SERI ADAB ISLAM 9 : ADAB-ADAB MENDATANGI MASJID BAG.3

SERI ADAB ISLAM 9 : ADAB-ADAB MENDATANGI MASJID BAG.3

15. Bolehnya Makan Dan Minum Di Masjid

Tidak mengapa makan dan minum di dalam masjid, karena Rasulullah pernah makan di dalam masjid. Dan perbuatan beliau ini menunjukkan dibolehkannya.

أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَارِثِ بْنِ جَزْءٍ الزُّبَيْدِيَّ يَقُولُ كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ. (رواه ابن ماجة)

bahwa dia mendengar Abdullah bin Al Harits bin Juz` Az Zubaidi dia berkata, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kami pernah makan roti dan daging di dalam masjid.” (HR.Ibnu Majah (no.3291), Syaikh al-Albani mengatakan : Shahih, (no.2685,3363)).

Akan tetapi hendaklah orang yang minum atau makan di dalam masjid tidak sampai mengotorinya dengan sisa-sisa makanan atau minuman. (Hal ini sering terjadi di bulan Ramadhan ketika orang-orang berkumpul untuk sahur dan berbuka puasa, maka hal ini haruslah lebih diperhatikan lagi).

16. Bolehnya Melantunkan Sya’ir Di Dalam Masjid

Dibolehkan melantunkan sya’ir di dalam masjid. Dan hal ini apabila sya’ir tersebut adalah sya’ir yang mubah, bukan yang haram. Dan haruslah menjaga perkataan yang memang harus dijaga. Karena sya’ir adalah perkataan yang jika baik maka ia pun baik, sedangkan yang buruk maka ia pun buruk.

Diriwayatkan dari :

عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ مَرَّ عُمَرُ فِي الْمَسْجِدِ وَحَسَّانُ يُنْشِدُ فَقَالَ كُنْتُ أُنْشِدُ فِيهِ وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَى أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ أَنْشُدُكَ بِاللَّهِ أَسَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَجِبْ عَنِّي اللَّهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ قَالَ نَعَمْ. (رواه البخاري)

dari Sa’id bin Al Musayyab berkata; “‘Umar berjalan di dalam masjid sedangkan Hassan sedang bersya’ir lalu (‘Umar mencelanya) maka Hassan berkata; “Aku pernah bersya’ir di masjid dan saat itu ada orang yang lebih baik darimu”. Kemudian dia berpaling dan menemui Abu Hurairah radliallahu ‘anhu seraya berkata; “Aku bersumpah kepadamu atas nama Allah, apakah anda mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Penuhilah permohonanku.”Ya Allah kuatkanlah dia dengan Ruhul Qudus (Malaikat Jibril ‘alaihissalam) “. Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata: “Iya”. (HR.Al-Bukhari (no.2973), Muslim (no.2485), Ahmad (no.21429), dan an-Nasa’i (no.716)).

Diriwayatkan dari Sa’id bin Al Musayyab : {Gambaran sanad ini mursal, akan tetapi hadits ini diriwayatkan secara maushul oleh al-Bukhari (no.453) dan selainnya. Sa’id bin al-Musayyab telah mendengarnya dari Abu Hurairah. (Saya (pen) katakan : Sanad ini bukan gambaran hadits mursal, melainkan tergolong hadits marfu’, karena Sa’id bin al-Musayyab meriwayatkan dari perbincangan Hassan dan Umar, bukan dari Nabi}.

Hassan berkata; “Aku pernah bersya’ir di masjid dan saat itu ada orang yang lebih baik darimu” : {Sebab mengapa Hasan mengucapkan perkataan ini adalah karena Umar bin al-Khaththab mengingkari sya’ir yang digubah oleh Hasan di dalam masjid. Dalam riwayat an-Nasa’i (no.716) hal ini semakin jelas. Ia (Sa’id bin Musayyab) mengatakan : Umar melewati Hasan bin Tsabit di mana ia sedang menggubah sya’ir di dalam masjid, lali ia meliriknya … (Al-Hadits). Makna lahizha ilaihi, memandang dengan sudut matanya atau dari sisi kanan atau kirinya. Dan lebih kepada makna melirik. (Lisanul Arab (Vii/458), Topik : لحظ)}.

