SERI ADAB ISLAM 5 : ADAB-ADAB BERMAJELIS BAG.1
DALIL-DALIL :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ وَإِذَا قِيلَ انشُزُوا فَانشُزُوا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al-Mujadilah : 11). Di Antara Adab-Adab Bermajelis 1. Keutamaan Dzikrullah Dalam Majelis Dan Larangan Diadakannya Majelis Yang Tidak Disebut Nama Allah Di Dalamnya Majelis yang sama sekali tidak disebut nama Allah di dalamnya telah dilarang dengan keras, seperti yang disebutkan dalam hadits :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ قَوْمٍ يَقُومُونَ مِنْ مَجْلِسٍ لَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ فِيهِ إِلَّا قَامُوا عَنْ مِثْلِ جِيفَةِ حِمَارٍ وَكَانَ لَهُمْ حَسْرَةً. (رواه أبوا داود)

dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah suatu kaum bangkit dari tempat duduknya, dan mereka tidak menyebut nama Allah dalam majlis tersebut, melainkan mereka seperti bangun dari tempat yang semisal dengan bangkai himar, dan kelak akan menjadi penyesalan baginya (di akhirat)." (HR. Abu Dawud (no.4214). Syaikh al-Albani berkata : Shahih, Ahmad (no.9300), at-Tirmidzi (no.3302), dengan perbedaan lafazh. Dalam riwayat Ahmad dan at-Tirmidzi dengan lafazh :

مَا جَلَسَ قَوْمٌ مَجْلِسًا لَمْ يَذْكُرُوا اللَّهَ فِيهِ وَلَمْ يُصَلُّوا عَلَى نَبِيِّهِمْ إِلَّا كَانَ عَلَيْهِمْ تِرَةً فَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُمْ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ. (رواه الترمذي)

"Tidaklah sebuah kaum duduk-duduk di dalam suatu majelis dan tidak menyebutkan nama Allah padanya serta tidak bershalawat kepada Nabi mereka melainkan mereka mendapatkan penyesalan, apabila Allah menghendaki Dia mengadzab mereka dan apabila Allah menghendaki maka Dia mengampuni mereka." Dan, sabda beliau : Dan tidak bershalawat kepada Nabi mereka, adalah bentuk pengkhususan setelah pengumuman. Dan, makna : Tiratan, adalah celaan atau kekurangan dan kerugian. Lihat Tuhfatul Ahwadzi Syarh Jami’ at-Tirmidzi karya Muhammad bin Abdirrahman al-Mubarakfuri, Darul Kutub al-Ilmiyyah, cet.I, th.1410H (IX/227)}. Dan, dalam lafazh hadits ini terdapat sangkalan terhadap majelis semacam itu. Sabda beliau : Melainkan mereka bangkit seperti bangkai keledai, maksudnya seperti bangkai keledai yang berbau busuk dan menjijikkan. Itu semua karena pembicaraan mereka tentang kehormatan orang dan lain sebagainya. (‘Aunul Ma’bud (Jilid VII (XIII/138). Yang dimaksud dengan kerugian adalah penyesalan. Hal itu karena mereka meremehkannya. Sebaliknya, jika majelis-majelis ini dimakmurkan dengan menyebut nama Allah, memuji-Nya, dan mengucapkan shalawat kepada Nabi-Nya, maka majelis-majelis ini akan dicintai oleh Allah. Dan, orang yang hadir di mejelis tersebut akan diberi limpahan kebaikan. Hadits Abu Hurairah mengabarkan kepada kita akan hal itu. Ia berkata : Rasulullah bersabda :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ لِلَّهِ مَلَائِكَةً يَطُوفُونَ فِي الطُّرُقِ يَلْتَمِسُونَ أَهْلَ الذِّكْرِ فَإِذَا وَجَدُوا قَوْمًا يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَنَادَوْا هَلُمُّوا إِلَى حَاجَتِكُمْ قَالَ فَيَحُفُّونَهُمْ بِأَجْنِحَتِهِمْ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا قَالَ فَيَسْأَلُهُمْ رَبُّهُمْ وَهُوَ أَعْلَمُ مِنْهُمْ مَا يَقُولُ عِبَادِي قَالُوا يَقُولُونَ يُسَبِّحُونَكَ وَيُكَبِّرُونَكَ وَيَحْمَدُونَكَ وَيُمَجِّدُونَكَ قَالَ فَيَقُولُ هَلْ رَأَوْنِي قَالَ فَيَقُولُونَ لَا وَاللَّهِ مَا رَأَوْكَ قَالَ فَيَقُولُ وَكَيْفَ لَوْ رَأَوْنِي قَالَ يَقُولُونَ لَوْ رَأَوْكَ كَانُوا أَشَدَّ لَكَ عِبَادَةً وَأَشَدَّ لَكَ تَمْجِيدًا وَتَحْمِيدًا وَأَكْثَرَ لَكَ تَسْبِيحًا قَالَ يَقُولُ فَمَا يَسْأَلُونِي قَالَ يَسْأَلُونَكَ الْجَنَّةَ قَالَ يَقُولُ وَهَلْ رَأَوْهَا قَالَ يَقُولُونَ لَا وَاللَّهِ يَا رَبِّ مَا رَأَوْهَا قَالَ يَقُولُ فَكَيْفَ لَوْ أَنَّهُمْ رَأَوْهَا قَالَ يَقُولُونَ لَوْ أَنَّهُمْ رَأَوْهَا كَانُوا أَشَدَّ عَلَيْهَا حِرْصًا وَأَشَدَّ لَهَا طَلَبًا وَأَعْظَمَ فِيهَا رَغْبَةً قَالَ فَمِمَّ يَتَعَوَّذُونَ قَالَ يَقُولُونَ مِنْ النَّارِ قَالَ يَقُولُ وَهَلْ رَأَوْهَا قَالَ يَقُولُونَ لَا وَاللَّهِ يَا رَبِّ مَا رَأَوْهَا قَالَ يَقُولُ فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْهَا قَالَ يَقُولُونَ لَوْ رَأَوْهَا كَانُوا أَشَدَّ مِنْهَا فِرَارًا وَأَشَدَّ لَهَا مَخَافَةً قَالَ فَيَقُولُ فَأُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ قَالَ يَقُولُ مَلَكٌ مِنْ الْمَلَائِكَةِ فِيهِمْ فُلَانٌ لَيْسَ مِنْهُمْ إِنَّمَا جَاءَ لِحَاجَةٍ قَالَ هُمْ الْجُلَسَاءُ لَا يَشْقَى بِهِمْ جَلِيسُهُمْ. (رواه البخاري)

dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mempunyai para malaikat yang selalu berkeliling di jalan-jalan, dan mencari-cari majelis dzikir, jika mereka mendapati suatu kaum yang berdzikir kepada Allah mereka memanggil teman-temannya seraya berkata; 'Kemarilah terhadap apa yang kalian cari.' Lalu mereka pun datang seraya menaungi kaum tersebut dengan sayapnya sehingga memenuhi langit bumi. Maka Rabb mereka bertanya padahal Dia lebih tahu dari mereka; 'Apa yang dikatakan oleh hamba-Ku? ' Para malaikat menjawab; 'Mereka mensucikan Engkau, memuji Engkau, mengagungkan Engkau.' Allah berfirman: 'Apakah mereka melihat-Ku? ' Para malaikat menjawab; 'Tidak, demi Allah mereka tidak melihat-Mu.' Allah berfirman: 'Bagaimana sekiranya mereka melihat-Ku? ' Para malaikat menjawab; 'Sekiranya mereka dapat melihat-Mu pasti mereka akan lebih giat lagi dalam beribadah, lebih dalam mengagungkan dan memuji Engkau, dan lebih banyak lagi mensucikan Engkau, ' Allah berfirman: 'Lalu apa yang mereka minta? ' Para malaikat menjawab; 'Mereka meminta surge.' Allah berfirman: 'Apakah mereka telah melihatnya? ' Para malaikat menjawab; 'Belum, demi Allah mereka belum pernah melihatnya.' Allah berfirman: 'Bagaimana sekiranya mereka telah melihatnya? ' Para malaikat menjawab; 'Jika mereka melihatnya tentu mereka akan lebih berkeinginan lagi dan antusias serta sangat mengharap.' Allah berfirman: 'Lalu dari apakah mereka meminta berlindung? ' Para malaikat menjawab; 'Dari api neraka.' Allah berfirman: 'Apakah mereka telah melihatnya? ' Para malaikat menjawab; 'Belum, demi Allah wahai Rabb, mereka belum pernah melihatnya sama sekali.' Allah berfirman: 'Bagaimana jika seandainya mereka melihatnya? ' Para malaikat menjawab; 'Tentu mereka akan lari dan lebih takut lagi.'" Beliau melanjutkan: 'Allah berfirman: 'Sesungguhnya Aku telah mempersaksikan kepada kalian bahwa Aku telah mengampuni mereka.' Beliau melanjutkan; 'Salah satu dari malaikat berkata; 'Sesungguhnya diantara mereka ada si fulan yang datang untuk suatu keperluan? ' Allah berfirman: 'Mereka adalah suatu kaum yang majelis mereka tidak ada kesengsaraannya bagi temannya.'(HR.Al-Bukhari (no.5929), Muslim (no.2689), Ahmad (no.7376) , dan at-Tirmidzi (no.3600)). 2. Memilih Rekan Semajelis Nabi telah mengarahkan umatnya agar memilih sahabat baik dengan teliti, seperti dalam sabda beliau :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلْ. (رواه أحمد)

dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seseorang tergantung pada agama teman dekatnya, maka hendaklah salah seorang dari kalian melihat siapa yang dia jadikan sebagai teman dekat." (HR. Abu Dawud (no.4833). Syaikh al-Albani menghasankannya, Ahmad (no.7968), dan at-Tirmidzi (no.2378). Makna hadits diatas bahwa seseorang senantiasa mengikuti adat kebiasaan temannya, tingkah laku dan juga pergaulannya. Maka, hendaklah ia memperhatikan dengan seksama dan meneliti siapa yang akan ia jadikan teman baik. Barangsiapa yang agama dan akhlaknya baik, maka hendaklah ia menjadikannya sebagai teman baik, dan barangsiapa yang tidak seperti itu, maka hendaklah ia pun menjauhinya. Karena, sesungguhnya tabi’at adalah pencuri. (‘Aunul Ma’bud (jilid VII (XIII/123) dengan sedikit perubahan)). Nabi telah memberikan perumpamaan kepada kita dan menjelaskan pengaruh seorang teman yang duduk terhadap temannya. Beliau bersabda :

عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً. (رواه البخاري)

dari Abu Musa radliallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Perumpamaan teman yang shalih dengan teman yang buruk bagaikan penjual minyak wangi dengan pandai besi, bisa jadi penjual minyak wangi itu akan menghadiahkan kepadamu atau kamu membeli darinya atau kamu akan mendapatkan bau wanginya sedangkan pandai besi hanya akan membakar bajumu atau kamu akan mendapatkan bau tidak sedapnya." (HR.Al-Bukhari (no.5534), Muslim (no.2628), dan Ahmad (no.19127)). Hadits ini memperingatkan akan teman duduk yang buruk dan menganjurkan untuk duduk bersama orang-orang yang shalih dan bertakwa. Dan, teman duduk yang buruk ada dua, apakah dia itu seorang pelaku bid’ah (mubtadi’) atau seorang yang fasik. Jika dia seorang mubtadi’, sekian banyak perkataan ulama salaf memperingatkan agar waspada terhadap mereka, dan tidak duduk bersama mereka karena mereka akan mendatangkan meudharat bagi agama dan dunia. Majelis para pelaku bid’ah tidak akan lepas dari dua hal, apakah dia akan tenggelam dalam bid’ah mereka, atau dia akan mendapat kebimbangan dan keraguan karena berbagai syubhat (kesamaran) menyesatkan dari mereka. Dan, keduanya adalah keburukan. Al-Fudhail bin ‘Iyadh mengatakan : Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya mencari halaqoh-halaqoh dzikir, maka perhatikanlah, bersama siapa engkau duduk semajelis. Dan, janganlah engkau duduk bermajelis dengan pelaku bid’ah, karena sesunggunya Allah tidak akan melihat mereka. Dan, tanda kemunafikan adalah seseorang berdiri dan duduk bersama pelaku bid’ah. (Dinukil dari Syarh Ushul wa’tiqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah karya al-Lalika’i (Daar ath-Thayyibah, cet.IV, th.1416H)(I/150-156). Dan, jika teman duduk adalah seorang yang fasik, maka pasti engkau akan mendengar perkataan yang kotor, ucapan yang batil, ghibah dan terkadang mengabaikan shalat dan melakukan perbuatan maksiat lainnya yang akan mematikan hati. Dan, dari sinilah kita dapati bahwa sebagian besar manusia terjerumus setelah sebelumnya istiqamah, karena mereka duduk bersama orang-orang fasik. 3. Ucapan Salam Untuk Orang Yang Berada Di Majelis Ketika Datang Dan Pergi Telah disebutkan kepada kita tentang adab-adab mengucapkan salam dan penjelasan bahwa termasuk amalan yang disunnahkan adalah mengucapkan salam kepada orang-orang yang berada di suatu majelis ketika mendatangi mereka dan ketika hendak pergi meninggalkan mereka.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى مَجْلِسٍ فَلْيُسَلِّمْ فَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يَجْلِسَ فَلْيَجْلِسْ ثُمَّ إِذَا قَامَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتْ الْأُولَى بِأَحَقَّ مِنْ الْآخِرَةِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ. (رواه الترمذي)

dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian tiba di suatu majlis, maka ucapkanlah salam, jika dia hendak duduk, silahkan ia duduk, dan jika hendak berdiri, maka ucapkanlah salam, karena yang pertama tidak lebih berhak daripada yang terakhir." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan, (HR. Abu Dawud (no.5208). Syaikh al-Albani mengatakan : Hasan Shahih, at-Tirmidzi (no.2630),dan lafazh diatas adalah lafazh riwayat beliau). 4. Dimakruhkan Menyuruh Seseorang Berdiri Dari Tempat Duduknya Kemudian Ia Duduk Di Tempat Tersebut Siapa saja yang duduk di tempat yang dibolehkan, seperti masjid dan semisalnya, maka ia lebih berhak dengan tempat duduknya dibanding selainnya. Di mana jika tiba-tiba ia meninggalkan tempat duduknya karena suatu perkara, kemudian ia kembali lagi ke tempat duduknya semula untuk selang waktu yang tidak begitu lama, maka ia lebih berhak dengan tempat duduknya itu, dan ia boleh menyuruh orang yang duduk di tempatnya untuk berdiri. Hal ini berdasarkan sabda Nabi dalam hadits

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ وَفِي حَدِيثِ أَبِي عَوَانَةَ مَنْ قَامَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ. (رواه مسلم)

dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang kamu berdiri dari tempat duduknya, kemudian dia kembali lagi ke tempatnya itu, maka dia lebih berhak dengan tempatnya." Sedangkan di dalam Hadist Abu 'Awanah menggunakan lafazh 'Man' (barangsiapa) bukan 'Salah seorang diantara kamu.' (HR.Muslim (no.4047), dan lafazh diatas adalah lafazh riwayat beliau, Ahmad (no.7514), Abu Dawud (no.4853), Ibnu Majah (no.3717) dan ad-Darimi (no.2654)). Dan, sebaiknya orang lain yang berada di tempat duduk tersebut tidak membencinya, karena memang dialah yang lebih berhak untuk duduk ditempatnya semula. Oleh karena itu dijumpai larangan menyuruh seseorang berdiri dari tempat duduknya yang dibolehkan baginya.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُقَامَ الرَّجُلُ مِنْ مَجْلِسِهِ وَيَجْلِسَ فِيهِ آخَرُ وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا وَتَوَسَّعُوا وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَكْرَهُ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسَ مَكَانَهُ. (رواه البخاري)

dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang seseorang membangunkan orang lain dari tempat duduknya, lalu dia duduk di situ, akan tetapi hendaknya ia mengatakan; "Geser dan berlapang-lapanglah." Dan Ibnu Umar sendiri membenci seseorang yang membangunkan orang lain dari tempat duduknya, lalu dia duduk di situ." (HR.Al-Bukhari (no.5799), dan lafazh hadits diatas menurut riwayat beliau,  Muslim (no.2177), Ahmad (no.4645), at-Tirmidzi (no.2750), Abu Dawud (no.4828) dan ad-Darimi (no.2653)). Hikmah pelarangan ini agar seseorang tidak melecehkan hak seorang muslim yang akan menumbuhkan perasaan benci, dan dianjurkan bersikap rendah hati yang akan menumbuhkan kasih sayang. Dan, kedudukan setiap orang sama berkaitan dengan perkara yang mubah. Siapa yang telah mendapatkan sesuatu sebagai haknya maka sesuatu itu menjadi haknya. Dan, siapa yang menjadikan sesuatu sebagai hak miliknya tanpa alasan yang benar maka hal itu termasuk perbuatan merampas yang diharamkan. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Abi Jamrah. (Fat-hul Bari (XI/65)). Masalah : Kita telah mengetahui makruhnya meminta seseorang untuk berdiri dari tempat duduknya kemudian ia duduk di tempat tersebut. Akan tetapi, apakah hukum makruh ini akan hilang jika pemilik tempat duduk tersebut mengizinkannya?? Jawab : Jika pemiliknya telah menyerahkan tempat duduknya kepada orang lain, maka tidak ada larangan untuk duduk di tempat tersebut, sebab tempat itu adalah haknya dan ia telah menyerahkannya kepada orang lain. Adapun atsar dari Ibnu Umar tentang kemakruhannya, Abul Khushaib meriwayatkan, ia berkata :

