SERI ADAB ISLAM 18 : ADAB-ADAB BERGAUL SESAMA SAUDARA MUSLIM BAG.2
9. Berbaik Sangka Kepada Sesama Saudara (Mukmin) Dan Tidak Mamata-Matai Mereka Disebutkan dalam sebuah hadis :

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ وَلَا تَحَسَّسُوا وَلَا تَجَسَّسُوا... (رواه البخاري)

"Jauhilah prasangka buruk, karena prasangka buruk adalah ucapan yang paling dusta, janganlah kalian saling mendiamkan, janganlah suka mencari-cari isu,.... (HR.Al-Bukhari (no.5604), Muslim (no.2563), Ahmad (no.27334), at-Tirmidzi (no.1988), Abu Dawud (no.4917 dan Malik (no.1684)). At-Tajassus adalah Taftisy (memeriksa/mengorek-ngorek berita) atas perkara-perkara yang tersembunyi, dan kebanyakan adalah perkataan tentang kejelekan .....dan ada juga yang berpendapat, yaitu membahas tentang aurat. (Lisanul ‘arab (VI/36)). Penafsirannya telah dikemukakan dalam pembahasan tentang setiap prasangka yang terbesit dalam hati namun tidak berlangsung lama. Demikian yang disebutkan oleh imam an-Nawawi. (Syarh Shahih Muslim (Jilid VIII (XVI/101)). Al-Qurthubi berkata : Maksud prasangka disini adalah tuduhan yang tidak memiliki sebab sebagaimana orang menuduh orang lain dengan perbuatan keji tanpa adanya bukti yang jelas atas tuduhan tersebut. Oleh karena itu beliau mnyertakannya dalam sabda beliau : dan janganlah kalian memata-matai. Hal itu karena dalam bentuk sesseorang terlintas suatu tuduhan, lalu ia ingin memastikannya, memata-matai , mencari berita dan mencuri pendengaran. Maka perbuatan seperti ini terlarang. Dan hadis ini sesuai dengan firman Allah ta’ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ا.ا.ا.ا.ا

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. ... (Al-Hujurat  : 12). 10. Memaafkan Kesalahan Dan Menahan Marah Allah ta’ala berfirman :

وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ.

Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan- perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf. (Asy-Syuura  : 37). Dan Allah ta’ala berfirman :

الَّذِينَ يُنفِقُونَ فِي السَّرَّاء وَالضَّرَّاء وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ.

(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. (Ali-Imran  : 134). Sifat ini hanya dimiliki oleh seseorang yang berhias dengan akhlaq yang terpuji, tersembunyi dari akhlak yang rendah, tergolong orang-orang yang berdagang dengan Allah, memaafkan hamba-hamba Allah, sebagai bentuk kasih sayang dan berbuat baik kepada mereka, dan benci jika keburukan menimpa mereka, dan agar Allah memaafkannya dengan mengharap pahala dari Rabb-nya Yang Maha Mulia, bukan dari hamba yang faqir, sebagaima firman Allah ta’ala :

وَجَزَاء سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ.

Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa mema'afkan dan berbuat baik [1346] maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim. (Asy-Syuura  : 40). [1346] Yang dimaksud "berbuat baik" di sini ialah berbuat baik kepada orang yang berbuat jahat kepadanya. (Taisir al-Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan karya Ibnu Sa’di (Ali ‘Imron : 134)). Dan menahan amarah padahal ia mampu melampiaskannya maka dijanjikan kepadanya balasan yang banyak sesuai dengan apa yang disampaikan melalui lisan Rasulullah ﷺ. Diriwayatkan :

عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ دَعَاهُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ مِنْ أَيِّ الْحُورِ شَاءَ. (رواه أحمد)

dari Sahl bin Mu'adz dari Bapaknya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa yang menahan marah padahal dia mampu untuk melampiaskannya, niscaya Allah Tabaraka Wa Ta'ala memanggilnya di tengah kerumunan manusia sehingga dia bebas memilih bidadari yang dia sukai". (HR. at-Tirmidzi (no.2021), dan ia berkata : Hadits hasan gharib, Ahmad (no.15084), Abu Dawud (no.4777), Syaikh al-Albani berkata : Hasan, dan  Ibnu Majah (no.4186)). Memaafkan kesalahan, kecerobohan dan perbuatan aniaya bukanlah kelemahan dan bukan pula kekurangan, bahkan itu adalah perbuatan yang bernilai tinggi bagi orang yang melakukannya, dan merupakan perbuatan mulia. Diriwayatkan :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ. (رواه مسلم)

dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sedekah itu tidak akan mengurangi harta. Tidak ada orang yang memberi maaf kepada orang lain, melainkan Allah akan menambah kemuliaannya. Dan tidak ada orang yang merendahkan diri karena Allah, melainkan Allah akan mengangkat derajatnya." Dan dalam riwayat Ahmad disebutkan :

