SERI ADAB ISLAM 6 : ADAB-ADAB BERBICARA BAG.3
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَدَّثَ الرَّجُلُ بِالْحَدِيثِ ثُمَّ الْتَفَتَ فَهِيَ أَمَانَةٌ. (رواه أبوا داود)
dari Jabir bin Abdullah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seseorang menceritakan sesuatu kepada saudaranya lalu ia berpaling (menengok) maka cerita tersebut adalah amanah." (HR. Abu Dawud (no.4225). Syaikh al-Albani mengHasankannya, Ahmad (no.14644), dan at-Tirmidzi (no.1959)). Beliau menerangkan hadits diatas : Ini adalah adab Nabawiyah yang sangat agung, di mana Nabi mengkategorikan seseorang yang menengok ke kanan dan ke kiri ketika menceritakan sesuatu sebagai suatu penyampaian rahasia untuk dijaga dan tidak disebarluaskan. Ibnu Raslan mengatakan : Karena menengoknya ke akan atau ke kiri adalah pemberitahuan kepada orang yang diajaknya berbicara bahwa ia khawatir orang lain akan mendengar ucapannya, dan ia telah mengkhususkan dirinya dengan rahasianya tersebut. Jadi, dengan menengoknya ia sama dengan mengucapkan : Simpanlah ini dariku baik-baik, yakni dengarlah dariku lalu simpanlah, dan ini adalah amanah bagimu. (‘Aunul Ma’bud (jilid VII (no.13148))). 12. Mendahulukan Yang Lebih Tua Dalam Berbicara Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari :عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ وَسَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ أَنَّهُمَا حَدَّثَاهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَهْلٍ وَمُحَيِّصَةَ بْنَ مَسْعُودٍ أَتَيَا خَيْبَرَ فَتَفَرَّقَا فِي النَّخْلِ فَقُتِلَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَهْلٍ فَجَاءَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَهْلٍ وَحُوَيِّصَةُ وَمُحَيِّصَةُ ابْنَا مَسْعُودٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَكَلَّمُوا فِي أَمْرِ صَاحِبِهِمْ فَبَدَأَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ وَكَانَ أَصْغَرَ الْقَوْمِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبِّرْ الْكُبْرَ قَالَ يَحْيَى يَعْنِي لِيَلِيَ الْكَلَامَ الْأَكْبَرُ... (رواه البخاري)
dari Rafi' bin Khadij dan Sahal bin Abu Hatsmah bahwa keduanya menceritakan kepadanya bahwa Abdullah bin Sahal dan Muhayishah bin Mas'ud pergi ke Khaibar, kemudian keduanya berpisah di suatu kebun kurma, tiba-tiba Abdullah bin Sahal terbunuh, lantas Abdurrahman bin Sahl Huwayishah dan Muhayishah bin Mas'ud pergi menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk melapor mengenai perkara saudaranya, Abdurrahman angkat bicara padahal dia adalah orang yang paling muda di antara mereka, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Yang lebih tua, yang lebih tua." Yahya berkata; "Maksudnya hendaknya yang paling tua yang lebih dulu angkat bicara…." (HR.Al-Bukhari (no.5677) dan lafazh diatas adalah lafazh riwayat beliau, Muslim (no.1669), at-Tirmidzi (no.1422), an-Nasa’i (no.4713), Abu Dawud (no.4521), Ibnu Majah (no.2677), yaitu lafazh dari Ahmad (no.15664), Malik (no.1630), dan ad-Darimi (no.2353)). Dan, dikecualikan pula oleh perbuatan Ibnu Umar dimana ia tidak mengedepankan dirinya di hadapan orang yang lebih tua darinya. Ia berkata :قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبِرُونِي بِشَجَرَةٍ مَثَلُهَا مَثَلُ الْمُسْلِمِ تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا وَلَا تَحُتُّ وَرَقَهَا فَوَقَعَ فِي نَفْسِي أَنَّهَا النَّخْلَةُ فَكَرِهْتُ أَنْ أَتَكَلَّمَ وَثَمَّ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ فَلَمَّا لَمْ يَتَكَلَّمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هِيَ النَّخْلَةُ فَلَمَّا خَرَجْتُ مَعَ أَبِي قُلْتُ يَا أَبَتَاهُ وَقَعَ فِي نَفْسِي أَنَّهَا النَّخْلَةُ قَالَ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَقُولَهَا لَوْ كُنْتَ قُلْتَهَا كَانَ أَحَبَّ إِلَيَّ مِنْ كَذَا وَكَذَا قَالَ مَا مَنَعَنِي إِلَّا أَنِّي لَمْ أَرَكَ وَلَا أَبَا بَكْرٍ تَكَلَّمْتُمَا فَكَرِهْتُ. (رواه البخاري)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Beritahukanlah kepadaku suatu pohon yang perumpamaannya mirip seorang muslim, berbuah setiap saat dengan izin pemiliknya dan daunnya pun tidak pernah berguguran." Hatiku mengatakan bahwa pohon itu adalah pohon kurma, namun aku tidak berani mengatakannya apalagi disana terdapat Abu Bakr dan Umar, ketika keduanya tidak angkat bicara, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pohon itu adalah pohon kurma." Ketika aku keluar bersama ayahku, aku berkata; "Wahai ayahku, tadi dalam hatiku mengatakan bahwa pohon itu adalah pohon kurma." Ayahku berkata; "Kenapa kamu tidak menjawabnya! Sekiranya kamu menjawabnya, maka hal itu lebih aku sukai daripada ini dan ini." Abdullah berkata; "Sebenarnya tidak ada yang mencegahku untuk menjawabnya melainkan aku melihatmu dan Abu Bakr tidak juga angkat bicara, maka aku tidak suka (mendahulinya)." Dalam riwayat Muslim disebutkan :فَجَعَلْتُ أُرِيدُ أَنْ أَقُولَهَا فَإِذَا أَسْنَانُ الْقَوْمِ فَأَهَابُ أَنْ أَتَكَلَّمَ. (رواه مسلم)
aku berniat mengatakannya, akan tetapi dalam kaum tersebut ada orang-orang yang dituakan, sehingga aku segan untuk berbicara. Dalam riwayat Ahmad dan Darimi disebutkan :فَنَظَرْتُ فَإِذَا أَنَا أَصْغَرُ الْقَوْمِ فَسَكَتُّ. (رواه أحمد)
Setelah aku perhatikan, ternyata aku adalah orang yang paling muda di antara kaum yang ada, maka aku pun diam. (HR.Al-Bukhari (no.5678) dan lafazh diatas adalah lafazh riwayat beliau, Muslim (no.5028), Ahmad (no.4371), at-Tirmidzi (no.2867), dan ad-Darimi (no.282)). 13. Tidak Memotong Pembicaraan Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari :عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ يُحَدِّثُ الْقَوْمَ جَاءَهُ أَعْرَابِيٌّ فَقَالَ مَتَى السَّاعَةُ فَمَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَدِّثُ فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ سَمِعَ مَا قَالَ فَكَرِهَ مَا قَالَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ لَمْ يَسْمَعْ حَتَّى إِذَا قَضَى حَدِيثَهُ قَالَ أَيْنَ أُرَاهُ السَّائِلُ عَنْ السَّاعَةِ قَالَ هَا أَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَإِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا قَالَ إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ. (رواه البخاري)
dari Abu Hurairah berkata: Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berada dalam suatu majelis membicarakan suatu kaum, tiba-tiba datanglah seorang Arab Badui lalu bertanya: "Kapan datangnya hari kiamat?" Namun Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tetap melanjutkan pembicaraannya. Sementara itu sebagian kaum ada yang berkata; "beliau mendengar perkataannya akan tetapi beliau tidak menyukai apa yang dikatakannya itu, " dan ada pula sebagian yang mengatakan; "bahwa beliau tidak mendengar perkataannya." Hingga akhirnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyelesaikan pembicaraannya, seraya berkata: "Mana orang yang bertanya tentang hari kiamat tadi?" Orang itu berkata: "saya wahai Rasulullah!". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila sudah hilang amanah maka tunggulah terjadinya kiamat". Orang itu bertanya: "Bagaimana hilangnya amanat itu?