SERI ADAB ISLAM 11 : ADAB-ADAB KETIKA SAFAR (BEPERGIAN JAUH) BAG.2
لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا ا....ا
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.... (Al-Baqarah : 286).فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُم ا....ا
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.... (At-Taghabun : 16). Juga berdasarkan firman Allah Ta’ala :....وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِّلَّةَ....
.....Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan..... (Al-Hajj : 78). Adapun shalatnya menghadap ke arah mana kendaraannya menghadap ataukah ia harus selalu menghadap ke arah kiblat atau di awalnya saja, maka hal ini kembali kepada hal yang memungkinkan baginya. Apabila memungkinkannya untuk menghadap ke arah kiblat di seluruh pengerjaan shalatnya maka ia wajib melakukannya, karena menghadap ke arah kiblat adalah syarat sahnya shalat wajib, baik dalam keadaan safar atau mukim. Dan jika tidak memungkinkannya untuk menghadap ke arah kiblat di seluruh pengerjaan shalatnya, maka hendaklah ia takut kepada Allah semampunya berdasarkan dalil-dalil yang telah dikemukakan sebelumnya. (Fatawa al-Lajnah Da’imah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’ (VIII/123/124)(no.1375)). 9. Do’a Ketika Singgah Di Suatu Tempat Diriwayatkan :عَنْ خَوْلَةَ بِنْتَ حَكِيمٍ السُّلَمِيَّةَ تَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ نَزَلَ مَنْزِلًا ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ. (رواه مسلم)
Dari Khaulah bintu Hakim As Sulamiyyah berkata; aku mendengar Rasululullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang singgah pada suatu tempat kemudian dia berdo'a: 'A'AUUDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAH MIN SYARRI MAA KHALAQ (Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan apa saja yang Dia ciptakan), ' niscaya tidak akan ada yang membahayakannya hingga dia pergi dari tempat itu." (HR.Muslim (no.4881), Ahmad (no.26579), at-Tirmidzi (no.3437), Ibnu Majah (no.3547), dan ad-Darimi (no.2680)). 10. Disunnahkan Tinggal Sejenak Dan Makan Dengan Berjama’ah Di Satu Tempat Diriwayatkan :عَنْ أَبُو ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيُّ قَالَ كَانَ النَّاسُ إِذَا نَزَلُوا مَنْزِلًا قَالَ عَمْرٌو كَانَ النَّاسُ إِذَا نَزَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْزِلًا تَفَرَّقُوا فِي الشِّعَابِ وَالْأَوْدِيَةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ تَفَرُّقَكُمْ فِي هَذِهِ الشِّعَابِ وَالْأَوْدِيَةِ إِنَّمَا ذَلِكُمْ مِنْ الشَّيْطَانِ فَلَمْ يَنْزِلْ بَعْدَ ذَلِكَ مَنْزِلًا إِلَّا انْضَمَّ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ حَتَّى يُقَالَ لَوْ بُسِطَ عَلَيْهِمْ ثَوْبٌ لَعَمَّهُمْ. (رواه أبوداود)
dari Abu Tsa'labah Al Khusyani, ia berkata; dahulu orang-orang apabila singgah di suatu tempat …. -sedangkan 'Amr berkata; dahulu apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam singgah di suatu tempat- mereka menyebar di jalan-jalan lembah dan bukit. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Sesungguhnya menyebarnya kalian di jalan-jalan lembah dan bukit adalah berasal dari syetan." Kemudian beliau tidak singgah di suatu tempat melainkan sebagian mereka bergabung dengan sebagian yang lain hingga dikatakan bahwa apabila dihamparkan selembar kain niscaya dapat menampung mereka. (HR. Abu Dawud (no.2259), dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani; Ahmad (no.17282)). Berkumpul bersama ketika makan akan mendatangkan berkah dan tambahan rizki. Diriwayatkan :عَنْ وَحْشِيُّ بْنُ حَرْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَأْكُلُ وَلَا نَشْبَعُ قَالَ فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُونَ قَالُوا نَعَمْ قَالَ فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ. (رواه أبو داود)
