SERI ADAB ISLAM 1 : ADAB-ADAB MEMINTA IZIN BAG.2
7. Jika Pemilik Rumah Menyuruh Orang Yang Meminta Izin Untuk Kembali, Maka Ia Harus Kembali Qatadah mengatakan : Sebagian kaum muhajirin berkata : Sungguh seluruh umurku telah tersita pada ayat ini. Dan tidaklah aku mendapati ayat ini ketika aku meminta izin kepada saudara-saudaraku, lalu mereka berkata kepadaku : Pergilah, maka aku pun pergi dalam keadaan geram. (Tafsir Ibni Katsir (III/281) surat an-Nur : 29)). 8. Tidak Dibolehkan Memasuki Rumah Orang Lain Yang Tidak Ada Seorang Pun Di Dalamnya Karena, hal itu termasuk sikap sewenang-wenang terhadap hak orang lain. Ibnu Katsir mengatakan : Hal itu termasuk menggunakan milik orang lain tanpa izinnya. Jika ia mau, maka ia akan mengizinkannya, dan jika tidak maka ia tidak akan mengizinkannya. (Tafsir Ibni Katsir (III/281)). 9. Apabila Seseorang Diundang Atau Dikirim Kepada Orang Lain Seorang Utusan, Maka Ia Tidak Perlu Meminta Izin Karena di dalam undangan dan di utusnya seseorang untuk menjemputnya sudah terkandung permintaan izin. Maka, undangan atau seseorang yang menjemputnya sudah mewakili permintaan izin. Sebagian ulama mengecualikan dalam masalah ini seseorang yang terlambat menghadiri undangan tepat pada waktunya, atau ketika itu ia berada di tempat (waktu) yang mengharuskannya meminta izin, maka ia harus meminta izin. (Lihat Syarh Sunah Abi Dawud (no.5189), dan Syarh al-Adabil Mufrod (no.1074)). 10. Meminta Izin Ketika Hendak Berdiri Dan Meninggalkan Majelis Ini adalah adab Nabawiyyah yang mulia. Pengunjung diarahkan untuk memiliki adab ketika hendak meninggalkan majelis. Maka, sebagaimana engkau meminta izin ketika hendak masuk, begitu pula hendaknya engkau juga meminta izin ketika hendak meninggalkan majelis. Mungkin alasan diharuskannya hal itu karena ditakutkan mata akan melihat hal-hal yang tidak halal untuk dilihat, atau minimal hal-hal yang tidak disukai.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ, قَالَ قَالَ رَسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا زَارَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَجَلَسَ عِنْدَهُ فَلَا يَقُوْمَنَّ حَتَّى يَسْتَأْذِنَهُ..

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia mengatakan : Nabi Shallallahu’alaihiwasallam bersabda : Jika salah seorang di antara kalian mengunjungi saudaranya kemudian duduk didekatnya, maka janganlah berdiri hingga ia meminta izin kepadanya. (Syaikh al-Albani berkata dalam slilsilah ash-Shahihah : Diriwayatkan oleh Abusy Syaikh dalam Tarikh Asbahan (hal.113). silsilah (I/304)(no.182). 11. Meminta Izin Kepada Ibu, Saudara Perempuan Dan Orang-Orang Yang Memiliki Hukum Yang Sama Dengan Keduanya (Dalam Kekerabatan) Hal ini dimaksudkan agar pandangan tidak melihat hal-hal yang dilarang, seperti aurat, atau hal-hal lainnya yang tidak disukai oleh kaum wanita jika diketahui oleh selain mereka.

عَنْ عَلْقَمَة, قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عَبْدِ اللهِ, قَالَ : أَسْتَاْذِنُ عَلَى أُمِّيْ؟ فَقَالَ : مَا عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهَا تُحِبُّ أَنْ تَرَاهَا. (رواه بخاري)

Diriwayatkan dari ‘Alqanah, ia berkata : Seorang laki-laki mendatangi Abdullah dan mengatakan : Apakah aku harus meminta izin kepada ibuku?? Maka Abdullah mengatakan : Tidak setiap keadaan ibumu engkau suka jika melihatnya. HR.Al-Bukhari dalam al-adabul mufrod (no.1059). syaikh al-Albani mengatakan : Sanad-sanadnya shahih. Diriwayatkan dari Muslim bin Nadzir, ia mengatakan : Seorang laki-laki bertanya kepada Hudzaifah : Apakah aku harus meminta izin kepada ibuku?? Hudzaifah menjawab : Jika engkau tidak meminta izin kepadanya, engkau akan melihat hal yang engkau tidak suka. (HR.AL-Bukhari dalam al-adabul mufrod (no.1060). syaikh al-Albani mengatakan : Sanad-sanadnya hasan. Diriwayatkan juga oleh Malik dalam al-Muwaththa’ beliau dari jalan Shafwan bin Salim.

عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَسْتَأْذِنُ عَلَى أُمِّي فَقَالَ نَعَمْ قَالَ الرَّجُلُ إِنِّي مَعَهَا فِي الْبَيْتِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَأْذِنْ عَلَيْهَا فَقَالَ الرَّجُلُ إِنِّي خَادِمُهَا فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَأْذِنْ عَلَيْهَا أَتُحِبُّ أَنْ تَرَاهَا عُرْيَانَةً قَالَ لَا قَالَ فَاسْتَأْذِنْ عَلَيْهَا. (رواه مالك)

dari Atha bin Yasar berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya oleh seorang laki-laki, “Wahai Rasulullah, haruskah aku minta izin kepada ibuku (jika masuk ke kamarnya)?” beliau menjawab: “Ya.” Laki-laki itu bertanya lagi, “Aku tinggal bersamanya dalam satu rumah?” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Mintalah izin kepadanya.” Laki-laki itu bertanya lagi, “Aku juga sebagai pelayannya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Mintalah izin kepadanya, apakah engkau mau jika mendapatinya sedang telanjang! ” Dia menjawab; “Tidak.” Beliau bersabda: “Maka mintalah izin kepadanya!! ” (Setelah Ibnul Abdil Barr mengutip hadits ini, dia mengatakan : saya tidak mengetahui hadits ini diriwayatkan secara musnad dari jalan yang shahih dengan lafazh ini. Hadits ini hadits mursal shahih, dan keshahihan maknanya telah disepakati. (At-Tamhid (XVI/229)).

وعن عطاء قال: سألت ابن عباس فقلت : أستأذن على أختي؟ فقال : نعم, فأعدت فقلت: أختان في حجري, وأنا أموِّنهما, وأنفق عليهما, أستأذن عليهما؟ قال : (نعم, أتحب أن تراهما عريانتين؟!).. (رواه بخاري)

Diriwayatkan dari ‘Atha’, ia mengatakan : Aku bertanya kepada Ibnu Abbas : Apakah aku harus meminta izin kepada saudara wanitaku?? Maka ia menjawab : Ya. Aku mengulanginya lagi, lalu mengatakan : Aku memiliki dua saudara wanita di dalam rumahku. Aku menjaga dan memberikan nafkah kepada keduanya, apakah aku juga harus meminta izin kepada keduanya?? Ibnu Abbas menjawab : Ya, apakah engkau senang jika melihat keduanya telanjang?! (HR.Al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrod (no.1063).  Syaikh al-Albani berkata : Sanad-sanadnya shahih. 12. Disunahkan Memberi Kabar Terlebih Dahulu Kepada Istri Ketika Akan Masuk Rumah. Tujuannya agar suami tidak melihat istrinya dalam keadaan yang bisa membuatnya marah, atau istri sedang melakukan sesuatu yang tidak ingin dilihat oleh suaminya. Diriwayatkan dari Zainab, istri Ibnu Mas’ud, ia berkata : Jika Abdullah pulang setelah menyelesaikan suatu keperluan, maka ia berdehem karena khawatir kami berada dalam keadaaan yang tidak ia sukai. (Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya (III/280), dan beliau berkata : Sanad-sanadnya shahih). Ahmad berkata : Jika ia masuk ke rumah keluarganya, maka ia berdehem terlebih dahulu. Dan Muhanna mengatakan, Ahmad ditanya tentang seseorang yang masuk ke rumahnya, apakah ia harus meminta izin?? Maka Ahmad menjawab : Hendaklah ia mengeraskan suara sandalnya jika ia masuk. (Al-Adabusy Syar’iyyah (I/424,425). Demikianlah beberapa adab meminta izin yang harus kita perhatikan dan kita laksanakan. Semoga Alloh SWT selalu membimbing kita untuk dapat menerapkan adab-adab tersebut dengan baik. Amin. Wallohu a’lam. (SELESAI)…….
Digubah dan diringkas secara bebas oleh ustadz Abu Nida Chomsaha Shofwan, Lc., dari buku Kitabul ‘Adab karya Fuad bin Abdil Aziz asy-Syalhub.

Author

Tag