TIGA HAL YANG TIDAK BOLEH MAIN-MAIN DIUCAPKAN
عَنْ فُضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ, قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, ثَلاَثٌ لاَ يَجُوْزُ اللَّعِبُ فِيْهِنَّ, اَلطَّلاَقُ وَالنّكَاحُ وَ اْلعِتْقُ
Dari Fudlalah bin ‘Ubaid, Rasulullah ﷺ bersabda, “Ada tiga perkara yang tidak boleh dibuat permainan, yaitu: Talak, Nikah dan Memerdekakan budak.” (Hadits Riwayat Thabrani)عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Tiga perkara, seriusnya adalah serius dan candanya adalah serius, yaitu: Nikah, Perceraian, dan Pencabutan perceraian.” (Hadits Riwayat Abu Daud - 1875)عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ
Dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, “Ada tiga perkara yang sungguh-sungguhnya menjadi sungguh dan senda guraunya menjadi sungguh-sungguh: Nikah, Talak dan Ruju'.” (Hadits Riwayat Tirmidzi - 1104).عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ
Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Ada tiga perkara baik dilakukan dengan serius atau dengan main-main hukumnya tetap berlaku: Nikah, Talak dan Rujuk.” (Ibnu Majah - 2029). Nikah ialah apabila ada wali yang menawarkan untuk menikah dengan anaknya terus yang ditawari setuju dan cocok maka itu sudah (nikah) karena terjadi transaksi (ada tawaran terus diterima). Al-‘anf ialah jika diucapkan oleh yang punya. Contoh, merdeka diucapkan kepada budak maka merdekalah budak tersebut karena Allah, wallahu a’lam. Faedah hadits: 1. Terkait tiga hal tersebut diatas kita harus hati-hati tidak boleh main-main melontarkannya: Talaq, Nikah, Memerdekakan budak dan ditambah Rujuk dari perceraian, karena semuanya mempunyai akibat yang serius dan bisa menyesal. 2. Bahayanya lisan kalau tidak di pikir dulu, banyak yang menyesal. 3. Seseorang harus benar-benar memilih kalimat yang akan keluar, sebelum keluar sebaiknya dipikir dulu kalau baik keluarkanlah, kalau tidak jangan di keluarkan, kata Imam Syafi’i. Disadur secara bebas oleh: Al-Ustadz Abu Nida’ Chomsaha Shofwan, Lc., Hafizhahullah, dari Kitab “Al-Arba’una Tsulatsiyah Fii Taujihat Nabawiyah”, karya: Syaikh Sa’ad bin Muhammad at-Thukhis. Editor: @rimoesta Team Redaksi: Ustadz Abu Abdillah Mubarok, M.Pd. dan Ustadz Abu Layla Turahmin, M.H. HafizhahumallahAuthor