17. Bolehnya Bermain Dengan Tombak Dan Semisalnya Di Dalam Masjid

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ تُغَنِّيَانِ بِغِنَاءِ بُعَاثَ فَاضْطَجَعَ عَلَى الْفِرَاشِ وَحَوَّلَ وَجْهَهُ وَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ فَانْتَهَرَنِي وَقَالَ مِزْمَارَةُ الشَّيْطَانِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ عَلَيْهِ السَّلَام فَقَالَ دَعْهُمَا فَلَمَّا غَفَلَ غَمَزْتُهُمَا فَخَرَجَتَا وَكَانَ يَوْمَ عِيدٍ يَلْعَبُ السُّودَانُ بِالدَّرَقِ وَالْحِرَابِ فَإِمَّا سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِمَّا قَالَ تَشْتَهِينَ تَنْظُرِينَ فَقُلْتُ نَعَمْ فَأَقَامَنِي وَرَاءَهُ خَدِّي عَلَى خَدِّهِ وَهُوَ يَقُولُ دُونَكُمْ يَا بَنِي أَرْفِدَةَ حَتَّى إِذَا مَلِلْتُ قَالَ حَسْبُكِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ فَاذْهَبِي. (رواه البخاري)

dari ‘Aisyah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk menemuiku saat ketika di sisiku ada dua budak wanita yang sedang bersenandung dengan lagu-lagu (tentang perang) Bu’ats. Maka beliau berbaring di atas tikar lalu memalingkan wajahnya, kemudian masuklah Abu Bakar mencelaku, ia mengatakan, “Seruling-seruling setan (kalian perdengarkan) di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lantas memandang kepada Abu Bakar seraya berkata: “Biarkanlah keduanya.” Setelah beliau tidak menghiraukan lagi, aku memberi isyarat kepada kedua sahaya tersebut agar lekas pergi, lalu keduanya pun pergi. Saat Hari Raya ‘Ied, biasanya ada dua budak Sudan yang memperlihatkan kebolehannya mempermainkan tombak dan perisai. Maka adakalanya aku sendiri yang meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, atau beliau yang menawarkan kepadaku: “Apakah kamu mau melihatnya?” Maka aku jawab, “Ya, mau.” Maka beliau menempatkan aku berdiri di belakangnya, sementara pipiku bertemu dengan pipinya sambil beliau berkata: “Teruskan hai Bani Arfadah!” Demikianlah seterusnya sampai aku merasa bosan lalu beliau berkata: “Apakah kamu merasa sudah cukup?” Aku jawab, “Ya, sudah.” Beliau lalu berkata: “Kalau begitu pergilah.” (HR.Al-Bukhari (no.897,455), dan lafazh hadits diatas adalah lafazh riwayat al-Bukhari, Muslim (no.892), Ahmad (no.23775), an-Nasa’i (no.1594) dan Ibnu Majah (no.1898)).

Permainan disini adalah permainan yang menggunakan tombak pada hari ‘Ied, dan hari  ‘Ied adalah hari kegembiraan dan suka cita. Dan permainan dengan tombak ini dalam rangka latihan menusuk dan bertarung. Oleh karena itu Nabi tidak melarang mereka dari permainan dengan menggunakan tombak ini di dalam masjid, bahkan beliau memerintahkannya. Karena dari permainan ini diharapkan memberi faidah, tidak sebatas permainan saja. (Lihat Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah (VI/305-306)).

18. Disunnahkan Menampakkan Perhiasan Untuk Shalat Jum’at Dan Shalat ‘Iedain (Dua Hari Raya)

Disunnahkan bagi seorang muslim untuk berhias dengan mengenakan pakaian yang indah untuk shalat jum’at dan shalat ‘Iedain, karena mengenakan pakaian yang indah untuk melaksanakan shalat jum’at dan shalat ‘Iedain adalah sesuatu yang dianjurkan oleh syara’.

