TUJUH PENYEBAB TERJADINYA KHILAF
Kita mengetahui dengan pasti bahwa tidak seorang pun di antara ulama yang telah dipercaya ilmu, amanah, dan agamanya akan secara sengaja menyelisihi perkara-perkara yang telah ditetapkan oleh Kitabullah dan Sunnah Rasulullah . Orang-orang yang berilmu dan memiliki pemahaman agama yang baik, penuntun mereka adalah kebenaran. Orang yang dituntun oleh kebenaran, pasti akan dimudahkan oleh Allah (dalam mengambil pelajaran, ed). Coba simak firman Allah  subhanahu wa ta'ala berikut ini.

وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ

“Dan sungguh Kami telah memudahkan al-Qur'an untuk pelajaran, lalu adakah orang yang mengambil pelajaran?”    (Al-Quran surat al-Qamar: 17)

فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى. وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى. فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى

“Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah), bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka kelak Kami akan menyiapkan baginya jalan yang mudah.” (Al-Quran surat Al-Lail: 5-7) Meskipun demikian, para ulama tingkatan seperti di atas pun masih bisa salah dalam memahami hukum-hukum Allah subhanahu wa ta'ala meski tidak sampai pada masalah-masalah prinsip sebagaimana telah saya sebutkan di atas. Kesalahan seperti itu merupakan sesuatu yang niscaya terjadi karena manusia itu lemah sebagaimana disebutkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala dalam firman-Nya,

وَخُلِقَ اْلإِنْسَانُ ضَعِيْفًا

“Dan manusia itu diciptakan bersifat lemah.” (Al-Quran surat an-Nisa`: 28) Manusia itu lemah baik dalam hal ilmu maupun pemahamannya, juga lemah dalam menguasai dan meliputi sesuatu. Oleh karena itu, pasti akan melakukan kesalahan dalam sebagian permasalahan. Sebenarnya ada banyak sekali penyebab timbulnya kesalahan di antara ulama, namun kami secara garis besar hanya akan membicarakan tujuh sebab timbulnya kesalahan tersebut. Siapapun yang perhatian terhadap pendapat-pendapat ulama pasti akan mengetahui sebab-sebab perbedaan tersebut.
SEBAB PERTAMA: Dalil belum sampai kepada seorang ulama sehingga ia salah dalam menetapkan hukum.
Sebab seperti ini tidak hanya terjadi pada generasi setelah para sahabat, tetapi juga menimpa para sahabat dan orang-orang sesudah mereka. Kita ambil dua contoh perbedaan yang terjadi di antara para sahabat karena sebab di atas. Contoh Pertama: Kita telah mengetahui kisah yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan juga dalam kitab hadits lainnya ketika Amirul-Mu`minin 'Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu melakukan perjalanan ke Syam. Dalam perjalanan, dia diberi tahu tentang adanya wabah penyakit pes (di Syam). Beliau lalu meminta pertimbangan dari para sahabat baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshar. Akan tetapi, mereka berselisih menjadi dua pendapat dalam hal tersebut. Ketika itu, pendapat yang dipilih adalah pendapat yang memutuskan untuk kembali. Ketika mereka sedang bermusyawarah seperti ini, datanglah Abdurrahman bin 'Auf. Pada waktu itu, dia tidak ikut bermusyawarah karena ada satu keperluan tertentu. Dia berkata, “Saya mempunyai ilmu dalam masalah ini. Saya pernah mendengar Rasulullah bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فِيْ أَرْضٍ فَلاَ تَقْدَمُوْا عَلَيْهِ وَإِنْ وَقَعَ وَأَنْتُمْ فِيْهَا فَلاَ تَخْرُجُوْا فِرَارًا مِنْهُ.

“Jika kalian mendengar ada wabah Tha'un di suatu daerah, maka janganlah kalian menuju ke sana, dan jika wabah tersebut terjadi, sedang kalian berada di daerah tersebut, maka janganlah kalian keluar dari daerah itu karena menghindar darinya'.” (Hadits Riwayat al-Bukhari: Kitab ath-Thib (5729) dan Muslim: Kitab as-Salam (2219)) Hukum seperti ini tidak diketahui oleh para pembesar sahabat baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshar sampai Abdurrahman bin 'Auf datang dan memberitahukan hadits tersebut kepada mereka. Contoh yang lain: Bahwasanya 'Ali bin Abi Thalib dan 'Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berpendapat bahwa seorang wanita hamil jika ditinggal mati suaminya, ia harus memilih masa iddah yang paling lama, yaitu empat bulan sepuluh hari atau sampai ia melahirkan. Jika wanita tersebut melahirkan sebelum empat bulan sepuluh hari, mereka berdua berpendapat bahwa masa iddah wanita tersebut belum selesai dan ia tetap meneruskan iddahnya sampai genap empat bulan sepuluh hari. Sebaliknya, jika sudah lewat empat bulan sepuluh hari, tetapi belum melahirkan, maka wanita tersebut harus meneruskan masa iddahnya sampai ia melahirkan. Alasannya adalah firman Allah subhanahu wa ta'ala,

وَأُولاَتُ اْلأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”  (Al-Quran surat ath-Thalaq: 4)

