SERI ADAB ISLAM 13 : ADAB-ADAB BERPAKAIAN DAN BERHIAS BAG.3
15. Disunnahkan Memakai Wangi-Wangian

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مَا مَسِسْتُ حَرِيرًا وَلَا دِيبَاجًا أَلْيَنَ مِنْ كَفِّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا شَمِمْتُ رِيحًا قَطُّ أَوْ عَرْفًا قَطُّ أَطْيَبَ مِنْ رِيحِ أَوْ عَرْفِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (رواه البخاري)

dari Anas radliallahu 'anhu berkata; "Belum pernah aku menyentuh sutera dan tidak juga dibaj (jenis sutera lain) yang lebih lembut dibanding telapak tangan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan belum pernah aku mencium suatu aroma sekalipun atau bau minyak wangi yang lebih wangi dibanding aroma atau wangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam". Dalam riwayat ad-Darimi disebutkan :

عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَزْهَرَ اللَّوْنِ كَأَنَّ عَرَقَهُ اللُّؤْلُؤُ إِذَا مَشَى تَكَفَّأَ وَمَا مَسِسْتُ حَرِيرَةً وَلَا دِيبَاجَةً أَلْيَنَ مِنْ كَفِّهِ وَلَا شَمِمْتُ رَائِحَةً قَطُّ أَطْيَبُ مِنْ رَائِحَتِهِ مِسْكَةً وَلَا غَيْرَهَا. (رواه الدارمي)

dari Anas ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah seorang yang berkulit terang seakan-akan keringatnya adalah permata, jika berjalan tegak, dan tidaklah saya menyentuh kain sutera atau kain wool yang lebih halus dari telapak tangan beliau, serta saya tidak pernah sekalipun mencium semerbak wewangian dari minyak misk atau yang lainnya yang lebih wangi dari wanginya beliau. (HR.Al-Bukhari (no.3297), dan ad-Darimi (no.61)). Dan berdasarkan hadits :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنْ الثِّيَابِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْبَرَانِسَ وَلَا الْخِفَافَ إِلَّا أَحَدٌ لَا يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ وَلَا تَلْبَسُوا مِنْ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ أَوْ وَرْسٌ. (رواه البخاري)

dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhua bahwa ada seorang laki-laki berkata, kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam: "Pakaian apa yang harus dikenakan oleh seorang muhrim (yang sedang berihram)?. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Dia tidak boleh mengenakan baju, topi (sorban), celana, mantel kecuali sesorang yang tidak memiliki sandal, dia boleh mengenakan sapatu tapi dipotongnya hingga berada dibawah mata kaki dan tidak boleh pula memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan". (HR.Al-Bukhari (no.1442), Muslim (no.1177), Ahmad (no.4468), at-Tirmidzi (no.833), an-Nasa’i (no.2666), Abu Dawud (no.1823), Ibnu Majah (no.2932), Malik (no.717), dan ad-Darimi (no.1798)). Dan juga khusus bagi wanita, mereka dilarang memakai wangi-wangian pada dua keadaan : Keadaan pertama : dalam keadaan muhaddah (ditinggal mati) oleh suaminya maka wanita tidak boleh memakai wangi-wangian selama 4bulan 10 hari berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyyah. Keadaan Kedua : Apabila seorang wanita mendatangi sebuah tempat yang di sana ada laki-laki asing. Berdasarkan hadits :

