Faedah Hadits: ZIARAH KUBUR MAMPU MELEMBUTKAN HATI
 

عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: “كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ، أَلا فَزُورُوهَا،، فَإِنَّهُ يَرِقُّ الْقَلْبَ، وَتَدْمَعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الآخِرَةَ، وَلا تَقُولُوا هَجْرًا

Dari sahabat Anas bin Malik menuturkan, bahwa Rasulullah bersabda, “Aku pernah melarang kalian untuk ziarah kubur, sekarang ziarahilah kubur karena ziarah kubur dapat melembutkan hati, meneteskan air mata, mengingatkan negeri Akhirat dan janganlah kalian mengucapkan kata-kata kasar (di dalamnya).” (Hadits Riwayat al-Hakim nomor: 133, dishahihkan syaikh al-Albani) Penjelasan Hadits: Nabi menjelaskan dalam hadits ini, ziarah kubur merupakan kegiatan yang dilarang pada waktu awal-awal Islam, tatkala Nabi mengetahui dampak positif dari kegiatan tersebut, beliau kemudian mengizinkan untuk ziarah kubur bagi kaum lelaki dengan tujuan, untuk mengingat kematian dan merenungkan perbekalan yang sudah dipersiapkan untuk hidup setelah mati, sehingga mampu melembutkan hati, meneteskan air mata, mengingat akhirat; dengan syarat tidak berucap sesuatu yang tidak layak. Faedah Hadits: 1. Mengetahui bahwa ziarah kubur dahulunya pernah dilarang, kemudian diperbolehkan lagi bagi kaum lelaki. 2. Pensyariatan ziarah kubur dikarenakan terdapat manfaat yang banyak, di antaranya mampu melembutkan hati, meneteskan air mata dan mengingat akhirat. 3. Larangan berkata yang kasar, kotor, jelek yang tidak layak diucapkan, seperti di kuburan atau tempat yang lainnya. 4. Di antara alasan yang disebutkan para ulama, Nabi melarang ziarah kubur pada awal-awal Islam, karena masih banyak para sahabat yang masih baru masuk Islam, sehingga khawatir berbuat kesalahan dalam ziarah kubur, jadi Nabi melarangnya dalam bentuk saddu dzari`ah (tindakan pencegahan), namun tatkala kekhawatiran sudah tidak ada, maka Nabi memperbolehkan melakukan ziarah kubur dengan tujuan yang tersebut; dan tidak melakukan perkara-perkara yang dilarang. -pen. *** Disadur secara bebas oleh: Al-Ustadz Abu Nida’ Chomsaha Shofwan, Lc. Hafizhahullah, dari Kitab "Al-Arba’una Haditsan fil Madhi wadz Dzammi", karya: Syaikh Sa’ad bin Muhammad at-Thukhis. Editor: @rimoesta Team Redaksi: Ustadz Abu Abdillah Mubarok, M.Pd. dan Ustadz Abu Layla Turahmin, M.H. Hafizhahumallah.

Author