SERI ADAB ISLAM 5 : ADAB-ADAB BERMAJELIS BAG.2
5. Melapangkan Majelis Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ وَإِذَا قِيلَ انشُزُوا فَانشُزُوا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al-Mujadilah : 11). Ini adalah adab dari Allah yang diajarkan kepada setiap hamba-Nya. Jika mereka berkumpul dalam suatu majelis secara berkelompok, dan sebagian mereka atau sebagian yang datang membutuhkan kelapangan baginya di majelis, maka sebagai adab hendaklah mereka melapangkan majelis untuk orang-orang yang datang tersebut sebagai wujud pengamalan ayat ini. Namun, jangan sampai hal itu sedikitpun mengakibatkan kemudharatan bagi orang yang melapangkan majelis. Ia mengupayakan tercapainya tujuan saudaranya, akan tetapi tanpa menimbulkan kemudharatan setelahnya. Dan, balasan akan disesuaikan dengan amal (al-jaza’ min jinsil ‘amal). Karena, barangsiapa yang memberi kelapangan bagi saudaranya maka Allah akan memberi kelapangan kepadanya. Dan, barangsiapa yang memberi keluasan kepada saudaranya maka Allah pun akan memberi keluasan kepadanya.

وَإِذَا قِيلَ انشُزُوا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Yakni berdirilah dan mundurlah dari majelis kalian untuk suatu keperluan terpuji :

فَانشُزُوا

maka berdirilah, yakni segeralah berdiri untuk memperoleh kemaslahatan itu. Karena, sesungguhnya berdiri seperti ini termasuk dalam cakupan ilmu dan iman, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Sa’di. (Taisir al-Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan (VII/316)). 6.Tidak Boleh Memisahkan Dua Orang Kecuali Dengan Izin Keduanya Berkaitan dengan hal ini diterangkan dalam sebuah hadits bahwa Nabi bersabda :

لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ اثْنَيْنِ إِلَّا بِإِذْنِهِمَا. (رواه أبوا داود)

"Tidak boleh bagi seseorang untuk memisahkan antara dua orang (yakni tempat duduknya) kecuali dengan seizinnya." (HR. Abu Dawud (no.4205). Syaikh al-Albani mengatakan : Hasan Shahih. Juga  Ahmad (no.6960), dan at-Tirmidzi (no.2752)). Ini adalah adab Nabawi yang sangat agung, yaitu melarang seseorang duduk di antara dua orang kecuali dengan izin keduanya. Dan, sebab larangan ini bisa jadi antara kedua orang tersebut terjalin kecintaan dan kasih sayang, dan telah terikat hal-hal yang rahasia serta amanah, maka pemisahan keduanya dengan duduk di antara keduanya akan membuat keduanya merasa keberatan. Demikian yang disebutkan dalam ‘Aunul Ma’bud. (Jilid VII (XIII/133)). 7. Duduk Di Bagian Akhir Dari Majelis Adab ini telah ditetapkan dari perbuatan shahabat dan disertai pembenaran Nabi kepada mereka.

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ كُنَّا إِذَا أَتَيْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَلَسَ أَحَدُنَا حَيْثُ يَنْتَهِي. (رواه أبوا داود)

dari Jabir bin Samurah ia berkata, "Jika kami mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka salah seorang dari kami akan duduk di tempat yang masih kosong (barisan terakhir)." (HR. Abu Dawud (no.4187)). Apabila salah seorang di antara para shahabat mendatangi suatu majelis, ia tidak pernah memaksakan diri untuk duduk di bagian depan, atau berdesakan dan bersempit-sempitan dengan orang lain. Bahkan mereka duduk di bagian belakang (di akhir) majelis. Apa yang dilakukannya ini menunjukkan kesempurnaan adab mereka. 8. Larangan Dua Orang Berbicara (Dengan Berbisik) Tanpa Melibatkan Orang Ketiga Di dalam al-Lisan disebutkan bahwa makna an-Najwa adalah pembicaraan rahasia antara dua orang. Jika dikatakan : Najautu Najwan, maknanya adalah saya berbicara secara rahasia dengannya. Demikian juga dengan kata : najautuhu. Dan kata bendanya adalah an-Najwa. Tanajau yang terlarang adalah dua orang yang berbicara dengan rahasia tanpa melibatkan orang ketiga. Hal itu dilarang agar kesedihan tidak meresap ke dalam hati orang ketiga karena melihat dua rekan baiknya berbicara secara rahasia. Sementara setan sangatlah bersemangat untuk memasukkan kesedihan, waswas dan kebimbangan ke dalam hati seorang muslim. Oleh karena itu Nabi melarangnya yang dengan begitu akan memotong setiap jalan setan, dan agar seorang muslim tidak berprasangka buruk kepada saudara-saudaranya. Dalilnya adalah sabda Nabi :