Hal ini ditunjukkan oleh hadits dari :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَأَى حُلَّةً سِيَرَاءَ عِنْدَ بَابِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ اشْتَرَيْتَ هَذِهِ فَلَبِسْتَهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلِلْوَفْدِ إِذَا قَدِمُوا عَلَيْكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا يَلْبَسُ هَذِهِ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ فِي الْآخِرَةِ…. (رواه البخاري)

dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwa ‘Umar bin Al Khaththab melihat pakaian sutera di depan pintu masjid, maka ia pun berkata, “Wahai Rasulullah, seandainya tuan beli pakaian ini lalu tuan kenakan pada hari Jum’at atau saat menyambut utusan (delegasi) bila datang menghadap tuan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu menjawab: “Sesungguhnya orang yang memakai pakaian seperti ini tidak akan mendapat bagian di akhirat….” (HR.Al-Bukhari (no.837), Muslim (no.2068), Ahmad (no.4699), an-Nasa’i (no.1382), Abu Dawud (no.1076), Ibnu Majah (no.3591) dan Malik (1705)).

Dan Nabi tidak mengingkari Umar mengenakan pakaian yang indah untuk shalat Jum’at dan menyambut tamu, hanya saja beliau mengingkari pakaian yang semisal dengan pakaian tersebut yang terbuat dari sutera. Dari sini di ketahui bahwa berhias untuk shalat Jum’at dan shalat ‘iedain serta untuk menyambut tamu adalah diajurkan.

Di antara perhiasan tersebut, seseorang yang menuju masjid untuk melaksanakan shalat Jum’at memakai wangi-wangian dan minyak rambut, dan ini sangatlah dianjurkan.

Dari :

عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى. (رواه البخاري)

dari Salman Al Farsi berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jum’at lalu bersuci semaksimal mungkin, memakai wewangian miliknya atau minyak wangi keluarganya, lalu keluar rumah menuju Masjid, ia tidak memisahkan dua orang pada tempat duduknya lalu dia shalat yang dianjurkan baginya dan diam mendengarkan khutbah Imam, kecuali dia akan diampuni dosa-dosanya yang ada antara Jum’atnya itu dan Jum’at yang lainnya.” (HR.Al-Bukhari (no.834), Ahmad (no.23198), an-Nasa’i (no.1403), dan Ad-Darimi  (no.1541)).

19. Larangan Keluar Dari Masjid Setelah Adzan Dikumandangkan

Dimakruhkan keluar dari masjid bagi orang yang telah mendengar adzan dikumandangkan sementara ia sudah berada di dalam masjid, kecuali orang yang mempunyai udzur yang memang mengharuskannya keluar dari dalam masjid, seperti untuk memperbaharui wudhu dan semisalnya.

Diriwayatkan dari :

عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَ كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (رواه مسلم)

dari Abu Sya’tsa’, katanya; “Ketika kami tengah duduk-duudk di masjid bersama Abu Hurairah, dan ketika seorang muadzin mengumandangkan adzan, seseorang berdiri meninggalkan masjid sambil berjalan. Abu Hurairah terus mengawasinya hingga laki-laki keluar dari masjid. Abu Hurairah lalu berkata; “Orang ini telah membangkang Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR.Muslim (no.1047), Ahmad (no.9118), at-Tirmidzi (no.204), an-Nasa’i (no.683), Abu Dawud (no.536), Ibnu Majah  (no.733) dan ad-Darimi (no.1205)).

20. Termasuk Sunnah Shalat Dengan Memakai Sandal Di Dalam Masjid

Telah shahih dari Nabi melalui banyak riwayat bahwa beliau mengerjakan shalat dengan memakai sandal, bahkan beliau memerintahkan untuk melakukannya.

عَنْ أَبُو مَسْلَمَةَ سَعِيدُ بْنُ يَزِيدَ الْأَزْدِيُّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ قَالَ نَعَمْ. (رواه البخاري)

dari Abu Maslamah Sa’id bin Yazid Al Azdi berkata, “Aku bertanya kepada Anas bin Malik, “Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat dengan memakai sandal?” Dia menjawab, “Ya.” (HR.Al-Bukhari (no.373), Muslim (no.255), Ahmad (no.11565), at-Tirmidzi (no.400), an-Nasa’i (no.775),) dan ad-Darimi (no.1377)).

Dan dari :

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى وَقَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا. (رواه أبو داود)

dari Abu Sa’id Al-Khudri dia berkata; Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat bersama para sahabatnya, tiba tiba beliau melepaskan kedua sandalnya lalu meletakkannya di sebelah kirinya. Sewaktu para sahabat melihat tindakan beliau tersebut, mereka ikut pula melepas sandal mereka. Maka tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selesai shalat, beliau bersabda: “Apa gerangan yang membuat kalian melepas sandal sandal kalian?” Mereka menjawab; Kami melihat engkau melepas sandal, sehingga kami pun melepaskan sandal sandal kami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Malaikat Jibril ‘Alaihis Salam telah datang kepadaku, lalu memberitahukan kepadaku bahwa di sepasang sandal itu ada najisnya.” Selanjutnya beliau bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian datang ke masjid, maka perhatikanlah, jika dia melihat di sepasang sandalnya terdapat najis atau kotoran maka bersihkan, dan shalatlah dengan sepasang sandalnya itu.”

وعند أحمد : … فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَقْلِبْ نَعْلَهُ فَلْيَنْظُرْ فِيهَا فَإِنْ رَأَى بِهَا خَبَثًا فَلْيُمِسَّهُ بِالْأَرْضِ ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيهِمَا. (رواه أحمد)

Dalam riwayat Ahmad disebutkan : …..apabila seseorang di antara kalian mendatangi masjid hendaknya ia membalik sandalnya lalu melihat apakah ada kotorannya, jika ia melihatnya maka hendaklah ia gosokkan kotoran itu ke tanah, setelah itu hendaknya ia shalat dengan mengenakan keduanya.” (HR. Abu Dawud (no.555), Syaikh al-Albani mengatakan : Shahih.  Ahmad (no.10726), dan ad-Darimi (no.1378)).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan : Shalat dengan mengenakan sandal adalah Sunnah yang diperintahkan oleh Rasululllah untuk dilakukan. Dan apabila di kedua sandal tersebut terdapat najis, beliau memerintahkan untuk menggosokkannya ke tanah, karena tanah akan mensucikannya. Inilah pendapat yang shahih di antara beberapa pendapat di kalangan ulama. Dan shalat beliau bersama para shahabat dengan menggunakan sandal di dalam masjid, bersamaan dengan itu mereka sujud di tempat yang dilewati sandal mereka, semua itu menunjukkan bahwa bagian bawah sandal adalah suci. Sementara mereka pun juga memakai sandal ketika pergi untuk buang hajat besar. Apabila mereka melihat ada bekas najis yang menempel maka mereka pun menggosokkannya ke tanah. Dengan demikian, sandal mereka pun menjadi bersih. (Al-Mustadrak ‘ala Majmu’ Fatawa Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah (III/69), yang dikumpulkan dan disusun oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Qasim, cet.I, th.1418 H).

21. Adab-Adab Wanita Menghadiri Masjid

Tidak ada yang menghalangi seorang wanita untuk datang ke masjid, dan ia tidak sepantasnya dilarang jika ingin mendatanginya selama ia tidak melakukan sesuatu yang terlarang dalam tinjauan syara’. Hal tersebut sangat jelas disebutkan dalam hadits Ibnu Umar dari Nabi beliau bersabda :

إِذَا اسْتَأْذَنَتْ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يَمْنَعْهَا. (رواه البخاري)

“Jika salah seorang dari isteri kalian meminta izin ke masjid, maka janganlah ia melarangnya.” (HR. Al-Bukhari (no.4837), Muslim (no.442), Ahmad (no.4542), at-Tirmidzi (no.570), an-Nasa’i (no.706), Abu Dawud (no.568), Ibnu Majah  (no.16) dan ad-Darimi (no.1278)).