ا....وَلَا عَفَا رَجُلٌ عَنْ مَظْلَمَةٍ إِلَّا زَادَهُ اللَّهُ عِزًّا... (رواه أحمد)

....tidaklah seseorang yang memaafkan kezhaliman orang lain kecuali Allah akan menambahkan baginya kemuliaan..... (HR. Muslim (no.4689), Ahmad (no.6908), at-Tirmidzi (no.2029), Malik (no.1885) dan ad-Darimi (no.1676)). Faidah : Diantara bentuk memberi maaf adalah menerima udzur (alasan) orang yang berbuat kesalahan. Tentang masalah ini ada beberapa ucapan yang maknanya mengagumkan : Al-Ahnaf berkata : Apabila seseorang meminta udzur kepadamu maka hendaklah engkau memenuhinya dengan suka cita. (Al-Adabusy Syar’iyyah (I/319)). 11. Larangan Saling Hasad, Saling Membenci Dan Memboikot. Dijelaskan :

حَدَّثَنِي أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ. (رواه البخاري)

telah menceritakan kepadaku Anas bin Malik radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian saling membenci, saling mendengki, saling memboikot, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara, dan tidak halal seorang muslim mendiamkan saudaranya melebihi tiga hari." (HR.Al-Bukhari (no.5605), Muslim (no.2559), Ahmad (no.11663), at-Tirmidzi (no.1935), Abu Dawud (no.4910), dan Malik (no.1683)). Saling memboikot : {Abu Ubaid berkata : at-Tadabuur adalah al-Musharamah (saling marah) dan saling boikot, diambil dari perbuatan seseorang yang berpaling dan menghadapkan bagian belakang tubuhnya kepada temannya lalu berpaling dari wajahnya dan memboikotnya. (Lisanul ‘Arab (IV/272)), topik : دبر}. Hasad itu ada dua macam, terpuji dan tercela. Hasad yang tercela adalah menginginkan hilangnya nikmat yang ada pada orang lain, dan ini adalah perbuatan zhalim, aniaya dan permusuhan. Hasad yang terpuji adalah al-ghibthah, yaitu menginginkan nikmat  serupa yang ada pada orang lain tanpa adanya keinginan hilangnya nikmat tersebut darinya. inilah yang dimaksud dalam sabda Nabi ﷺ :

لَا حَسَدَ إِلَّا عَلَى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْكِتَابَ وَقَامَ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَرَجُلٌ أَعْطَاهُ اللَّهُ مَالًا فَهُوَ يَتَصَدَّقُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ. (رواه البخاري)

"Tidak diperbolehkan hasad kecuali pada dua hal, yaitu; Seorang yang diberi karunia Alquran oleh Allah sehingga ia membacanya (shalat dengannya) di pertengahan malam dan siang. Dan seseorang yang diberi karunia harta oleh, sehingga ia menginfakkannya pada malam dan siang hari." (HR.Al-Bukhari (no.4637), Muslim (no.815), Ahmad (no.4905), at-Tirmidzi (no.1936),dan Ibnu Majah (no.4209)). saling membenci adalah lawan dari saling mencintai,  dan makna at-tadabbur asalah memboikot. Makna hadis ini, hendaklah seseeorang dari kalian tidak menginginkan hilangnya nikmat yang Allah berikan kepada orang lain, karena itu adalah perbuatan zhalim dan permusuhan. Dan jangan pula seseorang kalian membenci saudaranya yang lain, akan tetapi saling mencintailah kalian. Jangan pula kalian memboikot saudaranya yang lain lebih dari tiga hari, karena memboikot adalah perbuatan yang haramantara kaum muslimin. Sabda Nabi ﷺ : dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara, artinya berinteraksi dan bergaulah dengan mereka layaknya saudara, mempergauli mereka dengan kecintaan, kelembutan-kelembutan, saling  tolong menolong dalam kebaikan, dan semisalnya dari hal-hal yang dapat menjernihkan hati dan menasehati pada setiap keadaan. Demikian yang diterangkan oleh Imam an-Nawawi. (Syarh Shahih Muslim (Jilid VII (XVI/98-99)). Dalam hadis riwayat at-Tirmidzi disebutkan :