كُنْتُ قَاعِدًا فَجَاءَ ابْنُ عُمَرَ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَهُ فَلَمْ يَجْلِسْ فِيهِ وَقَعَدَ فِي مَكَانٍ آخَرَ فَقَالَ الرَّجُلُ مَا كَانَ عَلَيْكَ لَوْ قَعَدْتَ فَقَالَ لَمْ أَكُنْ أَقْعُدُ فِي مَقْعَدِكَ وَلَا مَقْعَدِ غَيْرِكَ بَعْدَ شَيْءٍ شَهِدْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ فَذَهَبَ لِيَجْلِسَ فِيهِ فَنَهَاهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (رواه أحمد)

Abul Khashib berkata, saya sedang duduk kemudian Ibnu Umar datang. Tiba-tiba seorang laki-laki berdiri dari tempat duduknya dan dia tidak lagi duduk ditempat semula namun duduk di tempat lain. Kemudian laki-laki itu berkata kepada Ibnu Umar, "Tidak ada dosa bagimu jikalau kamu duduk di tempatku." Ibnu Umar menjawab, "Saya tidak mau duduk ditempat dudukmu dan tidak pula di tempat duduk selainmu setelah peristiwa yang saya saksikan dari Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam. Dahulu datanglah seorang laki-laki kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam. Tiba-tiba berdirilah seseorang dari tempat duduknya untuk dipersilahkan kepada laki-laki yang datang. Saat yang dipersilahkan mau duduk, Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarangnya." (HR. Ahmad (no.5311)). Adapun apa yang disandarkan kepada Ibnu Umar, Imam an-Nawawi mengatakan : Ini adalah sikap wara’ beliau. Dan, duduk di tempat tesebut bukanlah sesuatu yang haram jika pemilik tempat duduk itu berdiri dan merelakannya. Akan tetapi, beliau bersikap wara’ dari dua sisi : Pertama : Mungkin seseorang merasa segan kepada beliau, maka orang itu berdiri dari tempatnya namun tidak dengan senang hati. Oleh karena itu Ibnu Umar berusaha menutup pintu kemungkinan ini agar selamat dari hal tersebut. Kedua :  Mendahulukan seseorang karena kekerabatan adalah suatu hal yang makruh atau menyalahi hal yang utama. Oleh karena itu Ibnu Umar menolaknya agar seseorang tidak melakukan sesuatu yang makruh atau menyalahi sesuatu yang utama karena dirinya, dengan mundur dari tempatnya di shaff yang pertama dan mengedepankan beliau, dan hal-hal yang serupa dengannya. (Syarh Shahih Muslim (Jilid VII [XIV/133])). Masalah lainnya : Sebagian kaum muslimin sengaja menghamparkan sajadah shalat atau yang serupa dengannya karena ingin mendapatkan keutamaan shaff pertama, sementara mereka sendiri malah memperlambat kedatangan menuju masjid. Apakah perbuatan seperti ini dibenarkan syri’at?? Jawab : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah mengomentari masalah ini secara khusus, beliau mengatakan : Adapun apa yang dilakukan sebagian besar kaum muslimin dengan mendahulukan hamparan sajadah di masjid pada hari jum’at atau hari lainnya sebelum mereka mendatangi masjid, maka perbuatan ini terlarang berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, bahkan diharamkan. Apakah shalatnya di atas sajadah itu sah?? Ada dua pendapat di kalangan ulama; karena perbuatan ini termasuk merampas bagian dari masjid dengan menghamparkan sajadah di atasnya, kemudian menghalangi orang lain yang hendak mendirikan shalat yang ia telah bersegera menuju masjid untuk mengerjakan shalat di tempat itu. Lalu beliau melanjutkan : …. Dan hal yang disyari’atkan di masjid bahwa orang-orang hendaklah memenuhi shaff pertama, sebagaimana Nabi bersabda :

أَلَا تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا قَالَ يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الْأُوَلَ وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ. (رواه مسلم)

