SERI ADAB ISLAM 4 : ADAB-ADAB KETIKA BERTAMU BAG.2
3. Disukainya Menyambut Para Tamu

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَمَّا قَدِمَ وَفْدُ عَبْدِ الْقَيْسِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَرْحَبًا بِالْوَفْدِ الَّذِينَ جَاءُوا غَيْرَ خَزَايَا وَلَا نَدَامَى...الحديث (رواه البخاري)

dari Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma dia berkata; "Ketika utusan Abdul Qais datang kepada nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Selamat datang (Marhaban) {Dalam al-Lisan (I/414) pada topik : Rohaba : Ucapan mereka dalam menyambut tamu yang datang adalah : Ahlan wa Marhaban, maknanya bahwa anda telah berjumpa dengan ahlan dan marhaban. Dan, mereka mengatakan : Semoga Allah melapangkan dan memudahkan bagimu. Dan ucapan mereka : Marhaban wa ahlan, yaitu saya mendatangi anda dengan kelapangan dan mendatangi anda sebagai keluarga, maka sambutlah dan janganlah anda merasa kesepian. Al-Laits mengatakan : Makna ungkapan Arab Marhaban, artinya tinggallah dalam kelapangan dan keluasan}. wahai utusan yang datang dengan tanpa kehinaan dan penyesalan."…… (Al-Hadits). (HR.Al-Bukhari (no.5708), dan Muslim (no.17)). 4. Ucapan Tamu Jika Ia Diikuti Seseorang Yang Tidak Diundang Hendaklah ia mengucapkan perkataan serupa dengan apa yang diucapkan oleh Rasulullah

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ كَانَ مِنْ الْأَنْصَارِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو شُعَيْبٍ وَكَانَ لَهُ غُلَامٌ لَحَّامٌ فَقَالَ اصْنَعْ لِي طَعَامًا أَدْعُو رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَامِسَ خَمْسَةٍ فَدَعَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَامِسَ خَمْسَةٍ فَتَبِعَهُمْ رَجُلٌ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ دَعَوْتَنَا خَامِسَ خَمْسَةٍ وَهَذَا رَجُلٌ قَدْ تَبِعَنَا فَإِنْ شِئْتَ أَذِنْتَ لَهُ وَإِنْ شِئْتَ تَرَكْتَهُ قَالَ بَلْ أَذِنْتُ لَهُ (رواه البخاري)

dari Abu Mas'ud Al Anshari ia berkata; "Ada seorang laki-laki yang bernama Abu Syu'aib dari kalangan Anshar, ia mempunyai seorang budak yang pandai memasak daging, ia lalu berkata kepada budaknya; 'Buatlah makanan dengan lima porsi, aku ingin mengundang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.' Ia lalu mengundang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan sejumlah lima porsi tersebut. Lalu ada seorang laki-laki yang mengikuti beliau, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: 'Engkau mengundang kami dengan lima porsi, padahal ini ada seorang laki-laki (lain) yang ingin ikut. Sekarang terserah kamu, memberi izin atau tidak.' Abu Syu'aib menjawab; 'Aku memberinya izin.' (HR.Al-Bukhari (no.5014), Muslim (no.2036) dan at-Tirmidzi (no.1099)). 5. Berlebih-Lebihan Dalam Menjamu Tamu Tidak sepatutnya berlebih-lebihan dalam menjamu tamu hingga melampaui batasan yang bisa diterima oleh akal sehat. Karena, berlebihan dengan membebani diri secara umum adalah sesuatu yang terlarang. Diriwayatkan dari Anas, ia berkata :

عَنْ أَنَسٍ قَالَ كُنَّا عِنْدَ عُمَرَ فَقَالَ نُهِينَا عَنْ التَّكَلُّفِ (رواه البخاري)

dari Anas berkata, "Pernah kami di sisi Umar dan beliau berkata, "Kami dilarang mengada-ada." (HR.Al-Bukhari (no.6749),dan hadits tersebut memiliki hukum marfu’ karena perkataan shahabat : Kami telah dilarang. Sebagaimana hal tersebut sudah baku dalam disiplin ilmu Ushul). Akan tetapi tidak ada batasan yang bisa dijadikan patokan untuk perkataan kami ini; dalam hal membebani diri atau tidak. Namun, yang dijadikan patokan adalah kebiasaan. Apabila kebiasaan (adat) suatu kaum telah menganggap suatu perkara sebagai hal yang berlebihan dan memandangnya telah membebani diri yang berlebihan, maka hal ini tergolong pembebanan diri yang berlebihan, dan jika tidak maka hal ini pun tidak tergolong ke dalamnya. Dan, makanan yang dibuat untuk para tamu haruslah sesuai dengan keinginan tanpa berlebih-lebihan dan tidak juga kekurangan. Karena, sebaik-baik perkara adalah yang berada di pertengahan. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah. Ia berkata :