ا...إِلَّا الْمُهْتَجِرَيْنِ يُقَالُ رُدُّوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا... (رواه الترمذي)

kecuali dua orang yang saling berseteru, sehingga dikatakanlah kepada Malaikat, 'Kembalikanlah dua orang ini, sehingga keduanya saling berbaikan.'" (HR.at-Tirmidzi (no.1946), Abu Dawud (no.4916), Ibnu Majah (no.1740), dan Malik (no.1686)). Dan selama memboikot itu dilakukan karena membela hak Allah, seperti memboikot orang yang melakukan kemungkaran hingga dia bertaubat dari kemungkarannya, sebagaimana Nabi ﷺ  memboikot tiga sahabat yang tidak ikut serta dalam peperangan hingga Allah menurunkan ayat tentang (diterimanya) taubat mereka, maka dalam hal ini tidak ada batasan waktu,bahkan disaat seseorang telah mencapai maksud dari boikot tersebut maka boikot itu terputus dan diharamkan. (Lihat al-fataawa karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (XXVIII/203-209))). 12. Larangan Panggil Memanggil Dengan Gelar-Gelar Yang Buruk Dalam al-Lisan, wa tanaabazuu bil alqaab yaitu memberi gelar antara satu dengan yang lainnya. At-tanaabadzuu yaitu menyeru dengan gelar-gelar, dan pada umumnya dalam gelar tersebut terkandung celaan, (V/413), topik : نبز Allah telah melarang perbuatan ini, Allah ta’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَومٌ مِّن قَوْمٍ عَسَى أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاء مِّن نِّسَاء عَسَى أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الاِسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri [1410] dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman [1411] dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (Al-Hujurat  : 11). [1410] "Jangan mencela dirimu sendiri" maksudnya ialah mencela antara sesama mu'min karana orang-orang mu'min seperti satu tubuh. [1411] Panggilan yang buruk ialah gelar yang tidak disukai oleh orang yang digelari, seperti panggilan kepada orang yang sudah beriman, dengan panggilan seperti: hai fasik, hai kafir dan sebagainya. Dan muslim  yang sebenarnya adalah dia yang kaum muslimin lainnya selamat dari lisan dan tangannya. Diriwayatkan :

عَنْ أَبُوجَبِيرَةَ بْنُ الضَّحَّاكِ قَالَ فِينَا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ فِي بَنِي سَلَمَةَ {وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ} قَالَ قَدِمَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَيْسَ مِنَّا رَجُلٌ إِلَّا وَلَهُ اسْمَانِ أَوْ ثَلَاثَةٌ فَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَا فُلَانُ فَيَقُولُونَ مَهْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَغْضَبُ مِنْ هَذَا الِاسْمِ فَأُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ {وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ}. (رواه أبوا داود)

dari Abu Jabirah bin Adh Dhahhak ia berkata, "Ayat ini turun kepada kami, bani Salamah: '(dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman) ' -Qs. Al Hujurat: 11-. Abu Jabirah berkata, "Saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang kepada kami, tidak ada seorang pun di antara kami melainkan ia mempunyai dua atau tiga nama. Sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggil: "Wahai fulan." Orang-orang berkata, "Wahai Rasulullah, jangan! Dia akan marah jika dipanggil dengan nama tersebut." Lalu turunlah ayat ini: (dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk) '. (HR. at-Tirmidzi (no.3268), ia berkata : Hadits ini Hasan Shahih. Diriwayatkan pula oleh Abu Dawud (no.4311), dan Syaikh al-Albani berkata : Haditsnya Shahih. Dan diriwayatkan oleh Ahmad (no.17824) dan  Ibnu Majah (no.3741)). 13. Disunnahkan Mengadakan Islah (Perbaikan) Sesama Saudara Diriwayatkan :