Lajnah Da’imah menyatakan : Dibolehkan bagi seorang muslimah mengerjakan shalat di masjid. Dan apabila ia meminta izin kepada suaminya untuk mengerjakan shalat di masjid, maka suaminya itu tidak diperkenankan melarangnya dari keinginan itu, selama wanita itu berada dalam keadaan tertutup dan bagian badan yang haram terlihat oleh laki-laki asing pun tidak Nampak…. (Kemudian setelah Lajnah melampirkan beberapa dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah, mereka melanjutkan) : Dan ini adalah nash-nash yang sangat jelas menunjukkan bahwa seorang muslimah yang telah berpegang teguh dengan adab-adab Islam dalam berpakaian dan menghindari setiap perhiasan memikat yang bisa menimbulkan fitnah dan menjadikan orang-orang yang lemah iman cenderung kepadanya, agar ia tidak dilarang mengerjakan shalat di masjid. Dan jika penampilan wanita tersebut menjadikan orang-orang jahat terpikat dan mendatangkan fitnah dari hati yang bimbang, maka wanita tersebut di larang masuk ke dalam masjid, bahkan ia dilarang keluar dari rumahnya untuk mendatangi tempat-tempat umum….. (VII/330-332).

Beberapa Ketentuan Khusus Yang Berlaku Bagi Kaum Wanita Yang Membedakannya Dengan Kaum Laki-Laki Ketika Hadir Di Masjid

a. Tidak Memakai Wewangian Dan Perhiasan Yang Bisa Mengundang Fitnah

tentang wangi-wangian, telah disebutkan dalam nash yang khusus. Zainab isteri Abdullah bin Mas’ud berkata : Rasulullah bersabda kepada kami :

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلَا تَمَسَّ طِيبًا. (رواه مسلم)

‘Apabila salah seorang dari kalian kaum wanita hendak menghadiri shalat di masjid maka janganlah kalian memakai wangi-wangian’.” (HR.Muslim (no.674), Ahmad (no.26507), dan an-Nasa’i (no.5129)).

Dan dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah bersabda :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ. (رواه مسلم)

‘Siapa pun wanita yang memakai parfum, maka janganlah dia hadir bersama kami dalam shalat Isya’, shalat fardhu yang akhir’.  (HR.Muslim (no.675), Ahmad (no.7975), dan an-Nasa’i (no.5128)).

Adapun perhiasan lainnya, ketika seorang wanita mengenakan perhiasan itu untuk berhias yang akan menimbulkan gairah syahwat dan mengobarkan fitnah syahwat, maka wanita tersebut dilarang mendatangi masjid untuk menghindari fitnah dan menutup setiap celah keburukan.

b. Wanita Hadih Dan Nifas Tidak Boleh Diam Di Dalam Masjid

wanita yang sedang hadih, nifas, dan junub tidak boleh memasuki masjid, kecuali jika sekadar melintas saja, berdasarkan firman Allah :

وَلاَ جُنُبًا إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ….  

….(jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub [301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. (An-Nisa : 43).

[301] Menurut sebahagian ahli tafsir dalam ayat ini termuat juga larangan untuk bersembahyang bagi orang junub yang belum mandi.

Dan diantara dalil yang melarang wanita haidh masuk ke dalam masjid (wanita nifas dikiaskan kepada wanita haidh) adalah hadits yang diriwayatkan :

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ قَالَتْ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ. (رواه مسلم)

dari Aisyah dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku: “Ambillah untukku minyak wangi dari masjid.” Aisyah lalu menjawab, “Sesungguhnya aku sedang haid!” Beliau pun bersabda: “Sesungguhnya haidmu tidak terletak pada tanganmu (maksudnya tidak akan mengotori).” (HR.Muslim (no.450), Ahmad (no.23664), at-Tirmidzi (no.134), an-Nasa’i (no.271), Abu Dawud (no.261), Ibnu Majah  (no.632) dan ad-Darimi (no.771)).