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka akan tunggulah terjadinya kiamat". (HR.Al-Bukhari (no.57) Ahmad (no.8512)). Dalil dalam hadits diatas adalah ucapan Abu Hurairah : Akan tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melanjutkan pembicaraannya, yakni beliau tidak memutus pembicaraan beliau. Hal itu karena orang yang memiliki hak adalah orang yang membuka majelis, bukan si penanya. Maka, pantaslah Nabi tidak memotong pembicaraan beliau hingga menyelesaikannya. 14. Tenang Dalam Berbicara Dan Tidak Tergesa-Gesa Disebutkan dalam sebuah hadits :وفي الحديث عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : (أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُحَدِّثُ حَدِيثًا لَوْ عَدَّهُ الْعَادُّ لَأَحْصَاهُ) وفي رواية مسلم : (إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ يَسْرُدُ الْحَدِيثَ كَسَرْدِكُمْ) وفي رواية أحمد : (كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَسْرُدُ سَرْدَكُمْ هَذَا يَتَكَلَّمُ بِكَلَامٍ بَيْنَهُ فَصْلٌ يَحْفَظُهُ مَنْ سَمِعَهُ). (رواه أحمد)
Dari ‘Aisyah bahwa Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam pernah menyampaikan suatu hadits yang seandainya diulang oleh seseorang pasti aku mengingatnya. Dan dalam riwayat Muslim disebutkan : Sesungguhnya Rasulullah shallaallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menyampaikan suatu hadits dengan cepat sebagaimana kalian menyampaikannya dengan cepat. Dan, dalam riwayat Ahmad disebutkan : "Tidaklah Rasulullah shallaallahu 'alaihi wa sallam membuat-membuat perkataan ini kepada kalian, beliau menuturkan dengan perkataan yang jelas lagi terperinci sehingga orang yang mendengarnya akan langsung menghafalnya." (HR.Al-Bukhari (no.3303), Muslim (no.4548), Ahmad (no.25012), at-Tirmidzi (no.3639) dan Abu Dawud (no.3654)). Perkataan Aisyah : Rasulullah shallaallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menyampaikan suatu hadits dengan cepat sebagaimana kalian menyampaikannya dengan cepat. Imam an-Nawawi mengatakan : Yaitu memperbanyak dan saling menyambungnya. (Syarh Muslim (jilid VIII (XVI/45))). Ibnu hajar mengatakan : Yakni menyambung penyampaian suatu hadits dengan tergesa-gesa, sebagaimana disampaikan (segera) setelah sebagian lainnya agar tidak tersamar bagi orang yang mendengarnya. (Fat-hul Bari (VI/669)). 15. Merendahkan Suara Ketika Berbicara…وَاغْضُضْ مِن صَوْتِكَ إِنَّ أَنكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ
…..dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai. (Luqman : 19). Firman Allah : dan lunakkanlah suaramu, merupakan suatu adab sesama manusia dan juga kepada Allah. Sesungguhnya seburuk-buruk suara yakni yang paling buruk dan paling hina ialah suara keledai. Seandainya mengeraskan suara mengandung faidah dan maslahat, maka mengeraskan suara ini tidak akan menjadi ciri khusus dari keledai yang telah kita ketahui kehinaan dan kebodohannya. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Sa’di. (Taisir al-Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan (VI/160)). Syaikh Taqiyuddin mengatakan : Barangsiapa yang meninggikan suara di hadapan orang lain, maka setiap orang yang berakal sehat akan mengetahui bahwa dia memiliki sikap yang kurang hormat terhadap orang lain… Ibnu Zaid mengatakan : Seandainya mengangkat suara merupakan sikap yang baik, niscaya Allah tidak menjadikannya sifat bagi seekor keledai. (Al-Adabusy Syar’iyyah (II/26)). 16. Beberapa Lafazh Dan Kalimat Yang Harus Dihindari a. Lafazh-lafazh pengkafiran, tabdi’ (tuduhan sebagai pelaku bid’ah) dan tafsiq (tuduhan sebagai seorang yang fasik). Telah diketahui sabda Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam :(أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا)