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِأَفْضَلَ مِنْ دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلَاةِ وَالصَّدَقَةِ قَالُوا بَلَى قَالَ صَلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ فَإِنَّ فَسَادَ ذَاتِ الْبَيْنِ هِيَ الْحَالِقَةُ. (رواه الترمذي)

dari Abu Darda' berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Maukah kalian aku beritahu yang lebih utama daripada derajat puasa, shalat dan sedekah?" mereka menjawab: Ya. Beliau bersabda: "(Mengadakan perbaikan dzatul bain (di antara sesama), karena sesungguhnya kerusakan di antara sesama adalah kebinasaan)." (HR.at-Tirmidzi (no.2433), dan ia berkata : Hadits Shahih. Diriwayatkan pula oleh Abu Dawud (no.4919), dan Syaikh al-Albani berkata : Shahih. Dan diriwayatkan oleh Ahmad (no.26962)). {Dzatul bain, yaitu keadaan yang terjadi di antara manusia}. Rasulullah ﷺ bersabda :

عَنْ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ عُقْبَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ فَيَنْمِي خَيْرًا أَوْ يَقُولُ خَيْرًا. (رواه البخاري)

dari Ummu Kultsum binti 'Uqbah mengabarkan kepadanya bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bukanlah disebut pendusta orang yang menyelesaikan perselisihan diantara manusia lalu dia menyampaikan hal hal yang baik (dari satu pihak yang bertikai) atau dia berkata, hal hal yang baik". (HR.Al-Bukhari (no.2495), Muslim (no.2605), Ahmad (no.26727), at-Tirmidzi (no.1938), Abu Dawud (no.4920)). Bahkan ia mendapatkan pahala atas usahanya mengadakan perbaikan antara manusia, dan mencabut (melepas) kedengkian dari hati. Rasulullah ﷺ bersabda :

قَالَ رَسُولُ اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ سُلَامَى مِنْ النَّاس عَلَيْهِ صَدَقَةٌ كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيهِ الشَّمْسُ يَعْدِلُ بَيْنَ الإثنين صَدَقَةٌ. (رواه البخاري)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "setiap ruas dari anggota badan manusia wajib mengeluarkan shadaqah setiap hari yang matahari masih terbit padanya, ia berbuat adil antara dua orang adalah shadaqah.... Dalam riwayat lain disebutkan :

قَالَ رَسُولُ اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ سُلَامَى مِنْ النَّاس عَلَيْهِ صَدَقَةٌ كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيهِ الشَّمْسُ يَعْدِلُ بَيْنَ النَّاسِ صَدَقَةٌ. (رواه مسلم)

Ia berbuat adil di antara manusia setiap hari yang matahari masih terbit padanya adalah shadaqah. (HR.Al-Bukhari (no.2508), Muslim (no.1009), Ahmad (no.27400)). 14. Haramnya mengungkit-ungkit pemberian Sejumlah ayat dadn hadis telah menetapkan haramnya mengungkit-ungkit pemberian, seperti firman Allah :

الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ ثُمَّ لاَ يُتْبِعُونَ مَا أَنفَقُواُ مَنًّا وَلاَ أَذًى لَّهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ.

Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut- nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Al-Baqarah  : 262). Dan sabda beliau :

عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مِرَارًا قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ. (رواه مسلم)

dari Abu Dzar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tiga golongan manusia yang Allah tidak akan mengajak mereka bicara pada hari kiamat, tidak melihat mereka, tidak mensucikan dosanya dan mereka akan mendapatkan siksa yang pedih." Abu Dzar berkata lagi, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membacanya tiga kali. Abu Dzar berkata, "Mereka gagal dan rugi, siapakah mereka wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Orang yang melakukan isbal (memanjangkan pakaian), orang yang suka memberi dengan menyebut-nyebutkannya (karena riya'), dan orang yang membuat lakubarang dagangan dengan sumpah palsu." (HR. Muslim (no.154), Ahmad (no.20811), an-Nasa’i (no.2563),  Abu Dawud (no.4087), Ibnu Majah (no.2208), dan ad-Darimi (no.2605)). Juga sabda beliau :