عَنْ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ. (رواه النسائي)   

dari Al Asy'ari ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita mana saja yang memakai minyak wangi kemudian melintas pada suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia adalah pezina." (HR. Ahmad (no.19248), an-Nasa’i (no.5036), dan Syaikh al-Albani menghasankannya (no.4737), Abu Dawud (no.4173), at-Tirmidzi (no.2786) dan ad-Darimi (no.2646)). Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَقِيَتْهُ امْرَأَةٌ وَجَدَ مِنْهَا رِيحَ الطِّيبِ يَنْفَحُ وَلِذَيْلِهَا إِعْصَارٌ فَقَالَ يَا أَمَةَ الْجَبَّارِ جِئْتِ مِنْ الْمَسْجِدِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ وَلَهُ تَطَيَّبْتِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ إِنِّي سَمِعْتُ حِبِّي أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ لِامْرَأَةٍ تَطَيَّبَتْ لِهَذَا الْمَسْجِدِ حَتَّى تَرْجِعَ فَتَغْتَسِلَ غُسْلَهَا مِنْ الْجَنَابَةِ. (رواه أبوا داود)   

dari Abu Hurairah ia berkata, "Ia bertemu seorang wanita dan mencium bau harum darinya, dan ujung pakaiannya menjuntai (menyapu tanah). Ia lalu berkata, "Wahai Budak Al Jabbar, apakah engkau datang dari masjid?" wanita itu menjawab, "Ya." Abu Hurairah bertanya lagi, "Karena ingin ke masjidkah kamu memakai wewangian?" wanita itu menjawab, "Ya." Abu Hurairah lalu berkata, "Sesungguhnya aku mendengar kekasihku, Abu Al Qasim shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak akan diterima shalat seorang wanita yang memakai wewangian karena ingin pergi ke masjid ini, sehingga ia kembali dan mandi sebagaimana ia mandi dari junub." (HR. Muslim (no.444), Abu Dawud (no.3643), dan lafazh hadits ini berdasarkan riwayat beliau, Ahmad (no.7309), an-Nasa’i (no.5128)). 16. Sunnah Dalam Menyisir Dan Mencukur Rambut Disunnahkan bagi laki-laki untuk menghias, membersihkan dan memperhatikan rambutnya, dan dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan :

عَنْ جَابِرٍ قَالَ أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرًا فِي مَنْزِلِنَا فَرَأَى رَجُلًا شَعِثًا فَقَالَ أَمَا كَانَ يَجِدُ هَذَا مَا يُسَكِّنُ بِهِ رَأْسَهُ وَرَأَى رَجُلًا عَلَيْهِ ثِيَابٌ وَسِخَةٌ فَقَالَ أَمَا كَانَ يَجِدُ هَذَا مَا يَغْسِلُ بِهِ ثِيَابَهُ. (رواه أحمد)

dari Jabir Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah datang berziarah ke rumah kami, lalu melihat seorang laki-laki yang kusut rambutnya, maka beliau bersabda: "Apakah laki-laki ini tidak mendapatkan sesuatu yang dia gunakan untuk merapikan rambutnya?" dan melihat seorang laki-laki yang kotor bajunya lalu bersabda: "Apakah laki-laki itu tidak mendapatkan sesuatu yang dia gunakan untuk mencuci bajunya". (HR. Ahmad (no.14321), an-Nasa’i (no.5236), Abu Dawud (no.4062), Ibnu Abdil Barr membawakan sanadnya dalam at-Tamhid (V/51), dan Ibnu Hajar berkata tentang hadits tersebut : Abu Dawud dan an-Nasa’i meriwayatkannya dengan sanad yang hasan. (Al-Fath (X/379-380)). Dan Syaikh al-Albani menshahihkan riwayat Abu Dawud dan an-Nasa’i). Dan :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ. (رواه أبوا داود)   

dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mempunyai rambut hendaklah ia memuliakannya (merawat)." (HR.Abu Dawud (no.3632), dan Syaikh al-Albani berkata : Hasan Shahih. Akan tetapi rambut tersebut tidak boleh dihias, dibersihkan dan dimuliakan secara berlebihan yang keluar dari batasan yang masuk akal, sehingga akan lebih menyerupai wanita. Karena berlebih-lebihan dalam menghias dan memperhatikan rambut merupakan kekhususan wanita saja.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ الْمُزَنِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا. (رواه أحمد)

dari Abdullah bin Mughaffal Al Muzani, sesungguhnya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melarang seseorang menyisir rambut kecuali secara berkala. (HR. Ahmad (no.16191), at-Tirmidzi (no.1756), Abu Dawud (no.4159), Syaikh al-Albani menshahihkannya, dan an-Nasa’i (no.5055). Dan :

 عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ لَقِيتُ رَجُلًا صَحِبَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا صَحِبَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَرْبَعَ سِنِينَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَمْتَشِطَ أَحَدُنَا كُلَّ يَوْمٍ... (رواه النسائي)   

dari Humaid bin Abdurrahman, dia berkata; "Aku berjumpa dengan seseorang yang bersahabat dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selama empat tahun, sebagaimana halnya Abu Hurairah Radliyallahu'anhu yang berkawan dengan nabi shallallahu 'alaihi wasallam selama itu pula, dia berkata; ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang salah seorang dari kita menyisir rambut tiap hari.... (HR. an-Nasa’i (no.238), Abu Dawud (no.28), Ibnu Hajar berkata : An-Nasa’i meriwayatkannya dengan sanad yang shahih. Dan Syaikh al-Albani menshahihkannya, dan riwayat an-Nasa’i (no.4679)). Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan :

....عَظِيمَ الْجُمَّةِ إِلَى شَحْمَةِ أُذُنَيْهِ... (رواه مسلم)

......Rambut beliau sangat lebat jummahnya hingga daun telinga beliau.... (HR. Muslim (no.4308), Ahmad (no.18086), at-Tirmidzi (no.1724),  an-Nasa’i (no.5060), dan Abu Dawud (no.4183)). Jummahnya : {Al-Jummah adalah bagian dari rambut kepala, yaitu apa yang terurai di atas pundak. (Lisanul ‘Arab (XII/107), topik : جمم}. Perhatian : Sebagian pemuda mencukur rambut mereka dengan mode yang dilarang oleh syari’at, yaitu mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian lainnya. Syari’at dan bahasa menyebut mode seperti ini dengan al-qaza’. (Dalam al-Lisan, al-quzza’ah dan al-quz’ah adalah salah satu bentuk dari mode rambut yang dibiarkan pada kepala anak kecil, seperti jambul-jambul yang terpisah diujung kepala. Al-Qaza’ ; Mencukur kepala anak kecil dan membiarkan sebagian lainnya di beberapa tempat dari kepala, sedangkan rambutnya terpisah-pisah, dan mode seperti ini dilarang. (VIII/271-272), topik : قزع).

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْقَزَعِ قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ. (رواه مسلم)

dari Ibnu 'Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang melakukan qaza'. Aku bertanya kepada Nafi'; 'Apa itu qaza'? ' Nafi' menjawab; 'Mencukur sebagian rambut kepala anak dan membiarkannya sebagian yang lain.' (HR. Al-Bukhari (no.5921), Muslim (no.3959), Ahmad (no.4459), an-Nasa’i (no.5050), Abu Dawud (no.4194), dan Ibnu Majah (no.3637)). Ibnul Qayyim berkata : Qaza’ itu ada empat macam, salah satunya mencukur satu bagian dari kepala dari sini dan dari sini. (secara bahasa) diambil dari gumpalan-gumpalan awan, yaitu bergumpal-gumpal. Kedua, mencukur tengahnya dan membiarkan sisi-sisinya dan membiarkan tengahnya sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan orang dari rakyat jelata dan kaum rendahan. Keempat, mencukur bagian depan kepala dan membiarkan bagian belakang. Semua macam diatas termasuk qaza’. (Tuhfatul Waduud bi Ahkamil Maulud (hal.119), cet.Daar al-Jiil, cet.I, th.1408H)). 17. Melebatkan Jenggot Dan Memotong Kumis Bagi Laki-Laki Allah berfirman :

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (Al-Ahdzab  : 36). Adapun hadits-hadits dari Rasulullah yang memerintahkan agar memelihara jenggot dan memotong kumis sangatlah banyak, dan lafazh-lafazhnya pun bermacam-macam, diantaranya :

 وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ. (رواه البخاري)

panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis kalian." (HR.Al-Bukhari (no.5442), dan lafazh lainnya :

انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى. (رواه البخاري)

"Cukurlah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian (panjang)." (HR.Al-Bukhari (no.5443), Dalam lafazh lainnya :

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى. (رواه مسلم)

"Selisihilah kaum musyrikin, cukurlah kumis dan peliharalah jenggot."  (HR. Muslim (no.382/54), Dan diantaranya :

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ. (رواه مسلم)

"Cukurlah kumis dan panjangkanlah jenggot. Selisihilah kaum Majusi."  (HR. Muslim (no.383/55). Perintah memelihara jenggot dan memotong kumis mengandung dua perkara : Pertama : Perintah Rasul ini bersifat wajib, tidak ada sesuatu pun yang bisa memalingkan kewajiban tesebut. Seorang mukmin tidak boleh menyelisihi perintah ini, walau bagaimanapun. Kedua : Perintah menyelisihi orang-orang musyrik, dan telah diketahui dari nash-nash syari’at bahwa meniru-niru mereka adalah perkara yang diharamkan. Pendapat yang terpilih adalah membiarkan jenggot sesuai dengan keadaannya, tidak memendekkannya sesuai hukum asalnya. Adapun pendapat yang terpilih tentang masalah kumis adalah tetap tidak menghabiskannya dan menyisakannya sedikit di ujung bibir. Demikian yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi. (Syarh Muslim (jilid II (III/123))). 18. Disunnahkan Merubah Warna Uban Selain Dengan Warna Hitam Orang yang rambut kepala dan wajahnya telah beruban disunnahkan merubah warnanya dengan mencat, berdasarkan sabda Nabi :

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ. (رواه البخاري)

"Orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir (mewarnai rambut atau jenggot), maka selisihilah mereka" (berbeda dengan mereka). (HR. Al-Bukhari (no.3203), Muslim (no.2103), Ahmad (no.7233), an-Nasa’i (no.5069), Abu Dawud (no.4203), dan Ibnu Majah (no.3621)). Dan Nabi bersabda :

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ. (رواه مسلم)

"Celuplah (rambut dan jenggot Anda) selain dengan warna hitam." (HR. Muslim (no.3925), Ahmad (no.13993), an-Nasa’i (no.5076), Abu Dawud (no.4204), dan Ibnu Majah (no.3624)). Sabda Nabi : dan jauhilah warna hitam, adalah nash yang pasti tentang pengharaman. Maka warna putih dirubah dengan warna apa saja selain hitam, dan larangan ini berlaku untuk laki-laki dan wanita dengan batasan yang sama. Ditanyakan kepada Imam Ahmad : Apakah engkau benci mencat rambut dengan warna hitam?? Beliau menjawab : Ya. Demi Allah, berdasarkan sabda Nabi kepada ayah Abu Bakar : jauhilah warna hitam (Al-Adabusy Syar’iyyah (III/334-335)). 19. Pembahasan Tentang Bercelak Disebutkan dalam hadits dari :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ أَكْحَالِكُمُ الْإِثْمِدُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعَرَ. (رواه أحمد)

dari Ibnu 'Abbas, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik celak kalian adalah yang Al Itsmid yang bisa membuat mata menjadi lebih cerah, dan menumbuhkan rambut." (HR. Ahmad (no.1943), Abu Dawud (no.3878), Syaikh al-Albani menshahihkannya, at-Tirmidzi (no.1757), dan Ibnu Majah (no.3497)). Al-Istmid : {Itsmid adalah batu yang sudah dikenal yang berwarna hitam dan dipukulkan ke Humrah, berada di negeri Hijaz, tapi yang paling baik adalah yang didatangkan dari Ashbahan. Ibnu Hajar menjelaskannya dalam al-Fat-h (X/167)}. Nabi sangat menyukai itsmid karena ia mengandung beberapa faidah. Beliau bersabda :

عَلَيْكُمْ بِالْإِثْمِدِ فَإِنَّهُ  مُنْبِتَةٌ لِلشِّعْرِ, مُذْهِبَةٌ لِلْقِذَى, مُصْفَاةٌ لِلْبَصَرِ.