عَنْ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ طَعَامُ الْوَاحِدِ يَكْفِي الِاثْنَيْنِ وَطَعَامُ الِاثْنَيْنِ يَكْفِي الْأَرْبَعَةَ وَطَعَامُ الْأَرْبَعَةِ يَكْفِي الثَّمَانِيَةَ (رواه مسلم)

dari Jabir bin 'Abdullah berkata; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makanan untuk seorang cukup untuk dua orang, makanan dua orang cukup untuk empat orang, dan makanan empat orang cukup untuk delapan orang." (HR.Muslim (no.3836), Ahmad (no.13810), at-Tirmidzi (no.1820), Ibnu Majah (no.3254), dan ad-Darimi (no.2044)). 6. Masuk Dengan Izin Dan Pulang Setelah Memakan Jamuan Allah telah melarang kaum mukminin memasuki rumah Nabi kecuali dengan izin beliau. Demikian pula halnya dengan kaum mukminin, mereka tidak boleh memasuki rumah sebagain dari mereka kecuali dengan izin pemilik rumah. Dan, larangan tersebut mencakup seluruh kaum mukminin. Asy-Syaukani berkata : Allah melarang kaum mukminin melakukan hal itu di rumah Nabi. Dan, larangan tersebut mencakup seluruh kaum mukminin. Merupakan keharusan bagi seluruh manusia untuk mengambil adab dari Allah untuk mereka dalam hal tersebut. Allah telah melarang mereka masuk ke suatu rumah untuk makan kecuali setelah diizinkan, tidak menetap untuk menunggu makanan dihidangkan. (Fat-hul Qadir (IV/341)). Dan, telah menjadi kebiasaan mereka di zaman Jahiliyah mendatangi suatu resepsi lebih awal untuk menunggu makanan dihidangkan. Maka, Allah melarang mereka dengan Firman-Nya : Yakni tanpa menanti hidangan dan masakannya. (Fat-hul Qadir (IV/341)dengan sedikit perubahan). Kemudian Allah menerangkan bahwa barangsiapa yang keperluannya telah terpenuhi, hendaklah ia segera beranjak pergi dan tidak duduk menemani beliau untuk berbincang-bincang. Dikarenakan hal itu akan mengganggu beliau. Demikian pula dengan kaum mukminin lainnya, sebagian besar di antara mereka merasa terganggu jika orang-orang yang diundang berlama-lama setelah menyelesaikan makannya. Maka, tidak seyogyanya seseorang berdiam lama di tempat mereka, kecuali jika pemilik rumah mengharapkan mereka tinggal lebih lama, atau kebiasaan kaum tersebut memang seperti itu. Dan, jika tidak keberatan dan tidak juga mengganggu maka hal tersebut tidaklah mengapa, karena dengannya alasan pelarangan tersebut telah terhapus. 7. Mendahulukan Yang Lebih Tua Dan Mendahulukan Yang Berada Di Sebelah Kanan, Baru Yang Selanjutnya

عَنْ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَرَانِي فِي الْمَنَامِ أَتَسَوَّكُ بِسِوَاكٍ فَجَذَبَنِي رَجُلَانِ أَحَدُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ الْآخَرِ فَنَاوَلْتُ السِّوَاكَ الْأَصْغَرَ مِنْهُمَا فَقِيلَ لِي كَبِّرْ فَدَفَعْتُهُ إِلَى الْأَكْبَرِ (رواه مسلم)

dari Abdullah bin 'Umar bercerita kepadanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Aku bermimpi dalam tidurku. Bahwa aku sedang menggosok gigi dengan siwak (sejenis kayu). Lalu siwak itu diminta oleh dua orang laki-laki, yang satu lebih tua dari yang lain. Maka kemudian kuberikan kepada yang muda. Tetapi ada orang berkata kepadaku; "Berikan kepada yang tua!" Lalu kuberikan kepada yang tua." (HR.Muslim (no.4216). al-Bukhari meriwayatkannya secara mu’allaq dalam kitab al-Wudhu, beliau berkata : Bab Daf’us Siwak ilal Akbar. Kemudian beliau mencantumkan hadits diatas secara mu’allaq. Hadits ini diriwayatkan secara maushul oleh Abu ‘Awanah. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkannya dalam al-Fat-h (I/425). Dan, yang mengatakan : Yang lebih tua, adalah Jibril). Beliau bersabda :

مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيَعْرِفْ حَقَّ كَبِيرِنَا فَلَيْسَ مِنَّا (رواه أبوا داود)

"Siapa yang tidak menyayangi orang yang kecil di antara kami dan tidak mengerti hak orang yang lebih besar di antara kami, maka ia bukan dari golongan kami." Dan beliau bersabda :

إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللَّهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ وَحَامِلِ الْقُرْآنِ غَيْرِ الْغَالِي فِيهِ وَالْجَافِي عَنْهُ وَإِكْرَامَ ذِي السُّلْطَانِ الْمُقْسِطِ (رواه أبوا داود)

"Termasuk dari keagungan Allah adalah dimuliakannya seorang muslim yang telah beruban, para pembaca Al-Qur'an yang tidak bersikap belebihan di dalamnya (dalam membacanya memahaminya dengan mengikuti ayat-ayat mutsyabihat) dan tidak pula bersikap jauh darinya (dari membacanya, memahami maknanya dan mengamalkannya) dan penguasa yang adil." (HR.Al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad (no.357) dan Abu Dawud (no.4203). Syaikh al-Albani berkata : Hasan).

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِشَرَابٍ فَشَرِبَ مِنْهُ وَعَنْ يَمِينِهِ غُلَامٌ وَعَنْ يَسَارِهِ الْأَشْيَاخُ فَقَالَ لِلْغُلَامِ أَتَأْذَنُ لِي أَنْ أُعْطِيَ هَؤُلَاءِ فَقَالَ الْغُلَامُ لَا وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَا أُوثِرُ بِنَصِيبِي مِنْكَ أَحَدًا قَالَ فَتَلَّهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَدِهِ (رواه البخاري)

dari Sahal bin Sa'ad As-Sa'idiy radliallahu 'anhu bahwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam disuguhkan minuman, lalu Beliau meminumnya sementara disamping kanan Beliau ada seorang anak kecil sedangkan di sebelah kiri Beliau ada para orang-orang tua. Maka Beliau berkata, kepada anak kecil itu: "Apakah kamu mengizinkan aku untuk memberi minuman ini kepada mereka?" Anak kecil itu berkata: "Demi Allah, tidak wahai Rasulullah, aku tidak akan mendahulukan seorangpun daripadaku selain anda". Maka Beliau memberikan kepadanya. (HR.Al-Bukhari (no.2271), Muslim (no.2030), Ahmad (no.22317), dan Malik (no.1724)). Yaitu, jika mendahulukan yang kanan akan memberikan faidah, maka hendaklah mendahulukan yang kanan, baik yang kanan tersebut anak kecil atau orang dewasa, sehingga ia tidak bertentangan dengan hadits-hadits yang memerintahkan untuk mendahulukan orang yang lebih tua dari selainnya. Dan, untuk menggabungkan antara kekduanya maka kita katakana : Sesungguhnya mendahulukan yang kanan ditujukan bagi orang yang meminum sesuatu dan menyisakannya. Lalu memberikannya kepada orang yang ada di sebelah kanannya, kecuali jika ia mengizinkannya. Inilah kira-kira makna dari apa yang diucapkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr, dan dalam hadits ini (hadits Sahl bin Sa’ad) terkandung adab menyuguhkan makanan dan bermajelis. Bahwa, jika seseorang makan atau minum, hendaklah ia memberikan sisanya kepada orang yang ada di sebelah kanannya, siapa pun ia, walaupun ia adalah orang yang tidak begitu memiliki keutamaan sedangkan orang yang ada di sebelah kirinya termasuk orang yang memiliki keutamaan. (At-Tamhid (VI/155)). Mendahulukan yang lebih tua dilakukan ketika pertama kali menyuguhkan minuman atau makanan. Setelah itu dilanjutkan kepada orang yang ada di sebelah kanannya. Sepertinya pendapat inilah yang dikuatkan dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَقَلَ : كَانَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَقَى قَالَ اَبْدَءُوْا بِالْكَبِيْرِ (رواه البخاري)

dari Ibnu Abbas ia berkata : Jika Rasulullah menuangkan minnum, beliau bersabda : Mulailah dari orang yang lebih tua. (HR.Abu Ya’la (IV/315) (no.2425). Al-Hafizh mengatakan : Sanadnya kuat. Fat-hul Bari (X/89)). Dengan demikian, dalil-dalil yang ada bisa diselaraskan. Wallahu a’lam. 8. Doa Yang Diucapkan Tamu Setelah Memakan Jamuan Makanan