dari Wahsyi bin Harb dari Ayahnya dari Kakeknya bahwa para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan dan tidak merasa kenyang?" Beliau bersabda: "Kemungkinan kalian makan sendiri-sendiri." Mereka menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Hendaklah kalian makan secara bersama-sama, dan sebutlah nama Allah, maka kalian akan diberi berkah padanya." (HR.Abu Dawud (no.3272), Syaikh al-Albani menshahihkannya, Ahmad (no.15648), dan Ibnu Majah (no.3286)). 11. Tidur Ketika Melakukan Safar Diriwayatkan :عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَافَرْتُمْ فِي الْخِصْبِ فَأَعْطُوا الْإِبِلَ حَظَّهَا مِنْ الْأَرْضِ وَإِذَا سَافَرْتُمْ فِي السَّنَةِ فَأَسْرِعُوا عَلَيْهَا السَّيْرَ وَإِذَا عَرَّسْتُمْ بِاللَّيْلِ فَاجْتَنِبُوا الطَّرِيقَ فَإِنَّهَا مَأْوَى الْهَوَامِّ بِاللَّيْلِ. (رواه مسلم)
dari Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kalian melalui padang rumput yang subur maka berilah haknya unta (merumput) dari rerumputan di bumi, dan bila kamu berjalan di musim kemarau maka percepatlah perjalananmu (agar cepat sampai tujuan). Apabila kalian berjalan di siang hari, jauhilah lorong, karena itu adalah jalan-jalan hewan melata dan tempat tinggal singa di waktu malam." (HR.Muslim (no.3552), Ahmad (no.8237), at-Tirmidzi (no.2858), dan Abu Dawud (no.2569)). { Al-Mu’arris yaitu yang berjalan di siang hari dan kemudian singgah di awal malam. Dan dikatakan bahwa makna at-ta’riis adalah turun dan singgah di akhir malam. Makna ‘arrasal musafir adalah singgah di waktu sahur (menjelang subuh). Yang lainnya mengatakan, at-ta’riis adalah kaum musafir yang singgah di akhir malam, kemudian duduk beristirahat, santai dan tidur yang ringan kemudian ia bangun di saat terbitnya fajar Shubuh. Demikian yang dikatakan dalam al-Lisan (VI/136), topik : عرس}. Imam an-Nawawi mengatakan : Ini adalah satu adab dari adab-adab ketika melakukan perjalanan dan ketika singgah di suatu tempat berdasarkan petunjuk Nabi. Karena serangga-serangga serta hewan-hewan tanah, termasuk hewan-hewan berbisa dan juga hewan buas akan melintas di waktu malam, karena mudahnya untuk dilalui. Di samping itu akan ditemukan makanan atau selainnya yang terjatuh. Engkau akan temukan potongan tulang dan selainnya. Apabila seseorang melakukan safar di siang hari melalui jalan tersebut, terkadang ia akan melintasi hewan yang akan mengganggunya, maka hendaklah ia menjauh dari jalan tersebut. (Syarh Shahih Muslim (jilid VI (XIII/59))). Dalam hadits riwayat an-Nasa’i dan Ahmad disebutkan :عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي سَفَرٍ لَهُ مَنْ يَكْلَؤُنَا اللَّيْلَةَ لَا نَرْقُدَ عَنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ قَالَ بِلَالٌ أَنَا..... (رواه النسائي)
dari Nafi' bin Jubair dari bapaknya bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda ketika dalam perjalanan, "Siapa yang menjaga kita pada malam ini, agar kita tidak tertidur dari shalat Subuh?" Bilal berkata, "Aku"........ (HR.an-Nasa’i (no.620), dan Ahmad (no.16304)). 12. Disunnahkan Bagi Musafir Untuk Segera Kembali Kepada Keluarganya Setelah Urusannya Selesai Dan Tanpa Menunda-Nunda Diriwayatkan dari :عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنْ الْعَذَابِ يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ. (رواه البخاري)
dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Bepergian (safar) itu adalah sebagian dari siksaan, yang menghalangi seseorang dari kalian dari makan, minum dan tidurnya. Maka apabila dia telah selesai dari urusannya hendaklah dia segera kembali kepada keluarganya". (HR.Al-Bukhari (no.1677), Muslim (no.1927), Ahmad (no.7184), Ibnu Majah (no.2882), Malik (no.1835), dan ad-Darimi (no.2670)). Ibnu Hajar mengatakan : Hadits ini menunjukkan makruhnya berpisah dari keluarga melebihi keperluannya. Dan disunnahkan agar segera kembali kepada keluarganya, terlebih lagi jika dikahwatirkan isterinya terabaikan di saat kepergiannya. Di mana berkumpul bersama keluarga akan memberikn kesejukan yang bisa memperbaiki agama dan dunianya. Dan berkumpul bersama keluarga akan menciptkan rasa kebersamaan dan kekuatan dalam pelaksanaan ibadah. (Fat-hul Bari (III/730)). 13. Dimakruhkan Bagi Seorang Musafir Pulang Menjumpai Keluarganya Di Malam Hari Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan :عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلًا فَلَا يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمُغِيبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ. (رواه مسلم)
dari Jabir dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian tiba (dari perjalanan) janganlah kalian pulang ke rumah keluargamu tengah malam, supaya keluarga yang ditinggalkan dapat bersiap-siap dan menyisir rambut (menyambut kedatanganmu)." Masih dalam riwayat Muslim :عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلًا يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ. (رواه مسلم)
dari Jabir dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang laki-laki mengetuk pintu rumah isterinya (saat kembali dari perjalanan) di waktu malam dengan maksud hendak memergoki atau mencari-cari kesalahan mereka. (HR.Muslim (no.3557,3559) dalam kitab al-Imarah). 14. Disunnahkannya Shalat Dua Rakaat Bagi Musafir Setelah Kembali Ke Negerinya Diriwayatkan :عَنْ كَعْبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ ضُحًى دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ. (رواه البخاري)
dari Ka'ab radliallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam apabila tiba kembali dari bepergian di waktu dluha, Beliau memasuki masjid lalu shalat dua Raka'at sebelum duduk". (HR.Al-Bukhari (no.2858), Muslim (no.2769), dan Ahmad (no.15345)). Faidah : perkataan Ka’ab : bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam apabila tiba kembali dari bepergian di waktu dluha. Menyiratkan bahwa seorang musafir yang datang pada waktu terlarang tidak disyari’atkan mengerjakan shalat dua raka’at. Akan tetapi perkara ini tidak difahami demikian. Ibnu Hajar mengatakan : Imam an-Nawawi berkata : Shalat tersebut adalah shalat yang dikerjakan (diniatkan) setibanya dari suatu perjalanan dengan meniatkan shalat qudum (shalat setibanya dari perjalanan), bukan shalat Tahiyyatul Masjid yang diperintahkan bagi seseorang yang baru masuk ke dalam masjid sebelum duduk. Akan tetapi shalat qudum ini telah mencakup shalat Tahiyyatul Masjid. Dan sebagian ulama menolak pembolehan shalat pada waktu-waktu yang terlarang, walaupun dengan alasan tertentu, berdasarkan ucapan Ka’ab : Waktu Dhuha, akan tetapi ucapan Ka’ab ini tidak bisa dijadikan hujjah, karena shalat ini terkait dengan kejadian tertentu (waqi’ah ‘ain (kejadian yang berlaku khusus)). (Fat-hul Bari (I/640)). SELESAI..... Digubah dan diringkas secara bebas oleh ustadz Abu Nida Chomsaha Shofwan, Lc., dari buku Kitabul ‘Adab karya Fuad bin Abdil Aziz asy-Syalhub.Author