Faedah Hadits: BAIK BURUKNYA HATI MEMPENGARUHI KESEHATAN BADAN
عَنْ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لَا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِي أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ
Dari sahabat Nu'man bin Basyir berkata, aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Namun di antara keduanya ada perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Maka barangsiapa yang menjauhkan dirinya dari yang syubhat berarti telah memelihara agamanya dan kehormatannya. Dan barang siapa yang tergelincir (mengerjakan) pada perkara-perkara syubhat, sungguh dia seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di pinggir jurang yang dikhawatirkan akan jatuh ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki batasan, dan ketahuilah bahwa batasan Allah di bumi-Nya adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Dan ketahuilah pada setiap tubuh ada segumpal daging, yang apabila baik maka baiklah tubuh tersebut dan apabila rusak maka rusaklah tubuh tersebut. Ketahuilah, dia adalah hati.” (Hadits Riwayat Al-Bukhari nomor: 50; Muslim, an-Nasai, at-Turmudzi, Ibnu Majah) Penjelasan Hadits: Hadits ini merupakan salah satu poros dalam Islam, termasuk hadits yang agung, dasar-dasar syariat dan jawami` kalim Rasulullah ﷺ, Nabi menekankan kepada umatnya tentang perkara halal dan haram, dan perkara-perkara yang syubhat yang masih tersamar pada sebagian besar kaum muslimin, maka siapapun yang menjaga diri dari perkara-perkara yang syubhat dan menjauhinya, maka sungguh dia telah menjaga agama dan kehormatannya; karena orang yang terjerumus dalam perkara yang syubuhat akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Faidah hadits 1. Mengetahui bahwa perkara yang halal dan yang haram itu sudah jelas, dan ada perkara-perkara syubhat yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. 2. Menjaga diri dari syubhat termasuk dari menjaga diri dari keharaman, dan hendaklah seseorang menjaga agamanya dari kekurangan dan aib. 3. Kesehatan badan berkaitan erat dengan kesehatan hati, dan rusaknya badan karena rusaknya hati. 4. Penegasaan untuk berhati-hati agar tidak tergelincir dalam keharaman, karena ada sebagian barang yang masih tersamar kehalalannya. 5. Nabi ﷺ dalam memahamkan kepada para pendengar dengan memberikan contoh atau permisalan. 6. Menunjukkan besarnya kedudukan hati dalam diri manusia, karena sebagai raja bagi anggota badannya. 7. Manusia yang terjerumus dalam perkara yang syubhat dapat tergelincir dalam perkara yang diharamkan. 8. Penyakit badan terkadang merupakan imbas dari penyakit hati, seperti marah, menolak kebenaran, angkuh, kebencian, memperturutkan hawa nafsu dan yang lainnya. -pen. 9. Ketika seseorang tidak mengetahui suatu perkara, hendaklah bertanya kepada ahlinya, agar tidak terjerumus dalam kesalahan dan dosa. -pen. *** Disadur secara bebas oleh: Al-Ustadz Abu Nida’ Chomsaha Shofwan, Lc. Hafizhahullah, dari Kitab "Al-Arba’una Haditsan fil Madhi wadz Dzammi", karya: Syaikh Sa’ad bin Muhammad at-Thukhis. Editor: @rimoesta Team Redaksi: Ustadz Abu Abdillah Mubarok, M.Pd. dan Ustadz Abu Layla Turahmin, M.H. Hafizhahumallah.Author