SEDEKAH YANG DITERIMA HANYA DARI YANG HALAL
 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلَا يَصْعَدُ إِلَى اللَّهِ إِلَّا الطَّيِّبُ فَإِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهَا كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ (رواه البخاري)

Dari Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa bersedekah  sebiji kurma dari hasil usaha yang baik, dan tidak ada yang naik kepada Allah kecuali amal yang baik, maka Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya kemudian memeliharanya untuk pemiliknya sebagaimana salah seorang dari kalian memelihara anak kuda hingga menjadi sebesar gunung.” (Hadits Riwayat Bukhari no. 7430) Faedah Hadits: 1. Rasulullah mengabarkan akan nikmat Allah subhanahu wa ta'ala dan mukjizatnya bahwa barangsiapa yang bersedekah sebesar kurma dari hasil kerja yang halal, dan Allah  tidak menerima kecuali yang halal, maka Allah subhanahu wa ta'ala akan menerima dengan tangan yang kanan sebagai penghormatan (karena tangan Allah itu dua-duanya kanan yang penuh barokah). 2. Karena didapat dari yang halal maka dipelihara seperti kuda yang masih kecil, terus dipelihara lama-lama jadi besar seperti gunung (maksudnya berat timbangannya pada hari Kiamat). 3. Berarti Allah subhanahu wa ta'ala punya tangan, yang sesuai dengan kebesaran Allah, kita tidak tahu bentuknya. 4. Keutamaan sedekah tidak melihat besar kecilnya. 5. Karena didapat dengan yang halal maka keutamaannya akan dilipatgandakan oleh Allah subhanahu wa ta'ala sampai sebesar gunung yang semula hanya sebesar biji kurma. 6. Menjelaskan bahwa sedekah ini seperti sedekah jariyah (akan dilipat gandakan pahalanya). 7. Pentingnya amal dari usaha yang halalan thoyiban supaya bisa naik ke langit jika disedekahkan. Demikian juga amal yang sebaliknya maka tidak diterima oleh Allah subhanahu wa ta'ala. 8. Hadits ini mendorong agar umat Islam melakukan seperti hadits diatas. Disadur secara bebas oleh: Al-Ustadz Abu Nida’ Chomsaha Shofwan, Lc., Hafizhahullah, dari Kitab “Al-Arba’una Haditsan Fi Fadl Al-sadaqat Al-jariat Wal'awqaf", karya: Syaikh Sa’ad bin Muhammad at-Thukhis. Editor: @rimoesta Team Redaksi: Ustadz Abu Abdillah Mubarok, M.Pd. dan Ustadz Abu Layla Turahmin, M.H. Hafizhahumallah    

Author