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنَّانٌ وَلَا عَاقٌّ وَلَا مُدْمِنُ خَمْرٍ. (رواه أحمد)

dari Abu Sa'id berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak akan masuk surga mannan (orang yang mengungkit-ungkit pemberian), pendurhaka kepada orang tua dan pecandu khamer." (HR. Ahmad (no.10790), an-Nasa’i (no.5672), Syaikh al-Albani mengatakan : Shahih, (no.2541),  dan ad-Darimi (no.2093)). 15. Menjaga Rahasia Dan Tidak Menyebarluaskan Rahasia termasuk amanah yang wajib dijaga dan disembunyikan. Seseorang yang menyebarluaskan rahasia tergolong orang yang menghianati amanah. Dan perbuatan ini termasuk salah satu dari sifat orang munafik. Diriwayatkan :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ. (رواه البخاري)

dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tanda-tanda munafiq ada tiga; jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari dan jika diberi amanat dia khianat". (HR.Al-Bukhari (no.32), Muslim (no.59), Ahmad (no.8470), at-Tirmidzi (no.2631), dan an-Nasa’i (no.5021)). Diriwayatkan :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَدَّثَ الرَّجُلُ بِالْحَدِيثِ ثُمَّ الْتَفَتَ فَهِيَ أَمَانَةٌ. (رواه الترمذي)

dari Jabir bin Abdullah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Jika seseorang bercerita tentang sesuatu kata lalu ia berpaling (agar perkatannya tidak tersebar), maka ungkapannya itu adlaah amanah.” (HR. at-Tirmidzi (no.1959), ia berkata : Hadits Hasan.  Abu Dawud (no.4868), Syaikh al-Albani mengatakan : Hasan, (no.4075) dan Ahmad (no.14820). Dalam hadis riwayat al-Bukhori disebutkan :

عَنْ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ أَسَرَّ إِلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِرًّا فَمَا أَخْبَرْتُ بِهِ أَحَدًا بَعْدَهُ وَلَقَدْ سَأَلَتْنِي أُمُّ سُلَيْمٍ فَمَا أَخْبَرْتُهَا بِهِ. (رواه البخاري)

dari Anas bin Malik bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membisikkan suatu perkara rahasia kepadaku, maka hal itu aku tidak akan kuceritakan kepada siapapun. Dan sungguh Ummu Sulaim pun pernah bertanya tentang rahasia tersebut, namun aku tidak menceritakannya." (HR.Al-Bukhari (no.5815), Ahmad (no.11649)). 16. Celaan kepada seseorang yang “bermuka dua” Nabi ﷺ telah menerangkan maksud dari seorang yang bermuka dua dalam sabda beliau :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَجِدُ مِنْ شَرِّ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ اللَّهِ ذَا الْوَجْهَيْنِ الَّذِي يَأْتِي هَؤُلَاءِ بِوَجْهٍ وَهَؤُلَاءِ بِوَجْهٍ. (رواه البخاري)

dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kamu akan mendapati orang yang paling jelek di sisi Allah pada hari Kiamat kelak adalah orang yang bermuka dua, yang datang dengan satu muka dan datang kepada orang lain dengan muka yang lain." (HR.Al-Bukhari (no.5598), Muslim (no.2526),Ahmad (no.7296), at-Tirmidzi (no.2025), Abu Dawud (no.4872),dan Malik (no.1864)). Imam an-Nawawi mengatakan : Dia adalah seseorang yang mendatangi setiap pihak dengan sesuatu yang mereka senangi dan menampakkan bahwa dirinya termasuk bagian dari mereka serta menyelisihi lawan mereka. Pebuatannya ini adalah nifaq yang sebenarnya. Kemudian beliau mengatakan : Adapun yang melakukannya dengan tujuan mengadakan perdamaian antara kedua belah pihak maka perbuatan tersebut merupakan sesuatu yang terpuji. Ulama lainnya mengatakan : perbedaan antara keduanya, bahwa yang tercela adalah seseorang yang membenarkan amalan suatu kelompok dan mencelanya didepan kelompok lainnya. Dan setiap kelompok dicelanya didepan kelompok lainnya. Sementara yang terpuji adalah seseorang mendatangi masing-masing kelompok dengan ucapan yang menyiratkan perdamaian kepada kelompok lainnya, dan menyampaikan setiap kebaikan kepada kelompok tersebut yang memungkinkan untuk disampaikan dan menutupi setiap keburukan . (fathul Bari (X/490). SELESAI.... Digubah dan diringkas secara bebas oleh ustadz Abu Nida Chomsaha Shofwan, Lc., dari buku Kitabul ‘Adab karya Fuad bin Abdil Aziz asy-Syalhub.

Author

Tag