Pakailah Itsmid karena ia dapat menumbuhkan rambut, menghilangkan kotoran mata dan menjernihkan pandangan. (HR. Ibnu Abi Ashim dan ath-Thabrani, Ibnu Hajar berkata : Sandnya Hasan. (Fat-hul Bari kitab ath-Thibb (X/167)). Adapun laki-laki tidak boleh menjadikannya sebagai hiasan untuk memperindah penampilan dan penghias kedua mata. 20. Perhiasan Yang Diharamkan Atas Wanita Allah membolehkan wanita menjadikan beberapa perkara sebagai perhiasan (penghias), seperti celak, wangi-wangian, daun pacar dan semisalnya dari hal-hal yang digunakan oleh wanita untuk berhias. Dan Allah mengharamkan kepada mereka beberapa perkara yang wanita jadikan sebagai penghias, dan dia pada hakikatnya tidak sampai merubah ciptaan Allah yang telah Allah ciptakan atasnya, seperti al-wasyam (tato), an-Namash, at-Tafalluj agar terlihat bagus, dan al-washal. - Al-Wasyam (tato) : Abu Ubaid mengatakan : al-wasyam (tato) di tangan, yaitu wanita menusuk punggung telapak tangan dan pergelangan tangannya dengan jarum kecil atau dengan jarum besar hingga berbekas, kemudian dia mengisinya dengan celak, atau nil, atau niyyil, atau nu’ur (asap minyak), maka bekasnya akan menjadi biru atau hijau. (Lisanul ‘Arab (XII/638)), topik : وشم. Al-Mustausyimah adlaah wanita yang meminta tato dari selainnya. - an-Namash : an-Namash adalah mencabut rambut. Namasha sya’rahu yanmashahu namshan yaitu mencabutnya... dan an-namishah adalah wanita yang menghias wanita lain dengan namash. Dan di dalam hadits disebutkan : Wanita yang mencabut bulu wajah dan yang dicabutkan dilaknat Allah. Al-Farra’ berkata : An-Namishah adalah yang mencabut rambut dari wajah. Dan dari makna ini tukang lukis atau ukir disebut minmash, karena dia mencabutnya dengan lukisan atau ukiran itu, dan al-mutanammishah adalah yang melakukannya sendiri. (Lisanul ‘Arab (VII/101)), topik : نمص. - at-Tafalluj : fajlul asnan artinya gigi yang saling berjauhan... Rajulun Aflaj jika seorang laki-laki yang gigi-giginya ada yang terpisah, dan ini pun merupakan bentuk taflij. (at-Tahdzib) : dan al-falj yang ada diantara gigi adalah saling berjauhanannya apa yang ada diantara gigi seri dan gigi ruba’iyyah dari asal penciptaannya, dan apabila salah seorang berusaha membuatnya seperti itu maka itu adlaah taflij.. Dan dalam hadits disebutkan : Sesungguhnya Allah melaknat al-mutafallijat (wanita yang mengikir giginya) untuk membaguskan penampilan yaitu wanita melakukan hal tersebut karena ingin terlihat bagus. (Lisanul ‘Arab (II/346-347)) dengan sedikit perubahan), topik : فلج. - al-Washal : Al-Washilah dari kalangan wanita : yang menyambung rambutnya dengan rambut selainnya, dan al-mustaushilah : wanita yang meminta hal itu dan dia yang melakukan hal itu juga. Dan di dalam hadits : bahwa Rasulullah melaknat Al-Washilah dan al-mustaushilah. Abu Ubaid berkata : hal ini ada pada rambut, dan yang demikian itu karena wanita menyambung rambutnya dengan rambut selainnya adalah bentuk penipuan/kedustaan. (Lisan Al-A’rab : 11/727) Bahasan : وصل. Diriwayatkan :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ابن مسعود قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِي أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ فَجَاءَتْ فَقَالَتْ إِنَّهُ بَلَغَنِي عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ كَيْتَ وَكَيْتَ فَقَالَ وَمَا لِي أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ هُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَقَالَتْ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللَّوْحَيْنِ فَمَا وَجَدْتُ فِيهِ مَا تَقُولُ قَالَ لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ أَمَا قَرَأْتِ {وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا} قَالَتْ بَلَى قَالَ فَإِنَّهُ قَدْ نَهَى عَنْهُ قَالَتْ فَإِنِّي أَرَى أَهْلَكَ يَفْعَلُونَهُ قَالَ فَاذْهَبِي فَانْظُرِي فَذَهَبَتْ فَنَظَرَتْ فَلَمْ تَرَ مِنْ حَاجَتِهَا شَيْئًا فَقَالَ لَوْ كَانَتْ كَذَلِكَ مَا جَامَعْتُهَا. (رواه البخاري)