(وفي رواية أبي داود : (أَيُّمَا رَجُلٍ مُسْلِمٍ أَكْفَرَ رَجُلًا مُسْلِمًا فَإِنْ كَانَ كَافِرًا وَإِلَّا كَانَ هُوَ الْكَافِرُ
"Siapa saja yang berkata kepada saudaranya; "Wahai Kafir" maka bisa jadi akan kembali kepada salah satu dari keduanya." Dan dalam riwayat Abu Daud : "Seorang muslim yang mengkafirkan saudaranya sesama muslim, jika memang benar maka ia kafir. Tetapi jika tidak benar, maka kekafiran itu akan kembali kepada dirinya (orang yang menuduh)." (HR.Al-Bukhari (no.5639) dan lafazh diatas adalah lafazh riwayat beliau, Muslim (no.60), Ahmad (no.4673), at-Tirmidzi (no.2637), Abu Dawud (no.4067), dan Malik (no.1844)). Diantara manusia ada yang menggunakan ungkapan takfir, tabdi’ atau tafsiq secara mutlak dengan hati yang lapang, sementara para ulama salaf dari generasi shahabat dan para imam Islam yang meniti jalan petunjuk mereka, seperti Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i dan Ahmad, mereka sangat berhati-hati dengan ungkapan itu, terlebih dalam ungkapan takfir. Di mana mereka tidak mengucapkan sedikit pun dari lafazh itu kecuali setelah jelas bagi mereka dalil-dalil yang tidak ada lagi keraguan padanya. Dan, seluruh penghalang pun telah tertiadakan pada diri seseorang yang dituju, serta hujjah (argumen) telah disampaikan kepadanya.عَنْ أَبِي بَكْرَةَقال: قال النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في خطبة يوم النحر : (...فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا لِيُبَلِّغ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَإِنَّ الشَّاهِدَ عَسَى أَنْ يُبَلِّغَ مَنْ هُوَ أَوْعَى لَهُ مِنْهُ. (رواه البخاري)
dari Abu Bakrah, dia berkata, “Dalam khutbah pada hari ‘Idul Adh-ha, : …. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian sesama kalian haram (suci) sebagaimana sucinya hari kalian ini, bulan kalian ini dan tanah kalian ini. (Maka) hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena orang yang hadir semoga dapat menyampaikan kepada orang yang lebih paham darinya". (HR.Al-Bukhari (no.65) dan lafazh diatas adalah lafazh riwayat beliau, Muslim (no.1679), Ahmad (no.19873),ad-Darimi (no.1916)). b. Perkataan Seseorang : Celakalah Manusia.عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَالَ الرَّجُلُ هَلَكَ النَّاسُ فَهُوَ أَهْلَكُهُمْ. (رواه مسلم)
dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila ada seseorang yang berkata; 'Celakalah manusia', maka sebenarnya ia sendiri yang lebih celaka dari mereka." (HR.Muslim (no.4755), Ahmad (no.9678), Abu Dawud (no.4983), Malik (no.1845), al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad (no.759)). Imam an-Nawawi mengatakan : Para ulama telah sepakat bahwa celaan ini hanyalah bagi orang yang mengatakannya dengan tujuan meremehkan orang lain, menyombongkan diri di hadapan mereka, mengutamakan dirinya atas mereka dan menjelek-jelekkan berbagai keadaan mereka karena dia tidak mengetahui rahasia Alah yang ada dalam ciptaan-Nya. Mereka berkata : Adapun orang yang mengatakannya dalam keadaan sedih karena dia melihat adanya kekurangan dalam perkara agama pada dirinya dan diri orang lain, maka hal tersebut tidaklah mengapa. Sebagaimana dia berkata : Tidaklah aku mengetahui umat Nabi melainkan mereka semua mendirikan shalat. Demikian