لَا يَنْتَجِي اثْنَانِ دُونَ الثَّالِثِ فَإِنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ. (رواه أبوا داود)

"Janganlah dua orang saling berbisik tanpa mengajak yang ketiga, sebab hal itu akan menjadikannya sedih." (HR.Al-Bukhari (no.6288), Muslim (no.2183), Ahmad (no.4550), Abu Dawud (no.4211), dan lafazh hadits diatas adalah lafazh beliau, Ibnu Majah (no.3776, dan Malik (no.1856)). Dalam riwayat lain :

لَا يَتَسَارَّ اثْنَانِ دُونَ الثَّالِثِ. (رواه أحمد)

"Janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa menyertakan temannya yang ketiga." (HR Ahmad (no.4435)). Akan tetapi, apabila kaum tersebut berjumlah empat orang atau lebih maka tidak mengapa jika hall itu dilakukan, karena alasannya telah tertiadakan. Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata : Nabi bersabda :

إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً فَلَا يَتَنَاجَى رَجُلَانِ دُونَ الْآخَرِ حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ أَجْلَ أَنْ يُحْزِنَهُ. (رواه البخاري)

"Apabila kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa menyertakan yang ketiga sebelum ia berbaur dengan yang lain, karena hal itu dapat menyinggung perasaannya." (HR.Al-Bukhari (no.5816), Muslim (no.2184), dan lafazh hadits diatas adalah lafazh beliau, Ahmad (no.3350), at-Tirmidzi (no.6825), Abu Dawud (no.4851), Ibnu Majah (no.3775), dan ad-Darimi (no.2657)). Adapun apa yang dilakukan oleh Ibnu Umar menunjukkan relisasi hadits tersebut,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ قَالَ كُنْتُ أَنَا وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عِنْدَ دَارِ خَالِدِ بْنِ عُقْبَةَ الَّتِي بِالسُّوقِ فَجَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَنْ يُنَاجِيَهُ وَلَيْسَ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَحَدٌ غَيْرِي وَغَيْرُ الرَّجُلِ الَّذِي يُرِيدُ أَنْ يُنَاجِيَهُ فَدَعَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ رَجُلًا آخَرَ حَتَّى كُنَّا أَرْبَعَةً فَقَالَ لِي وَلِلرَّجُلِ الَّذِي دَعَاهُ اسْتَأْخِرَا شَيْئًا فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ وَاحِدٍ. (رواه مالك)

dari Abdullah bin Dinar berkata; "Aku dan Abdullah bin Umar berada di rumah Khalid bin 'Uqbah yang ada di pasar. Datanglah seorang laki-laki hendak berbisik dengannya, sedangkan saat itu Abdullah bin Umar tidak ada yang menemaninya kecuali aku dan pemuda yang ingin berbisik tadi. Maka Abdullah bin Umar memanggil seorang lagi sehingga kami menjadi empat orang. Lalu Abdullah bin Umar lalu berkata kepadaku dan orang yang dia panggil; 'Mudurlah sedikit, aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Janganlah dua orang saling berbisik tanpa yang satunya." (HR.Malik dalam al-Muwaththa’ beliau (no.1568) dan Ahmad dalam al-Musnad (no.5447) dengan ringkas)). 9. Larangan Menyimak Pembicaraan Orang Lain Tanpa Izin Telah ada ancaman yang sangat keras bagi seseorang yang mendengarkan pembicaraan suatu kaum sementara mereka sendiri tidak menyukainya. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan dari

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَحَلَّمَ بِحُلْمٍ لَمْ يَرَهُ كُلِّفَ أَنْ يَعْقِدَ بَيْنَ شَعِيرَتَيْنِ وَلَنْ يَفْعَلَ وَمَنْ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ صُبَّ فِي أُذُنِهِ الْآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ صَوَّرَ صُورَةً عُذِّبَ وَكُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا وَلَيْسَ بِنَافِخٍ. (رواه البخاري)

dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Barangsiapa menyatakan diri bermimpi padahal tidak, ia dipaksa untuk menyatukan dua biji gandum dan ia tak akan bisa melakukannya, dan barangsiapa mencuri dengar pembicaraan suatu kaum padahal mereka tidak menyukai atau telah menyingkir untuk menghindarinya, maka telinganya akan dialiri cairan tembaga pada hari kiamat, barang siapa menggambar ia akan disiksa dan dipaksa untuk menghidupkannya padahal tidak mampu." (HR.Al-Bukhari (no.6520), dan lafazh hadits diatas adalah lafazh beliau, Ahmad (no.1869), at-Tirmidzi (no.1751), dan Abu Dawud (no.5024)). Hanya saja larangan ini terbatas jika kaum tersebut tidak menyukainya, dan tidak masuk dalam larangan ini jika mereka meridhainya. Tidak juga jika perbincangan mereka dengan suara keras sehingga orang yang ada di sekitarnya dapat mendengarnya. Karena, seandainya mereka ingin menyembunyikan apa yang mereka bicarakan, maka tentulah mereka tidak akan mengerasannya. (Lihat Fat-hul Bari (XII/447)). 10. Sikap Duduk Yang Terlarang Sikap Duduk Yang Terlarang Diantaranya : Seseorang duduk dengan meletakkan tangan kirinya tepat di belakang punggungnya lalu bersandar (bertelekan) dengan daging pangkal persendian tangan yang tepat berada dipangkal ibu jari. (Lihat ‘Aunul Ma’bud (jilid VII (XIII/135)). Hal itu diterangkan dalam hadits

أَتَقْعُدُ قَعْدَةَ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ. (رواه أحمد)

"Apakah kamu duduk dengan cara duduknya AL MAGDHUUBI 'ALAIHIM (orang yang dimurkai Allah)?" (HR Ahmad (no.18635) dan Abu Dawud (no.4848). Syakh al-Albani menshahihkannya). Adapun dalam keadaan yang dilarang yaitu seseorang duduk di antara cahaya matahari dan bayangan.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي الشَّمْسِ وَقَالَ مَخْلَدٌ فِي الْفَيْءِ فَقَلَصَ عَنْهُ الظِّلُّ وَصَارَ بَعْضُهُ فِي الشَّمْسِ وَبَعْضُهُ فِي الظِّلِّ فَلْيَقُمْ. (رواه أبوا داود)

Dari Abu Hurairah ia berkata, "Abul Qasim shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian terkena terik matahari, Makhlad menyebutkan, "di bawah bayangan yang teduh, lalu banyangan itu berlalu; hingga sebagian tubuhnya terkena terik matahari dan sebagian tidak, maka hendaklah ia berdiri (pindah)." (HR. Abu Dawud (no.4184), Syaikh al-Albani menshahihkannya. Diriwayatkan juga oleh Ahmad (no.8753)). Dalam riwayat Ahmad

فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ. (رواه أحمد)

hendaklah ia berpindah dari tempat duduknya (HR. Ahmad (no.4643)).

عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُقْعَدَ بَيْنَ الظِّلِّ وَالشَّمْسِ. (رواه إبن ماجة)

dari Ibnu Buraidah dari ayahnya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk duduk diantara bayang-bayang dan matahari. (HR. Ibnu Majah (no.3712) Syaikh al-Albani mengatakan : Shahih. (no.3014)). Adapun sebab dilarangnya karena majelis seperti ini adalah majelis setan, yang disebutkan dengan sangat jelas dalam riwayat Ahmad dan selainnya.

عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُجْلَسَ بَيْنَ الضِّحِّ وَالظِّلِّ وَقَالَ مَجْلِسُ الشَّيْطَانِ. (رواه أحمد)

Ahmad telah meriwayatkan dari salah seorang sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melarang duduk di antara tempat yang terkena sinar matahari dan teduh. Beliau bersabda: "Itu adalah tempat duduknya setan" (Lihat as-Silsilah ash-Shahihah (no.838) untuk mengetahui siapa saja yang meriwayatkan hadits ini selain Imam Ahmad). Masalah : Telah diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan selainnya dari hadits :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَسْتَلْقِيَنَّ أَحَدُكُمْ ثُمَّ يَضَعُ إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الْأُخْرَى. (رواه مسلم)

dari Jabir bin 'Abdillah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian tidur telentang dengan meletakkan kaki yang satu ke atas yang lainnya." (HR.Muslim (no.3920), Ahmad (no.13766), dan at-Tirmidzi (no.2767)). Diriwayatkan juga dalam ash-Shahihain dan selainnya :

عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ أَبْصَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضْطَجِعُ فِي الْمَسْجِدِ رَافِعًا إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الْأُخْرَى. (رواه البخاري)