'Mengapa kalian tidak berbaris sebagaimana malaikat berbaris di sisi Rabbnya? ' Maka kami berkata, 'Wahai Rasulullah, bagaimana malaikat berbaris di sisi Rabbnya? ' Beliau bersabda, 'Mereka menyempurnakan barisan awal dan menempelkan diri dalam barisan'." (HR.Muslim (no.651), Ahmad (no.20519), Abu Dawud (no.661),an-Nasa’i (no.816) dan Ibnu Majah (no.992)). Dalam ash-Shahihain diriwayatkan :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي التَّهْجِيرِ لَاسْتَبَقُوا إِلَيْهِ. (رواه البخاري)

dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya manusia mengetahui apa (kebaikan) yang terdapat pada adzan dan shaf awal, lalu mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan cara mengundi, niscaya tmereka akan melakukannya. Dan seandainya mereka mengetahui kebaikan yang terdapat dalam bersegera (menuju shalat), niscaya mereka akan berlomba-lomba mendatanginya. (HR.Al-Bukhari (no.580), Muslim (no.437), Ahmad (no.7185), at-Tirmidzi (no.225), an-Nasa’i (no.540) dan Malik (no.151)). Dalam hadits tersebut seseorang dengan sendirinya diperintahkan berlomba menuju masjid. Apabila ia mendahulukan sajadahnya sementara ia sendiri sengaja terlambat maka ia telah menyelisihi syari’at dari dua sisi : Pertama : Dia sengaja terlambat, sedangkan yang dinperintahkan adalah bersegera. Kedua : Dia telah merampas salah satu bagian dari masjid dan menghalang-halangi orang-orang yang lebih dulu mendatangi masjid untuk mengerjakan shalat di tempat tersebut. Juga menghalangi mereka menyempurnakan shaff pertama, kemudian shaff berikutnya. Kemudian, dia pun akan melangkahi orang-orang yang lebih dulu datang. Dalam sebuah hadits disebutkan :

مَنْ تَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ اتَّخَذَ جِسْرًا إِلَى جَهَنَّمَ. (رواه الترمذي)

"Barangsiapa yang melangkahi leher-leher orang lain pada hari (khutbah) jum'at, maka ia telah mengambil jembatan menuju neraka Jahannam." (HR. Ahmad (no.15182), at-Tirmidzi (no.471), Ibnu Majah (no.1126), Syaikh al-Albani mengatakan : Dhai’f)). Dan, Nabi bersabda :

اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ وَآنَيْتَ. (رواه أحمد)

"Duduklah. Sungguh, kamu telah membuat orang susah dan mengurangi kesempurnaan shalat mereka." (HR. Ahmad (no.17014), an-Nasa’i (no.1399), Abu Dawud (no.1118),dan Ibnu Majah (no.1125), dan Syaikh al-Albani menshahihkan dua riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah ini (no.923)). Kemudian jika ia telah menghamparkan sajadah, bolehkan seseorang yang lebih dulu hadir di masjid mengangkat sajadah itu kemudian ia shalat di tempat tersebut?? Dalam hal ini ada dua pendapat : Pertama : Seseorang tidak dibenarkan melakukannya, karena hal itu termasuk memindahkan milik orang tanpa izinnya. Kedua : Pendapat yang lebih tepat, bahwa seseorang dibolehkan mengangkat sajadahnya, kemudian mengerjakan shalat di tempat itu. Karena, orang yang lebih dulu tiba maka ia lebih berhak mengerjakan shalat di shaff terdepan itu. Dan, hal itu memang diperintahkan, sedangkan perintah tersebut tidaklah mungkin dilakukan dan memenuhi hak ini kecuali dengan mengangkat sajadah tersebut. (Menurut kaedah) suatu perintah yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu (unsur) yang lain, maka sesuatu itu pun (secara otomatis) diperintahkan. Dan, juga, sajadah yang dihamparkan itu diletakkan dengan pemaksaan, dan itu adalah kemungkaran. Padahal Nabi telah bersabda :

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ. (رواه مسلم)

"Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman." (HR.Muslim (no.49), Ahmad (no.10689), at-Tirmidzi (no.2172), an-Nasa’i (no.5008), Abu Dawud (no.1140), dan Ibnu Majah (no.1275)). Namun, dalam melakukannya perlu diperhatikan, jangan sampai mengakibatkan kemungkaran yang lebih besar dari kemungkaran yang dirubahnya itu. (Majmu’ al-Fatawa (XXII/189-191)). Bersambung ke poin no.5-13. Digubah dan diringkas secara bebas oleh ustadz Abu Nida Chomsaha Shofwan, Lc., dari buku Kitabul ‘Adab karya Fuad bin Abdil Aziz asy-Syalhub.

Author

Tag