penafsiran Imam Malik yang diikuti oleh kaum muslimin. Al-Khaththabi mengatakan : Maknanya bahwa seorang akan selalu mencela kaum muslimin, menyebutkan keburukan mereka dan mengatakan bahwa manusia telah rusaj, dan perkataan semisalnya. Jika dia melakukannya maka dialah orang yang paling binasa dan keadaannya paling buruk di antara mereka disebebkan dosa yang menyertainya karena mencela dan melecehkan mereka. Dan, terkadang hal tersebut akan mengakibatkan munculnya sifat ujub (kekaguman pada diri sendiri) dan memandang bahwa dirinyalah yang paling baik di antara mereka. (Syarh Muslim (jilid VIII (XVI/150))). c. Bersumpah Dengan Nama Selain Allah Sumpah bisa dengan menyandarkan salah satu makhluk ciptaan-Nya kepada-Nya, seperti menyandarkan Ka’bah, langit dan bumi kepada Allah. Sebagaimana engkau mengatakan : Demi Rabb Ka’bah, demi Rabb langit dan lain sebagainya seraya mensucikan Allah dari penyandaran yang penyebutannya dianggap buruk. Meskipun Allah yang menciptakannya, akan tetapi adab kepada Allah mengharuskan seperti itu. Sebagaimana doa Nabi yang terkenal :وَالشَّرُّ لَيْسَ إلَيْكَ. (رواه مسلم)
Dan keburukan tidak disandarkan kepada-Mu. (HR.Muslim (no.771), Ahmad (no.805), at-Tirmidzi (no.3422), an-Nasa’i (no.897),Abu Dawud (no.760), dan ad-Darimi (no.1314)). Padahal Allah adalah Pencipta segala kebaikan dan juga keburukan. Dan, ada juga beberapa lafazh lain yang terdengar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang termasuk ke dalam tiga lafazh sumpah sebelumnya. Seperti sabda beliau :أَيْمُ الله. (رواه البخاري)
Aimullah.وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ. (رواه البخاري)
Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya.لَا وَمُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ. (رواه البخاري)
Tidak, demi Rabb yang membolak-balikkan hati. (HR.Al-Bukhari (no.6627), (no.6628), dan (no.6629)). Dan, barangsiapa yang bersumpah dengan selain nama Allah, maka dia telah kafir atau telah berbuat syirik, sebagaimana diterangkan dalam hadits Ibnu Umar. At-Tirmidzi meriwayatkan:أَنَّ ابْنَ عُمَرَ سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ لَا وَالْكَعْبَةِ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ لَا يُحْلَفُ بِغَيْرِ اللَّهِ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ. (رواه الترمذي)
bahwa Ibnu Umar mendengar seorang laki-laki mengucapkan; "Tidak, demi Ka'bah." Ibnu Umar lalu berkata; "Tidak boleh bersumpah dengan selain Allah. Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kafir atau berbuat syirik." (HR.at-Tirmidzi (no.1455), dan beliau mengatakan : Hadits ini Hasan, Ahmad (no.6036), Abu Dawud (no.3251), dan Syaikh al-Albani menshahihkannya). Hadits seperti yang engkau lihat ini berlaku umum tentang larangan bersumpah dengan segala sesuatu selain Allah. Dan, beberapa hadits lain menyebutkannya dengan lafazh yang lebih khusus, seperti larangan bersumpah dengan nenek moyang. Diriwayatkan :عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ أَدْرَكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فِي رَكْبٍ وَهُوَ يَحْلِفُ بِأَبِيهِ فَنَادَاهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ وَإِلَّا فَلْيَصْمُتْ. (رواه البخاري)