dari 'Abbad bin Tamim dari Pamannya bahwa dia pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tengah terlentang di masjid sambil meletakkan salah satu kakinya di atas kaki yang lain." (HR.Al-Bukhari (no.5512), dan lafazh hadits diatas menurut riwayat beliau, Muslim (no.2100),  Ahmad (no.15995), at-Tirmidzi (no.2765), an-Nasa’i (no.721),  Abu Dawud (no.4866), Malik (no.418) dan ad-Darimi (no.2656)). Kedua riwayat ini secara zhahir bertentangan, lalu bagimana menjamak (menyelaraskan)nya ?? jawab : Sebagian ulama mengatakan : Sesungguhnya larangan tersebut mansukh (dihapus) oleh perbuatan Nabi. Akan tetapi Ibnu Hajar menyanggah pendapat tersebut, karena hukum nask tidak bisa ditetapkan hanya dengan dugaan belaka. (lihat Fat-hul Bari (I/671)). Saya katakana : Haruslah dietahui nash mana yang datang lebih dahulu dan mana yang datang kemudian. Imam an-Nawawi dan ulama lainnya menyatukan kedua hadits tersebut, beliau berkata : Ada kemungkinan Nabi melakukannya untuk menerangkan duduk yang dibolehkan, bahwa jika kalian ingin duduk terlentang maka duduklah seperti ini. Dan, larangan tentang duduk terlentang tidak berlaku secara mutlak. Larangan tersebut bagi siapa yang auratnya akan terbuka sedikit atau akan menyebabkan auratnya terbuka. (Muslim dengan Syarh an-Nawawi (jilid VII (XIV/65)). Yang menguatkan pendapat ini bahwa apa yang dilakukan oleh Nabi yang bertujuan menerangkan pembolehan, bukan sebagai pengkhusussan bagi beliau adalah riwayat shahih yang tercantum dalam Shahih al-Bukhari (setelah menyebutkan hadits ‘Abbad bin Tamim dari pamannya), ia berkata :

وَعَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ كَانَ عُمَرُ وَعُثْمَانُ يَفْعَلَانِ ذَلِكَ. (رواه البخاري)

Dan dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Al Musayyab berkata, "'Umar dan 'Utsman juga melakukan hal serupa." (HR.Al-Bukhari (no.455)). Sementara jika sebagian shahabat melakukannya maka hal itu menunjukkan bahwa perbuatan Nabi menjelaskan dibolehkannya. Akan tetapi, harus aman dari tersingkapnya aurat. 11. Larangan Banyak Tertawa Tidak termasuk kepribadian yang baik dan tidak juga suatu adab, jika di dalam suatu majelis lebih banyak tertawa. Sedikit tertawa akan menyenangkan hati dan membuatnya lega, sementara banyak tertawa adalah penyakit yang akan mematikan hati.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُكْثِرُوا الضَّحِكَ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ. (رواه إبن ماجة)

dari Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian banyak tertawa, karena banyak tertawa akan mematikan hati." (HR. Ibnu Majah (no.4183) dan Syaikh al-Albani menShahihkannya. (no.3400). lihat ash-Shahihah (II/18)(no.506)). 12. Makruhnya Bersendawa Di Tengah Beberapa Orang Tentang masalah ini telah ditunjukkan dalam sebuah hadits yang marfu’ (sampai) kepada Nabi diriwayatkan dari

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ تَجَشَّأَ رَجُلٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُفَّ عَنَّا جُشَاءَكَ فَإِنَّ أَكْثَرَهُمْ شِبَعًا فِي الدُّنْيَا أَطْوَلُهُمْ جُوعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ. (رواه الترمذي)

dari Ibnu Umar berkata: Ada seorang lelaki bersendawa di sisi Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam, kemudian Nabi bersabda: "Hentikan sendawamu dari kami karena sesungguhnya kebanyakan orang yang kekenyangan di dunia kelak pada hari kiamat adalah orang yang paling lama merasakan kelaparan." (HR. at-Tirmidzi (no.2402), dan ia berkata : Hadits ini hasan gharib, Ibnu Majah (no.3350), dan Syaikh al-Albani menghasankannya (no.3413), al-Baghawi dalm syarhus sunnah (no.4049) dengan lafazh : kurangilah sendawamu, maknanya, palingkan dan tahanlah sendawamu di hadapan kami)). 13. Disunnahkan Menutup (Mengakhiri) Majelis Dengan Bacaan Kaffaratul Majelis Setan senantiasa mengintai kaum muslimin di setiap majelis dan tempat-tempat pertemuan mereka, dan mendorong mereka untuk mengucapkan perkataan dusta dan batil. Namun, Allah Yang Maha Pengasih kepada setiap hamba-Nya telah mensyari’atkan kepada mereka melalui lisan Nabi mereka beberapa kalimat yang sebaiknya mereka ucapkan, yang akan menggugurkan segala noda yang menempel pada diri mereka di majelis tersebut. Kemudian, Rabb mereka pun telah berkenan menjadikan kalimat-kalimat ini sebagai penyerta majelis-majelis kebaikan. SELESAI....... Digubah dan diringkas secara bebas oleh ustadz Abu Nida Chomsaha Shofwan, Lc., dari buku Kitabul ‘Adab karya Fuad bin Abdil Aziz asy-Syalhub.

Author

Tag