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

“Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” (Al-Quran surat al-Baqarah: 234) Di dalam dua ayat di atas terdapat hukum umum dan khusus. Penggabungan antara dua hal yang umum dan khusus tersebut dapat dilakukan dengan cara mengambil bentuk yang mencakup dua hal tersebut, padahal tidak ada cara lain dalam hal ini kecuali cara yang ditempuh oleh 'Ali dan Ibnu 'Abbas tersebut. Akan tetapi, hukum dari Sunnah jelas lebih tinggi kedudukannya daripada pendapat mereka berdua. Sebenarnya telah ada keketapan dari Rasulullah dalam masalah ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Sabi'ah al-Aslamiyyah. Bahwasanya dia pernah mengalami nifas beberapa hari setelah suaminya meninggal dunia, lalu Rasulullah mengizinkan dia untuk menikah. (Hadits Riwayat al-Bukhari: Kitabuth-Thalaq (5318-5320) dan Muslim: Kitabuth-Thalaq (1484)). Artinya, kita harus mengambil hukum dari ayat dalam Surat Ath-Thalaq tersebut, yang juga dinamakan Surat An-Nisa` ash-Shugra, yaitu keumuman firman Allah subhanahu wa ta'ala [artinya], “dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (Al-Quran surat ath-Thalaq: 4) Saya yakin jika hadits ini telah sampai kepada 'Ali dan Ibnu 'Abbas, mereka berdua pasti berhukum dengan hadits ini dan akan meninggalkan pendapatnya.
SEBAB KEDUA: Hadits sudah sampai kepada seorang alim, tetapi ia tidak mempercayai orang yang menyampaikan hadits tersebut dan berpendapat bahwa orang yang menyampaikan hadits tersebut menyelisihi dalil yang lebih kuat sehingga ia tetap mengambil pendapat yang dianggapnya lebih kuat.
Kita ambil contoh yang terjadi di antara para sahabat, bukan pada generasi sesudah mereka. Bahwasanya Fatimah binti Qais dicerai dengan talaq tiga oleh suaminya. Kemudian mantan suaminya mewakilkan seseorang untuk mengirimkan tepung gandum kepadanya sebagai nafkah baginya selama masa iddah. Namun, ia merasa tidak puas dan tidak mau menerima tepung gandum tersebut. Kemudian keduanya mengadukan hal tersebut kepada Nabi . Beliau lantas memberi tahu bahwasanya ia tidak berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal (Hadits Riwayat Muslim: Kitabuth-Thalaq (1480)). Hal ini disebabkan karena suaminya telah menjatuhkan talaq ba`in kepadanya, padahal wanita yang ditalak ba`in tidak berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal dari mantan suaminya kecuali jika dia sedang hamil. Ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala,

وَإِنْ كُنَّ أُولاَتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka melahirkan.” (Al-Quran surat ath-Thalaq: 6) 'Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu - seorang yang keutamaan dan ilmunya tidak perlu diragukan lagi - tidak mengetahui hadits ini sehingga dia berpendapat bahwa wanita yang ditalaq ba`in tetap berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Dia tidak mau menerima hadits dari Fatimah tersebut dengan alasan mungkin saja Fatimah lupa. Dia berkata, “Apakah kita harus meninggalkan firman Rabb kita karena ucapan seorang wanita yang tidak kita ketahui secara pasti apakah ia ingat atau lupa?”. Ini berarti Amirul-Mu`minin 'Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu tidak merasa yakin dengan dalil tersebut. Di samping terjadi pada 'Umar, hal semacam ini bisa saja terjadi pada sahabat lain dan para tabi'in serta para tabi'ut-tabi'in sesudah mereka. Demikianlah, hal tersebut dapat terjadi sampai masa kita sekarang ini, bahkan akan tetap terjadi sampai hari Kiamat, yaitu bahwa seseorang itu kadang-kadang tidak percaya akan kesahihan suatu dalil. Banyak sekali pendapat para ulama yang mengandung hadits-hadits yang dipandang shahih oleh sebagian ulama sehingga mereka mengambilnya sebagai dalil. Akan tetapi, ada sebagian ulama lain yang menganggap hadits-hadits tersebut lemah sehingga mereka tidak menjadikannya sebagai dalil. Ini terjadi karena tidak adanya kepercayaan dalam hal penukilan hadits.
SEBAB KETIGA: Hadits sudah sampai kepada seorang alim, tetapi ia lupa.
Mahaagung Allah, Dzat yang tidak pernah lupa. Berapa banyak orang yang lupa suatu hadits, bahkan lupa ayat al-Qur'an. Suatu hari, Rasulullah shalat mengimami para sahabat, lalu beliau lupa satu ayat. Pada saat itu, Ubay bin Ka'ab radhiyallahu 'anhu juga bersama beliau. Setelah selesai shalat, beliau berkata, “Mengapa kamu tadi tidak mengingatkan ayat tersebut kepadaku?” (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Kitabush-Shalah: 908). Padahal, beliau adalah orang yang diberi wahyu al-Qur'an dan Allah juga berfirman kepada beliau,

سَنُقْرِئُكَ فَلاَ تَنْسَى. إِلاَّ مَا شَاءَ اللَّهُ إِنَّهُ يَعْلَمُ الْجَهْرَ وَمَا يَخْفَى