dari Ibnu Umar radliallahu 'anhuma bahwa dia pernah mendapati Umar ketika di atas tunggangannya bersumpah dengan nenek moyangnya, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyeru kepada orang-orang: "Sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan bapak-bapak kalian, barangsiapa bersumpah hendaknya ia bersumpah dengan nama Allah atau kalau tidak, lebih baik ia diam." (HR.Al-Bukhari (no.5643), Muslim (no.1646), Ahmad (no.4534), at-Tirmidzi (no.1533), an-Nasa’i (no.3766), Abu Dawud (no.3249), Ibnu Majah (no.2064), Malik (no.1027), dan ad-Darimi (no.2341)). Dan, di antara sumpah yang terlarang adalah bersumpah dengan amanah.عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَلَفَ بِالْأَمَانَةِ فَلَيْسَ مِنَّا. (رواه أبوا داود)
dari Buraidah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah dengan amanah, maka bukan dari golongan kami." (HR. Abu Dawud (no.2831), dan lafazh diatas adalah lafazh riwayat beliau, Syaikh al-Albani menshahihkannya, Ahmad (no.22471)). Juga termasuk di dalamnya adalah larangan bersumpah dengan nama Nabi dan bersumpah dengan kejidupan, di antaranya dengan mengatakan : Demi kehidupanku, atau, Demi kehidupan si Fulan, dan lain sebagainya berupa sumpah dengan selain nama Allah. d. Perkataan Seseorang Kepada Orang Munafik : Tuan, Atau ; Wahai Tuanku.عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَقُولُوا لِلْمُنَافِقِ سَيِّدٌ فَإِنَّهُ إِنْ يَكُ سَيِّدًا فَقَدْ أَسْخَطْتُمْ رَبَّكُمْ عَزَّ وَجَلَّ. (رواه أبوا داود)
dari Buraidah, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jangan menyebut tuan untuk seorang munafik, sebab jika ia jadi tuan, berarti kalian telah membuat Rabb kalian 'azza wajalla murka." (HR. Abu Dawud (no.4325), dan lafazh diatas adalah lafazh riwayat beliau, Syaikh al-Albani menshahihkannya, Ahmad (no.22430) dan al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad (no.760)). Sabda beliau : ….., yakni yang dipertuan oleh suatu kaum atau yang mempunyai hamba sahaya laki-laki dan wanita serta harta yang melimpah : …., maknanya kalian telah menjadikan-Nya murka karena telah mengagungkan orang tersebut, sedangkan dia tidak berhak diagungkan. Bagaimana jika dia bukan seorang tuan dari salah satu dari makna tersebut, dan padahal hal tersebut adalah suatu kedustaan dan kemunafikan… Ibnul Atsir mengatakan : Janganlah kalian mengatakan kepada seorang munafik ‘tuan’ karena jika dia seorang tuan bagi kalian dan ternyata dia adalah seorang munafik, maka keadaan kalian jauh lebih rendah dari keadaannya. Dan, Allah tidak meridhai hal tersebut bagi kalian. Demikian yang dikatakannya dalam ‘Aunul Ma’bud. (Syarh Sunan Abi Dawud (jilid VII (XIII/221)), dengan sedikit perubahan)). Ibnul Qayyim mengatakan dalam Ahkam Ahlidz Dzimmah, pasal. Menyapa Ahlul Kitab dengan ‘Tuanku’ dan ‘Maulaku’. Dan menyapa dengan kalimat ‘tuan kami’, ‘maula kami’ dan semisalnya pasti haram. (III/1322). e. Mencela masa/zamanعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْذِينِي ابْنُ آدَمَ يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ بِيَدِي الْأَمْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ. (رواه البخاري)
dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah Azza wa Jalla berfirman: Anak Adam telah menyakiti-Ku dia suka mencela masa. Padahal Aku pencipta masa. Akulah yang menggilir siang dan malam." (HR.Al-Bukhari (no.4452), Muslim (no.2246), Ahmad (no.7204), Abu Dawud (no.5274), dan Malik (no.1846)). Dalam riwayat Ahmad disebutkan :لَا تَسُبُّوا الدَّهْرَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ أَنَا الدَّهْرُ الْأَيَّامُ وَاللَّيَالِي لِي أُجَدِّدُهَا وَأُبْلِيهَا وَآتِي بِمُلُوكٍ بَعْدَ مُلُوكٍ. (رواه أحمد)