dari Abdullah bin Mas’ud  ia berkata, "Semoga Allah melaknati Al Wasyimaat (wanita yang mentato) dan Al Mutawatasyimaat (wanita yang meminta untuk ditato), Al Mutanammishaat (wanita yang mencukur alisnya), serta Al Mutafallijaat (merenggangkan gigi) untuk keindahan, yang mereka merubah-rubah ciptaan Allah." Kemudian ungkapan itu sampai kepada salah seorang wanita dari Bani Asad yang biasa dipanggil Ummu Ya'qub. Lalu wanita itu pun datang dan berkata, "Telah sampai kepadaku berita tentang Anda. Bahwa Anda telah melaknat yang ini dan itu." Abdullah berkata, "Mengapakah aku tidak melaknat mereka yang telah dilaknat oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mereka yang terdapat di dalam Kitabullah?." Kemudian wanita berkata, "Sungguh, aku telah membaca di atara kedua lembarannya, namun di dalamnya aku tidaklah mendapatkan apa yang telah Anda katakan." Abdullah menjelaskan, "Sekiranya Anda membacanya secara keseluruhan, maka niscaya saudari akan menemukannya. Bukankah Allah telah berfirman: 'Apa yang dibawa Rasul untuk kalian, maka ambillah, sedangkan apa yang dilarangnya, maka tingalkanlah? '" (QS. Alhasyr 7). Wanita itu menjawab, "Ya, benar." Abdullah melanjutkan, "Sesungguhnya beliau telah melarang hal itu." Wanita itu kembali berkata, "Tetapi, sesungguhnya aku menduga kuat, bahwa isteri anda sendiri melakukan hal itu." Abdullah berkata, "Kalau itu anggapanmu, berangkatlah dan lihatlah." Lalu wanita itu pun pergi untuk melihatnya, namun ternyata tidak mendapatkan kebenaran dugaannya sedikit pun. Kemudian Abdullah pun berkata, "Sekiranya isteriku seperti itu, niscaya aku tidak akan mencampurinya." Dan dalam lafazh Muslim disebutkan :

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ.... (رواه مسلم)

"Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah."..... Dan dalam riwayat al-Bukhari dan selainnya dari ‘Abdullah disebutkan :

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ. (رواه البخاري)

"Semoga Allah melaknat Al Washilah (wanita yang menyambung rambutnya)." (HR. Al-Bukhari (no.4507,4508), Muslim (no.3966), Ahmad (no.3935), at-Tirmidzi (no.2782),  an-Nasa’i (no.5099), Abu Dawud (no.4169), Ibnu Majah (no.1989) dan ad-Darimi (no.2647)). SELESAI..... Digubah dan diringkas secara bebas oleh ustadz Abu Nida Chomsaha Shofwan, Lc., dari buku Kitabul ‘Adab karya Fuad bin Abdil Aziz asy-Syalhub.

Author

Tag