“Kami akan membacakan (al-Qur'an) kepadamu (Muhammad), lalu kamu tidak akan lupa kecuali jika Allah menghendaki. Sesungguhnya Dia mengetahui yang terang dan yang tersembunyi.” (Hadits Riwayat Abu Dawud: Kitabush-Shalah (907)) Contoh yang lain adalah kisah 'Umar bin al-Khaththab dan 'Ammar bin Yasir radhiyallahu 'anhuma ketika mereka berdua diutus oleh Rasulullah dalam suatu keperluan, lalu mereka berdua junub. 'Ammar berpendapat bahwa cara bersuci karena junub adalah dengan menggunakan debu seperti cara bersuci dengan air. Kemudian ia berguling-guling di tanah seperti binatang yang berguling-guling di tanah dengan tujuan agar seluruh badannya terkena tanah sebagaimana wajibnya seluruh badan tersiram air, lalu mengerjakan shalat. Adapun  'Umar radhiyallahu 'anhu, ia tidak mengerjakan shalat. Setelah itu, keduanya menemui Rasulullah ﷺ, lalu beliau menunjukkan cara yang benar. Beliau berkata kepada 'Ammar, “Cukup bagimu melakukan begini dengan kedua tapak tanganmu.” Beliau menepukkan dua tangannya ke tanah sekali tepuk kemudian mengusapkan tangan kiri ke tangan kanannya dan punggung telapak tangannya serta wajahnya. 'Ammar radhiyallahu 'anhu lalu menyampaikan hadits tersebut [kepada orang lain] pada masa sebelum dan ketika 'Umar menjabat sebagai khalifah. Pada suatu hari, 'Umar memanggilnya dan berkata kepadanya, “Hadits apa yang kamu sampaikan itu?” Dia pun memberitahukan kepadanya. Ia berkata, “Tidakkah kamu ingat ketika Rasulullah mengutus kita untuk suatu urusan, lalu kita berdua junub. Waktu itu kamu tidak shalat, sedangkan saya bergulung-guling di tanah, lalu Nabi ﷺ berkata, “Sebenarnya cukup bagimu melakukan begini dan begini”. Namun demikian, 'Umar tetap tidak ingat peristiwa tersebut dan ia berkata, “Takutlah engkau kepada Allah, wahai 'Ammar!”. 'Ammar berkata, “Jika kamu menghendaki agar aku tidak menyampaikan hadits tersebut, maka aku akan lakukan karena Allah telah mewajibkan aku untuk mentaatimu”. 'Umar berkata kepadanya, “Saya serahkan kepadamu apa yang kamu lakukan” (maksudnya sampaikan hadits tersebut kepada orang lain) (Dikeluarkan oleh al-Bukhari: Kitabut-Tayammum (338, 345, dan 346) dan Muslim: Kitabul-Haidh (368)). 'Umar lupa bahwa Nabi telah menjadikan tayammum sebagai cara bersuci ketika junub seperti ketika terkena hadats kecil. Pendapat 'Umar ini ternyata diikuti oleh 'Abdullah bin Mas'ud. Pernah terjadi diskusi antara dia dengan Abu Musa radhiyallahu 'anhu dalam masalah ini. Abu Musa menyampaikan perkataan 'Ammar kepada 'Umar tersebut, tetapi Ibnu Mas'ud berkata, “Tidakkah kamu lihat 'Umar menolak ucapan 'Ammar?” Abu Musa berkata, “Biarkan kami memegang pendapat 'Ammar. Apa pendapatmu tentang ayat ini?” (yakni ayat dalam surat Al-Maidah). Ibnu Mas'ud tidak menjawab sepatah kata pun. Tidak diragukan lagi bahwa pendapat yang benar adalah pendapat jamaah yang mengatakan bahwa orang yang junub itu dapat bersuci dengan tayammum sebagaimana orang yang berhadats kecil juga melakukan tayammum. Artinya, seseorang kadang-kadang lupa sehingga ia tidak tahu hukum syariat dalam perkara tertentu, kemudian dia berpendapat dengan suatu pendapat tertentu yang mungkin masih dimaafkan karena ada udzur baginya. Akan tetapi, bagi orang yang telah mengetahui dalil, maka tidak ada udzur baginya [untuk meninggalkan dalil tersebut]. Ini adalah dua sebab lainnya.
SEBAB KEEMPAT: Dalil sudah sampai kepada seorang alim, tetapi ia memahami dalil tersebut tidak sesuai dengan maksud sebenarnya.
Kita ambil dua contoh dalam hal ini: satu dari Al-Kitab dan satu dari As-Sunnah. Contoh Pertama, dari Al-Qur`an. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا

“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau kembali dari buang air atau menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci)…” (Al-Quran surat an-Nisa`: 43 dan Surat al-Ma`idah: 6) Para ulama berbeda pendapat dalam memahami makna “atau menyentuh perempuan”. Sebagian mamahami bahwa maksud ayat tersebut adalah menyentuh secara mutlak. Yang lain memahami bahwa maksud ayat tersebut adalah sentuhan yang membangkitkan syahwat. Yang lain memahami bahwa maksudnya adalah jima'. Pendapat terakhir merupakan pendapat Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu. Jika memperhatikan ayat di atas, Anda akan mengetahui bahwa maksud yang benar adalah jima' karena Allah subhanahu wa ta'ala menyebutkan dua macam cara bersuci dengan air, yaitu bersuci dari hadats kecil dan hadats besar. Cara bersuci dari hadats kecil berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala,

فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Maka basuhlah mukamu dan dua tanganmu sampai siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai mata kaki.” (Al-Quran surat al-Ma`idah: 6) Adapun berkaitan dengan hadats besar, terdapat dalam firman-Nya,