"Janganlah kalian mencela masa, karena sesungguhnya Allah 'azza wajalla adalah masa, Dia berfirman; 'Aku adalah masa, siang dan malam adalah milik-Ku, Aku perbaharui dan Aku pergilirkan, dan Aku datangkan para raja setelah para raja." (HR. Ahmad (no.10034), Ibnu hajar mengatakan : Sanadnya Shahih. Lihat Fat-hul Bari (X/581)). Ada sebagian umat ini (walaupun sedikit) memiliki sifat yang sama dengan sifat orang-orang jahil tersebut. Engkau akan dapati mereka mencaci masa ketika ditimpa musibah. Dalam hadits diatas terdapat larangan mencaci masa. Dilarangnya mencaci masa karena mencela masa tidak lain adalah mencela Rabb Pencipta masa, yang mengatur dan membolak-baliknya. Maka, mereka dilarang mencela masa agar mereka tidak mencela Rabb Pencipta Masa. (Lihat Fat-hul Bari (VIII/438) dan syarh Shahih Muslim (jilid VIII (XV/4)). Masalah : Apakah boleh mengatakan : Ini adalah zaman tandus (gersang), atau zaman pengkhianatan, atau, wahai zaman mengecewakan yang aku merenung di dalamnya?? Jawab : Syaikh ‘Utsaimin mengatakan bahwa ungkapan-ungkapan yang disebutkan ini dilihat dari dua sisi : Pertama : Jika ungkapan-ungkapan tersebut berupa celaan (cacian) dan hinaan terhadap zaman, maka ini adlaah sesuatu yang haram dan tidak dibolehkan karena apa pun yang terjadi pada suatu zaman, maka semua datangnya dari Allah. Barangsiapa yang mencelanya berarti dia juga mencela Allah. Oleh karena itu Allah berfirman dalam hadits Qudsi : Sisi kedua, dia mengatakannya hanya sebagai pemberitahuan, dan hal ini dibolehkan. Di antaranya adalah firman Allah tentang Luth :وَقَالَ هَـذَا يَوْمٌ عَصِيبٌ.
dan dia berkata: "Ini adalah hari yang amat sulit [729]." (Huud : 77). [729] Nabi Luth u merasa susah akan kedatangan utusan-utuaan Allah itu karena mereka berupa pemuda yang rupawan sedangkan kaum Luth amat menyukai pemuda-pemuda yang rupawan untuk melakukan homo sexual. Dan dia merasa tidak sanggup melindungi mereka bilamana ada gangguan dari kaumnya. Yakni hari yang keras. Dan, setiap orang akan mengatakan : Ini adalah hari yang sangat keras (sulit). Ini adalah hari yang di dalamnya terjadi begini dan begini, dan perkataan ini tidak mengapa. f. Perkataan, ‘haram bagimu,” atau “haram bagimu berbuat demikian.” Tidak dibolehkan menyifati sesuatu dengan pengharaman kecuali sesuatu tersebut telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Karena hal itu termasuk mengharamkan sesuatu yang sebenarnya tidak diharamkan (walaupun niatnya baik). Di dalamnya mengandung unsur melampaui batas dari sisi Rububiyyah Allah, dan menggambarkan seolah-olah hal tersebut adalah haram, padahal tidak demikian. Yang lebih selamat bagi seseorang dalam perkara agamanya adalah menjauhi lafazh ini. (Silahkan lihat Fatawa asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin yang dikumpulkan oleh Asyraf ‘Abdul Maqshud, Daar ‘Alamul Kutub, cet.II, th.1412 H (I/200-201)). Dan, orang yang mengatakannya dikhawatirkan termasuk ke dalam keumuman firman Allah :وَلاَ تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَـذَا حَلاَلٌ وَهَـذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُواْ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ.
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (An-Nahl : 116). Asy-Syaukani berkata : Maknanya, janganlah kalian mengharamkan dan jangan pula menghalalkan dikarenakan ucapan yang dikeluarkan oleh lisan-lisan kalian tanpa adanya hujjah. (Fat-hul Qadir (III/227)). SELESAI..... Digubah dan diringkas secara bebas oleh ustadz Abu Nida Chomsaha Shofwan, Lc., dari buku Kitabul ‘Adab karya Fuad bin Abdil Aziz asy-Syalhub.Author