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَ إِلَى سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ فَجَاءَ بِخُبْزٍ وَزَيْتٍ فَأَكَلَ ثُمَّ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْطَرَ عِنْدَكُمْ الصَّائِمُونَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمْ الْأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَيْكُمْ الْمَلَائِكَةُ (رواه أبوا داود)

dari Anas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang kepada Sa'd bin 'Ubadah, lalu Sa'd menyuguhkan roti dan minyak samin. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memakannya, setelah itu beliau bersabda: "Telah berbuka di rumahmu orang-orang yang berpuasa, dan telah makan makananmu orang-orang yang baik, dan bershalawat kepadamu para Malaikat." (HR. Abu Dawud (no.3356). Syaikh al-Albani menshahihkannya. Ahmad (no.11767), ad-Darimi (no.1772), dan dalam riwayat Ahmad dan ad-Darimi disebutkan dengan lafazh : Dan para malaikat turun kepada kalian. Dan diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah (no.1747) dari Abdullah bin az-Zubair yang serupa dengan lafazh Abu Dawud)). Sebagian ulama mengkhususkan do’a ini ketika berpuasa saja, sementara kebanyakan mereka berpendapat bahwa doa ini juga berlaku mutlak, baik ketika berbuka puasa atau selainnya. (Al-Adabusy Syar’iyyah (III/218)).

وفي حديث المقداد بن الأسود رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ الطويل في احتلاب المابن, وفيه دعاء النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي وَأَسْقِ مَنْ أَسْقَانِي)  (رواه مسلم)

Dan disebutkan dalam hadits al-Miqdad bin al-Aswad yang panjang tentang menyuguhkan susu bahwa Nabi berdoa : "Ya Allah, berilah makan orang yang telah memberiku makan dan berilah minum orang yang telah memberiku minum." (HR.Muslim (no.3831), Ahmad (no.23300) dan at-Tirmidzi (no.2719)). Imam An-Nawawi mengatakan : Dalam doa tersebut terkandung doa bagi orang yang berbuat baik, bagi orang yang telah melayani, dan bagi orang yang telah melakukan kebaikan. (Syarh Shahih Muslim (jilid VII (XIV/13))). Dan, orang yang berdoa adalah orang yang berbuat baik.

عَنْ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ بُسْرٍ يُحَدِّثُ أَنَّ أَبَاهُ صَنَعَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا فَدَعَاهُ فَأَجَابَهُ فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ طَعَامِهِ قَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ وَبَارِكْ لَهُمْ فِيمَا رَزَقْتَهُمْ  (رواه أحمد)

dari Abdullah bin Busr menceritakan bahwa bapaknya pernah membuat makanan untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu ia mengundang beliau, dan beliau pun memenuhi undnagan tersebut. Setelah beliau makan, beliau berdo'a: "ALLAHUMMAGHFIR LAHUM, WARHAMHUM, WA BAARIK LAHUM FIIMAA RAZAQTAHUM (Ya Allah, ampunilah mereka, sayangi mereka dan berikanlah keberkahan pada rezeki yang Engkau berikan pada mereka)." (HR.Muslim (no.2042), Ahmad (no.17013) dan lafazh diatas adalah lafazh beliau,  at-Tirmidzi (no.3576), Abu Dawud (no.3729) dan ad-Darimi (no.2022)). 9. Disunnahkan Keluar Bersama Tamu (Mengantarnya) Hingga Ke Pintu Hal ini termasuk kesempurnaan dalam menjamu tamu, kebaikan dalam melayaninya, dan keramahannya hingga ia meninggalkan rumah. Namun, tidak ada satu pun hadits marfu’ shahih yang bisa dijadikan pegangan. Hanya saja beberapa atsar dari salaf umat ini dan para imam mereka telah menyebutkannya. Dan, kami hanya cukup menyebutkan satu atsar saja, yaitu bahwa Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Sallam mengunjungi Ahmad bin Hanbal … Abu ‘Ubaid berkata : Dan ketika aku hendak berdiri, beliau pun berdiri menyertaiku. Aku berkata : Janganlah engkau melakukannya wahai Abu ‘Abdillah. Ia berkata : Asy-Sya’bi mengatakan : Termasuk kesempurnaan ziarah seorang tamu adalah engkau menyertainya (mengantar) nya hingga ke pintu rumah dan mengambil berkahnya. (Al-Adabusy Syar’iyyah (III/227)). Selesai...... Digubah dan diringkas secara bebas oleh ustadz Abu Nida Chomsaha Shofwan, Lc., dari buku Kitabul ‘Adab karya Fuad bin Abdil Aziz asy-Syalhub.

Author

Tag