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا

“Dan jika kamu junub, maka mandilah.” Menurut Ilmu Balaghah dan Ilmu Bayan, konteks dalam ayat tersebut menuntut adanya penyebutan dua sebab bersuci dengan cara tayammum. Dalam firman Allah subhanahu wa ta'ala, [artinya] “atau kembali dari buang air” terdapat isyarat tentang keharusan bersuci dari hadats kecil dan dalam firman Allah subhanahu wa ta'ala, [artinya] “atau menyentuh perempuan” terdapat isyarat tentang keharusan bersuci dari hadats besar. Jika kata “menyentuh” di sini hanya kita artikan menyentuh biasa, berarti dalam ayat tersebut disebutkan dua sebab yang mengharuskan bersuci dari hadats kecil dan tidak disebutkan sebab yang mengharuskan bersuci dari hadats besar. Ini jelas bertentangan dengan balaghah [keindahan dan kejelasan] al-Qur`an. Orang-orang yang memahami bahwa maksud ayat tersebut adalah menyentuh secara mutlak juga berpendapat bahwa jika seorang laki-laki menyentuh kulit seorang perempuan, maka wudhunya batal, atau jika ia menyentuh dengan syahwat, maka wudhunya juga batal. Adapun jika menyentuh tidak dengan syahwat, maka wudhunya tidak batal. Yang benar, bahwa dua keadaan di atas [yakni menyentuh perempuan dengan atau tanpa syahwat] tidak membatalkan wudhu. Diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mencium salah seorang isteri beliau, kemudian beliau pergi shalat tanpa berwudhu lagi (Hadits Riwayat Abu Dawud: Kitabuth-Thaharah (178 dan 179), at-Tirmidzi: Kitabuth-Thaharah (86), dan Ibnu Majah: Kitabuth-Thaharah (502 dan 503). Hadits ini mempunyai beberapa jalan yang saling menguatkan. Contoh Kedua, dari As-Sunnah. Setelah kembali dari perang Ahzab, Rasulullah , meletakkan segala peralatan perang. Kemudian datanglah Jibril kepada beliau dan berkata, “Sesungguhnya kita tidak pernah meletakkan senjata. Karena itu, keluarlah menuju Bani Quraizhah!” Kemudian Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk keluar berperang dan beliau bersabda,

لاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلاَّ فِيْ بَنِيْ قُرَيْظَةَ

“Jangan sekali-kali ada di antara kalian yang mengerjakan shalat 'Ashar kecuali di Bani Quraizhah.” (al-Hadits). Para sahabat berbeda pendapat dalam memahami perintah beliau ini. Di antara mereka ada yang memahami bahwa maksud Rasulullah adalah perintah untuk segera keluar sehingga ketika masuk waktu shalat 'Ashar, mereka sudah berada di Bani Quraizhah. Ternyata, ketika waktu shalat 'Ashar tiba, mereka masih dalam perjalanan, lalu mereka mengerjakan shalat 'Ashar dan tidak menunda sampai habis waktunya. Di antara mereka juga ada yang memahami bahwa maksud hadits Rasulullah adalah larangan mengerjakan shalat 'Ashar kecuali jika mereka sudah sampai di Bani Quraizhah sehingga mereka menunda shalat tersebut sampai tiba di Bani Quraizhah meskipun sudah habis waktunya (Diriwayatkan oleh al-Bukhari: Kitabul-Khauf (946) dan Muslim: Kitabul-Jihad Was-Siyar (1770) yang di dalamya terdapat dengan lafal: “Jangan sekali-kali ada salah seorang dari kalian yang shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah”). Tidak diragukan lagi bahwa yang benar adalah pendapat para sahabat yang mengerjakan shalat pada waktunya karena dalil-dalil yang mewajibkan shalat pada waktunya adalah muhkam (jelas), sedangkan hadits ini adalah dalil mutasyabih (samar). Sesuai dengan metode ilmiyah, maka dalil yang mutasyabih harus dibawa kepada dalil yang muhkam. Jadi, salah satu sebab timbulnya perbedaan adalah seseorang memahami dalil tidak sesuai dengan maksud yang diinginkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Ini adalah sebab yang keempat.
SEBAB KELIMA: Hadits sudah sampai kepada seseorang, kemudian hadits tersebut mansukh (dihapus), tetapi ia tidak mengetahui dalil yang menghapusnya.
Ada hadits shahih dan jelas maksudnya yang sampai kepada seorang alim, kemudian ternyata hadits tersebut sudah mansukh, tetapi ia tidak mengetahui penghapusan tersebut. Dalam keadaan seperti ini, ia mendapat udzur karena pada hakekatnya tidak ada penghapusan baginya sampai ia mengetahui dalil yang menghapusnya. Contoh dalam hal ini adalah pendapat Ibnu Mas'ud radhiyallalu 'anhu terkait posisi tangan seseorang ketika rukuk. Pada awal-awal Islam, seseorang disyariatkan agar melakukan tathbiq dengan kedua tangannya dan meletakkannya di antara kedua lututnya ketika ruku' dalam shalat. Ini memang disyariatkan di awal-awal Islam. Kemudian cara tersebut dihapus dan disyariatkan agar meletakkan kedua telapak tangan di kedua lututnya. Penghapusan hukum ini terdapat dalam Shahih al-Bukhari (Shahih al-Bukhari: Kitabul-Adzan 790) dan selainnya. Sementara itu, Ibnu Mas'ud radhiyallalu 'anhu tidak mengetahui adanya penghapusan hukum ini sehingga beliau tetap melakukan tathbiq dan meletakkannya di antara kedua lututnya ketika shalat. Suatu ketika, ia mengerjakan shalat dengan cara seperti itu, sedang di sampingnya ada 'Alqamah dan Al-Aswad yang meletakkan kedua telapak tangan mereka di lutut. Beliau radhiyallalu 'anhu melarang keduanya melakukan hal tersebut dan menyuruh keduanya untuk melakukan tathbiq . Mengapa? Karena beliau tidak tahu adanya penghapusan hukum tersebut. Namun demikian, seseorang itu tidaklah dibebani kecuali sesuai dengan kemampuannya. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَاكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa), 'Ya Tuhan kami, janganlah engkau hukum kami jika kami lupa atau salah. Ya Tuhan kami, janganlah engkau bebankan kepada kami beban berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami pikul. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (Shahih Muslim: Kitabul-Masajid 534)
SEBAB KEENAM: Seseorang berkeyakinan bahwa dalil tertentu bertentangan dengan dalil lain dari nash atau ijma' yang lebih kuat.
Artinya, dalil sudah sampai kepada seseorang, tetapi ia berkeyakinan bahwa dalil tersebut bertentangan dengan nash atau ijma' yang lebih kuat. Hal seperti ini banyak terjadi dalam masalah perbedaan para imam. Sering kita dengar nukilan tentang adanya ijma', padahal ketika diteliti lebih lanjut ternyata bukan merupakan ijma'! Satu hal yang sangat aneh dalam masalah penukilan adanya ijma' adalah adanya sebagian orang yang berkata, “Mereka telah sepakat tentang diterimanya persaksian seorang budak”, sedang sebagian yang lain berkata, “Mereka telah sepakat tentang tidak diterimanya persaksian seorang budak.” Ini adalah salah satu bentuk keanehan dalam penukilan! Ada sebagian orang yang jika orang-orang di sekitarnya bersepakat dalam suatu pendapat tertentu, mereka mengira tidak ada orang lain yang menyelisihi pendapat tersebut. Mereka yakin bahwa pendapat tersebut sudah sesuai dengan dalil-dalil dari nash. Menurut mereka, telah terkumpul dua dalil (yaitu): dalil dari nash dan ijma'. Barangkali mereka juga berkeyakinan bahwa pendapat tersebut sesuai dengan qiyas dan pemikiran yang benar. Walhasil, mereka menetapkan bahwa dalam masalah tersebut tidak ada perbedaan dan tidak ada orang lain yang menyelisihi pendapat mereka karena dalil yang mereka pegang, apalagi didukung oleh qiyas yang benar. Padahal, kenyataannya bisa jadi sebaliknya. Contoh dalam hal ini adalah pendapat Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu dalam masalah riba fadhl. Telah disebutkan dari Rasulullah bahwa beliau bersabda,

إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيْئَةِ.

“Sesungguhnya riba itu hanya dalam riba nasi`ah.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari) dengan lafal:

لاَ رِبَا إِلاَّ فِي النَّسِيْئَةِ

“Tidak ada riba selain dalam riba nasi`ah”: Kitabul-Buyu' (2178 dan 2179), Muslim: Kitabul-Musaqah (1596), dan Ibnu Majah: Kitabut-Tijarah (2257).) Disebutkan juga dari beliau dalam hadits 'Ubadah bin Ash-Shamit dan lainnya,

أَنَّ الرِّبَا يَكُوْنُ فِي النَّسِيْئَةِ وَفِي الزِّيَادَةِ.

“Bahwa riba terdapat pada riba nasi`ah dan riba ziyadah.” (Shahih Muslim: Kitabul-Musaqah 1587) Para ulama setelah Ibnu 'Abbas bersepakat bahwa riba itu dibagi menjadi dua: riba fadhl dan riba nasi`ah, sedangkan Ibnu 'Abbas berpendapat bahwa riba itu hanya pada riba nasi`ah. Misalnya, Anda menjual emas seberat satu mitsqal dengan emas seberat dua mitsqal secara langsung. Menurut beliau, cara seperti ini bukan termasuk riba. Akan tetapi, jika Anda mengakhirkan penukaran barang tersebut, misalnya Anda memberikan satu mitsqal emas kepada saya dan saya tidak memberikan penggantinya secara langsung saat itu juga, tetapi saya berikan setelah kita berpisah, maka bentuk seperti ini termasuk riba. Hal ini karena Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu berpendapat bahwa adanya pembatasan di sini [yaitu kata: innama] menjadi penghalang adanya riba pada selain riba nasi`ah. Sebagaimana diketahui bahwa kata innama mengandung arti pembatasan. Jadi, selain riba nasi`ah bukan merupakan riba. Akan tetapi, apa yang ditunjukkan oleh hadits riwayat 'Ubadah tersebut menunjukkan bahwa riba fadhl termasuk riba. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah ,

مَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ رَبَى.

“Barangsiapa menambah atau minta tambahan, berarti telah berbuat riba.” (Hadits Riwayat Muslim: Kitabul-Musaqah 1588) Jadi, bagaimana sikap kita terhadap dalil yang dipakai oleh Ibnu 'Abbas? Sikap kita adalah membawa hadits tersebut kepada pemahaman yang sesuai dengan hadits yang lain yang menunjukkan bahwa riba itu juga terdapat dalam riba fadhl. Kita katakan, “Riba yang berat yang dipraktekkan oleh orang-orang pada zaman Jahiliyyah dan riba yang disebutkan dalam firman Allah subhanahu wa ta'ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda' adalah jenis riba nasi`ah.” (Al-Quran surat Ali 'Imran: 130) Adapun riba fadhl, maka bukanlah termasuk bentuk riba yang berat. Oleh karena itu, Ibnul-Qayyim dalam kitabnya yang berjudul I'lamul-Muwaqi'in berpendapat bahwa pengharaman riba fadhl termasuk dalam bab pengharaman sebagai wasilah atau perantara, bukan pengharaman sebagai tujuan.
SEBAB KETUJUH: Seorang alim mengamalkan hadits dha'if (lemah) atau memahami dalil dengan cara yang lemah.
Hal seperti ini seringkali terjadi. Salah satu contoh pengambilan dalil dari hadits dha'if adalah tentang disunnahkannya shalat Tasbih menurut sebagian ulama. Yaitu shalat dua rakaat, membaca surat al-Fatihah pada dua rakaat tersebut dan membaca tasbih lima belas kali. Demikian juga pada waktu ruku' dan sujud sampai selesai. Saya sendiri tidak tahu secara pasti karena saya meyakini bahwa shalat ini tidak disyariatkan. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa shalat Tasbih adalah bid'ah yang dibenci dan hadits tentang shalat ini tidak shahih. Salah satu ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad rahimahullah. Beliau berkata, “Shalat tersebut tidak sah berasal dari Nabi ﷺ.” Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Hadits tentang shalat tersebut adalah bentuk kedustaan atas nama Rasulullah.” Orang yang mau merenung akan mengetahui bahwa dalam shalat tersebut ada hal-hal yang janggal, apalagi jika dinisbatkan kepada ajaran syariat. Suatu ibadah haruslah mempunyai manfaat bagi hati sehingga harus disyariatkan pada setiap waktu dan setiap tempat. Jika ibadah tersebut tidak bermanfaat, pasti tidaklah disyariatkan. Dalam hadits disebutkan bahwa seseorang hendaknya melakukan shalat Tasbih setiap hari atau setiap pekan atau setiap bulan atau sekali seumur hidup. Hadits ini tidak ada padanannya dalam syariat. Ini menunjukkan adanya kejanggalan-kejanggalan, baik dari segi sanad maupun matannya. Orang yang berpendapat bahwa hadits ini dusta seperti Syaikhul-Islam, berarti ia benar. Karena itulah, Syaikhul-Islam berkata, “Tak ada seorang imam pun yang menganggapnya sunnah.” Saya mengambil shalat Tasbih sebagai contoh di sini karena banyak orang baik laki-laki maupun perempuan yang menanyakannya. Saya khawatir jika bid'ah ini akan menjadi sesuatu yang disyariatkan. Saya katakan bahwa shalat ini termasuk bid'ah meskipun ucapan ini terasa berat bagi sebagian orang. Kami meyakini bahwa setiap orang yang beribadah kepada Allah subhanahu wa ta'ala dengan cara yang tidak ada dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, maka cara tersebut adalah bid'ah. Demikian juga pengambilan dalil secara lemah. Dalil yang dipakai adalah dalil yang kuat, tetapi dipahami dengan cara yang lemah. Sebagai contoh adalah salah satu pemahaman sebagian ulama terhadap hadits,

ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ.

“Sembelihan janin adalah sembelihan induknya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud: Kitabul-Adhahi (2828), at-Tirmidzi: Kitabush-Shaid (1476) dan ia menshahihkannya, dan Ibnu Majah: Kitabudz-Dzaba`ih (3199)) Makna yang sudah masyhur di kalangan ulama: jika induk janin tersebut disembelih, maka sembelihan induk tersebut sudah merupakan sembelihan bagi janin. Maksudnya, janin tersebut tidak perlu disembelih lagi jika dikeluarkan dari perut induknya setelah induknya disembelih karena janin tersebut sudah ikut mati. Tentu tidak ada manfaatnya menyembelih hewan yang sudah mati. Namun demikian, ada sebagian ulama yang memahami bahwa penyembelihan janin itu sama dengan penyembelihan induknya, yaitu dengan cara memotong dua urat lehernya dan mengalirkan darahnya. Akan tetapi, pendapat ini jauh dari kebenaran. Tidak mungkin mengalirkan darah setelah janin tersebut mati. Rasulullah bersabda,

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلْ.

“Apa saja yang dapat dipakai untuk mengalirkan darah [dapat untuk menyembelih] dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, maka makanlah [sembelihan itu].” (Diriwayatkan al-Bukhari: Kitabudz-Dzaba`ih (5498), Muslim: Kitabul-Adhahi (1968), Abu Dawud: Kitabul-Adhahi (2827), an-Nasa`i: Kitabudh-Dhahaya (4403 dan 4404), dan Ibnu Majah: Kitabudz-Dzaba`ih (3178)) Sudah diketahui bersama bahwa mengalirkan darah hewan yang sudah mati adalah hal yang tidak mungkin. Inilah beberapa sebab [terjadinya perbedaan di kalangan ulama] yang ingin saya sampaikan meskipun sebenarnya masih banyak sebab yang lain, uang ibaratnya seperti lautan yang tak bertepi. Sesudah kita mengetahuinya, lantas bagaimana sikap kita menghadapi perbedaan-perbedaan tersebut? Sebagaimana telah saya sebutkan di awal pembahasan ini bahwa banyaknya media informasi baik audio maupun visual yang ada sekarang ini, adanya perbedaan para ulama, dan perbedaan orang-orang yang berbicara melalui media-media tersebut, membuat umat menjadi bingung dan bertanya-tanya: Siapa yang harus diikuti? Banyak kijang di depan sang pemburu sehingga ia tidak tahu mana yang harus ditangkap. Dalam hal ini saya katakan: Sikap kita dalam menghadapi perbedaan, yakni perbedaan di antara ulama yang sudah dipercaya keilmuan dan derajat agamanya - bukan orang-orang yang dianggap berilmu, padahal sebenarnya sama sekali tidak punya ilmu karena kita tidak menganggap orang seperti ini sebagai ulama dan tidak memasukkan pendapat-pendapat mereka ke dalam pendapat para ulama. Akan tetapi, yang kita anggap ulama adalah ulama yang sudah terkenal akan ilmu dan nasehatnya kepada umat ini-, maka sikap kita dalam menghadapi perbedaan ulama adalah sebagai berikut. PERTAMA. Bagaimana para ulama ini berbeda pendapat dalam memahami Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya? Jawaban dari pertanyaan ini dapat diketahui dari beberapa sebab terjadinya perbedaan sebagaimana telah disebutkan di muka atau sebab lain yang banyak sekali yang tidak disebutkan di sini. Itu semua dapat diketahui oleh para penuntut ilmu meskipun mereka masih pemula. KEDUA. Bagaimana sikap kita dalam mengikuti mereka? Siapa di antara ulama tersebut yang harus kita ikuti? Apakah kita harus mengikuti seorang imam dan tidak mau meninggalkan pendapatnya meskipun pendapat yang benar ada pada ulama lainnya sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang bersikap fanatik buta terhadap madzhab tertentu? Atau seseorang harus mengikuti pendapat yang rajih [lebih kuat] yang berdasarkan dalil meskipun pendapat tersebut berbeda dengan pendapat imam-imam madzhabnya? Jawabannya tentu yang kedua. Bagi orang yang sudah mengetahui dalil, wajib baginya mengikuti dalil tersebut meskipun harus berbeda dengan ulama lain selama tidak berbeda dengan ijma' umat. Barangsiapa yang meyakini bahwa selain Rasulullah ada orang yang harus diikuti pendapatnya baik yang ia kerjakan maupun yang ia tinggalkan, di mana pun dan kapan pun, berarti ia telah bersaksi bahwa orang yang diikuti itu mendapatkan kekhususan risalah kenabian. Padahal, tidak ada seorang pun yang ucapannya dapat dijadikan hukum selain Rasulullah . Setiap orang dapat diterima dan ditolak pendapatnya selain Rasulullah . Namun demikian, hal ini masih perlu pembahasan lebih lanjut: siapakah orang yang mampu dan berhak menyimpulkan hukum dari dalil-dalil yang ada? Ini adalah permasalahan yang tidak mudah karena setiap orang mengatakan: “Sayalah ahlinya”, padahal kenyataannya dia tidak mampu. Benar, dilihat dari tujuan dan dasarnya bisa jadi dia cukup bagus karena yang menjadi pedomannya adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Akan tetapi, jika setiap orang yang mengetahui diberi kesempatan untuk berbicara dengan dalil, padahal ia tidak tahu makna sebenarnya, lalu kita katakan padanya: Anda adalah mujtahid yang boleh berbicara sesukamu, maka hal seperti ini akan menimbulkan kerusakan bagi syariat, kerusakan bagi makhluk, dan kerusakan bagi masyarakat. Dalam masalah ini, manusia terbagi menjadi tiga golongan, yaitu: 1. Orang alim yang dianugerahi ilmu dan pemahaman oleh Allah subhanahu wa ta'ala, 2. Penuntut ilmu yang sudah memiliki ilmu, tetapi belum sampai pada tingkatan orang alim yang benar-benar telah menguasai ilmu, 3. Orang awam yang tidak mempunyai ilmu. Orang yang termasuk golongan pertama mempunyai hak untuk berijtihad dan mengeluarkan pendapat, tetapi dia harus berpendapat sesuai dengan dalil yang ada padanya meskipun ia harus berbeda dengan orang lain karena ia diperintah untuk itu. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

لَعَلِمَهُ الَّذِيْنَ يَسْتَنْبِطُوْنَهُ مِنْهُمْ

“…tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenaran (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil amri).” (Al-Quran surat an-Nisa`: 83) Ini adalah orang-orang ahli istimbath yang mengetahui arti dan maksud yang ditunjukkan oleh firman Allah dan sabda Rasul-Nya. Kelompok kedua adalah orang yang dianugerahi ilmu oleh Allah, tetapi belum sampai pada tingkatan kelompok pertama. Tidak mengapa baginya jika mengambil dalil-dalil umum dan mutlak serta dalil-dalil yang telah sampai kepadanya. Akan tetapi, ia wajib berhati-hati dalam masalah tersebut dan harus selalu bertanya kepada ulama yang lebih tahu darinya. Hal ini karena bisa saja ia melakukan kesalahan, atau mengkhususkan sesuatu yang umum, atau membatasi sesuatu yang mutlak, atau menghapuskan sesuatu yang ia anggap sudah jelas, padahal ilmunya belum cukup untuk melakukan hal tersebut, dalam keadaan ia tidak sadar melakukannya. Adapun kelompok ketiga, yaitu orang yang tidak mempunyai ilmu, maka ia wajib bertanya kepada ulama. Ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala,

فَسْئَلُوْا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لاَ تَعْلَمُوْنَ

“Maka bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai ilmu jika kamu tidak mengetahui.” (Al-Quran surat al-Anbiya`: 7 dan Surat an-Nahl: 43). Dalam ayat yang lain,

إِنْ كُنْتُمْ لاَ تَعْلَمُوْنَ, بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ

“Jika kamu tidak mengetahui keterangan-keterangan (mu'jizat) dan kitab-kitab.”  (Al-Quran surat an-Nahl: 43-44) Kewajiban orang awam adalah bertanya. Akan tetapi, siapa yang harus ditanya? Di negeri ini banyak ulama dan masing-masing mengatakan atau dikatakan bahwa dirinya orang alim. Siapa yang harus ditanya? Apakah kita katakan: Kamu wajib memilih siapa di antara mereka yang lebih dekat kepada kebenaran, lalu bertanyalah kepadanya dan ambillah pendapatnya? Atau kita katakan: Bertanyalah kepada siapa saja yang kamu anggap sebagai ulama karena orang yang lebih rendah keilmuannya kadang-kadang justru mempunyai pendapat yang benar dalam permasalahan tertentu, sedangkan orang yang lebih utama dan lebih tinggi tingkat keilmuannya kadang-kadang pendapatnya tidak tepat? Para ulama berselisih pendapat dalam perkara ini. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa orang awam harus bertanya kepada salah seorang ulama di negerinya yang dianggap paling dipercaya ilmunya. Ini ibaratnya seperti orang yang menderita suatu penyakit di tubuhnya, pasti ia akan mencari dokter yang dianggapnya paling pandai. Demikian juga dalam masalah ini karena ilmu adalah obat bagi hati. Jika Anda senang memilih dokter yang paling pandai, semestinya Anda juga memilih orang ulama yang lebih terpercaya ilmunya. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa hal seperti itu [yaitu bertanya kepada ulama yang paling terpercaya ilmunya] bukanlah suatu kewajiban karena orang yang lebih pandai belum tentu lebih tahu setiap permasalahan. Kenyataan seperti ini dapat dilihat pada zaman sahabat radhiyallahu 'anhum. Di antara mereka ada yang bertanya kepada sahabat yang lebih rendah keutamaannya, padahal ada sahabat lain yang lebih tinggi keutamaannya. Menurut pendapat saya, hendaknya seseorang bertanya kepada ulama yang dianggapnya lebih utama dalam hal ilmu dan agamanya, tetapi bukan merupakan kewajiban. Orang yang lebih utama kadang-kadang justru bersalah dalam masalah tertentu, sedangkan orang yang lebih rendah darinya kadang-kadang justru benar dalam masalah tertentu. Ini hanyalah cara yang lebih utama. Adapun pendapat yang lebih kuat adalah hendaknya ia bertanya kepada orang alim yang lebih mendekati kebenaran yang didasarkan pada ilmu, agama, dan sikap wara'nya. Terakhir, saya nasehatkan kepada diri saya sendiri dan kepada saudara-saudaraku kaum muslimin, khususnya para penuntut ilmu, jika seseorang mendapati suatu permasalahan yang berkaitan dengan ilmu agama ini, hendaknya ia tidak tergesa-gesa dan gegabah mengeluarkan pendapat sebelum ia mencari kepastian dan mengetahui hukum sebenarnya agar ia tidak berkata atas nama Allah tanpa ilmu. Seorang mufti [ahli fatwa] adalah perantara antara Allah dengan umat manusia, orang yang menyampaikan syariat Allah. Hal ini sebagaimana disebutkan dari Rasulullah ,

اَلْعُلَمَاءُ وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ.

“Ulama adalah pewaris para Nabi.” (Hadits Riwayat al-Bukhari pada bab ke-10 dalam Kitabul-'Ilmi, Abu Dawud mengeluarkannya dalam Kitabul-'Ilmi (3641), dan Ibnu Majah: al-Muqaddimah (223)) Nabi telah menjelaskan bahwa hakim itu ada tiga golongan, tetapi hanya satu yang masuk surga, yaitu hakim yang mengetahui ilmu dan menetapkan hukum dengan ilmunya (Hadits Riwayat Abu Dawud: Kitabul-Aqdhiyah (3573) dan Ibnu Majah: Kitabul-Ahkam (2315)) Demikian juga jika engkau mendapati satu permasalahan, hendaknya menghadapkan hatimu kepada Allah, memohon kepada-Nya agar Dia memberi pemahaman dan ilmu kepadamu, lebih-lebih dalam permasalahan yang besar yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Sebagian guru-guru saya memberitahu bahwa jika seorang alim ditanya tentang suatu masalah, hendaknya ia memperbanyak membaca istighfar (mohon ampun) kepada Allah. Ini diambil dari firman Allah subhanahu wa ta'ala,

إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ وَلاَ تَكُنْ لِلْخَائِنِيْنَ خَصِيْمًا ,وَاسْتَغْفِرِ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُوْرًا رَحِيْمًا

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah diwahyukan oleh Allah kepadamu dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang-orang khianat. Dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Quran surat an-Nisa`: 105-106) Memperbanyak istighfar dapat menghilangkan pengaruh dosa-dosa yang menjadi sebab timbulnya kebodohan dan hilangnya ilmu. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيْثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوْبَهُمْ قَاسِيَةً يُحَرِّفُوْنَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَنَسُوْا حَظًّا مِمَّا ذُكِّرُوْا بِهِ

“(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, maka Kami kutuk mereka dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka mengubah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang diperingatkan kepada mereka.” (Al-Quran surat al-Ma`idah: 13) Disebutkan bahwa Al-Imam Asy-Syafi'i pernah berkata,

شَكَوْتُ إِلَى وَقِيْعٍ سُوْءَ حِفْظِيْ، فَأَرْشَدَنِيْ إِلَى تَرْكِ الْمَعَاصِيْ وَقَالَ اعْلَمْ بِأَنَّ الْعِلْمَ نُوْرٌ، وَنُوْرُ اللَّهِ لاَ يُؤْتَاهُ عَاصِيْ

Aku pernah mengadu kepada Waqi' tentang jeleknya hafalanku, lalu ia memberi petunjuk kepadaku agar aku meninggalkan kemaksiatan. Dia berkata, “Ketahuilah, ilmu adalah cahaya, sedang cahaya Allah tidak akan diberikan kepada orang yang berbuat maksiat." Dalam kondisi seperti itu, tidak mengapa ia beristighfar agar menjadi sebab dibukanya ilmu oleh Allah kepada seseorang. Saya mohon kepada Allah agar memberi taufiq dan istiqamah kepada kita semua, menguatkan kita dengan ucapan yang teguh di dunia dan akhirat, tidak membuat hati kita menyimpang setelah Dia memberi petunjuk, dan melimpahkan rahmat-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Dzat Yang Maha Memberi. Alhamdulillahirabbil'alamin. Washallallahu 'ala nabiyyina  Muhammadin wa alihi wa shahbihi wa sallama (Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Semoga Allah menganugerahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad , kepada keluarga, dan para sahabatnya). Tammat. *** Disadur secara bebas oleh: Al-Ustadz Abu Nida’ Chomsaha Shofwan, Lc. Hafizhahullah, dari Kitab "Al-Khilaf Bainal-'Ulama', Asbabuhu Wa Mauqifuna Minhu, karya: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin Rahimahullah. Editor: @rimoesta Team Redaksi: Ustadz Abu Abdillah Mubarok, M.Pd. dan Ustadz Abu Layla Turahmin, M.H. Hafizhahumallah.

Author