Perkataan ‘Aisyah : Aku sedang hadih, menunjukkan bahwa wanita haidh tidak boleh masuk ke dalam masjid dan tidak juga diam didalam masjid selain yang dikecualikan. Dan sebab dilarangnya hal itu karena khawatir salah satu bagian masjid dikotori oleh najisnya darah haidh.

Faidah :  dibolehkan bagi wanita istihadhah untuk masuk ke dalam masjid dan I’tikaf di dalamnya. Akan tetapi ia harus bisa menjaga jangan sampai ia mengotori masjid dengan najis. ‘Aisyah meriwayatkan bahwa sebagian dari Ummahatul Mukminin melakukan I’tikaf dalam keadaan mustahadhah.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ بَعْضَ أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ اعْتَكَفَتْ وَهِيَ مُسْتَحَاضَةٌ. (رواه البخاري)

dari ‘Aisyah berkata, “Sebagian Ummul Mukminin melakukan iktikaf sementara mereka mengeluarkan darah istihadlah.” (HR. Al-Bukhari (no.300), Ahmad (no.24477), Abu Dawud (no.2476), Ibnu Majah  (no.1780) dan ad-Darimi (no.877)).

c. Shalat Di Belakang Shaff Laki-Laki Dan Tidak Bercampur Dengan Mereka

shaff kaum wanita di dalam masjid berada di belakang shaff kaum laki-laki, dan semakin jauh shaff wanita dari shaff laki-laki maka akan semakin baik dan lebih utama bagi kaum wanita tersebut. Seperti yang diriwayatkan dari :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا. (رواه مسلم)

dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sebaik-baik shaf kaum laki-laki adalah di depan, dan sejelek-jeleknya adalah pada akhirnya. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah akhirnya, dan sejelek-jeleknya adalah awal shaf.” (HR.Muslim (no.664), at-Tirmidzi (no.224), an-Nasa’i (no.820), Abu Dawud (no.678), Ibnu Majah  (no.1000) dan ad-Darimi (no.1268)).

أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ النِّسَاءَ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنَّ إِذَا سَلَّمْنَ مِنْ الْمَكْتُوبَةِ قُمْنَ وَثَبَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ صَلَّى مِنْ الرِّجَالِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَإِذَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ الرِّجَالُ. (رواه البخاري)

bahwa Ummu Salamah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan kepadanya, bahwa para wanita di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika mereka telah selesai dari shalat fardlu, maka mereka segera beranjak pergi. Sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kaum laki-laki yang shalat bersama beliau tetap diam di tempat sampai waktu yang Allah kehendaki. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri dan beranjak pergi maka mereka pun mengikutinya.” (HR. Al-Bukhari (no.819), Ahmad (no.1600), an-Nasa’i (no.1333), Abu Dawud (no.1040), dan Ibnu Majah  (no.932)).

Akan tetapi jika tempat keluarnya wanita berjauhan dengan tempat keluarnya laki-laki dan dengan begitu tidak akan terjadi campur-baur, maka tidak mengapa kaum laki-laki keluar dengan segera setelah imam berpaling, atau kaum wanita menunggu sejenak di tempat shalat mereka, karena sebab larangan telah tertiadakan.

Kecuali apabila tempat shalat wanita terpisah dengan tempat shalat laki-laki, maka sebaik-baik shaff wanita ketika itu adalah yang paling depan.

SELESAI…..

Digubah dan diringkas secara bebas oleh ustadz Abu Nida Chomsaha Shofwan, Lc., dari buku Kitabul ‘Adab karya Fuad bin Abdil Aziz asy-Syalhub.

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )