Pertanyaan: Suap yang Halal?
Adakah suap yang diperbolehkan oleh Islam? Mohon dalilnya Dari: Iksan Taufik Jawaban: Menyadari keharaman suap, tentu menjadikan Anda waspada. Namun kadang kala Anda tidak berdaya, karena ada sebagian pemangku wewenang yang dengan sengaja menghalang-halangi hak Anda, kecuali bila Anda memberinya apa yang ia inginkan. Pada kondisi semacam ini, Anda dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama pahit: – Menuruti keinginan pejabat nakal tersebut. – Merelakan hak Anda untuk selama-lamanya. Kedua pilihan ini tentu sama-sama berat, namun bila dibanding-bandingkan, maka pilihan pertama seringkali terasa lebih ringan akibatnya. Yang demikian itu, karena pada opsi pertama sebagian hak Anda dirampas, namun nilainya lebih kecil bila dibanding apa yang berhasil Anda selamatkan. Imam Al Mawardi menyatakan, “Terkait hukum memberi suap, bila motivasinya melakukan hal tersebut demi menyemalatkan haknya atau menghindari perilaku semena-mena, maka tidak haram. Kasus ini serupa dengan perbuatan menebus tawanan perang dengan sebagian harta.” (Al-Hawi Al-Kabir, 16:284) Walau demikian, perlu diingat bahwa pejabat penerima suap berdosa dan haram baginya menikmati uang suap Anda. Karena penegasan Imam Al Mawardi hanya berlaku untuk korban suap, bukan pejabat yang disuap. Keterangan Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi. = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = Pada dasarnya memberikan suap kepada siapa pun, hukumnya haram berdasarkan ayat-ayat Alquran dan hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagaimana penjelasan di atas. Karena dalam suap terkandung banyak unsur kezhaliman, seperti menzhalimi hak orang lain, mengambil sesuatu yang bukan haknya, menghalalkan yang haram atau sebaliknya, dan bisa mempengaruhi keputusan hakim yang merugikan pihak lain dan lain sebagainya. Akan tetapi hukum suap akan berbeda dan berubah menjadi halal apabila tidak mengandung unsur kezhaliman terhadap hak orang lain sedikit pun. Bahkan sebaliknya, suap ini dilakukan untuk menuntut hak dan membela pihak yang terzhalimi. Seperti memberikan suap untuk mengambil haknya yang dipersulit oleh pihak tertentu, atau melakukan suap untuk menghindari bahaya yang lebih besar atau mewujudkan manfaat yang besar (yang sesuai dengan syariat). Dalam keadaan seperti ini maka si pemberi suap tidak berdosa dan tidak terlaknat. Dosa suap-menyuap dan laknat Allah tersebut hanya ditimpakan kepada penerima suap. Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Memberikan uang suap, jika orang itu menyuap hakim agar hakim memenangkan perkaranya, padahal dia bersalah atau agar hakim tidak memberikan keputusan yang sejalan dengan realita, maka memberi suap hukumnya haram. Sedangkan suap dengan tujuan agar mendapatkan hak, hukumnya tidaklah haram (halal) sebagaimana uang tebusan untuk menebus tawanan.” (Raudhatu Ath-Thalibin wa Umdatu Al-Muftin, IV:131). Keterangan Ustadz Muahmmad Wasitho, Lc. Dua artikel di atas adalah cuplikan dua artikel yang dipaparkan di Majalah Pengusaha Muslim edisi 27. Pada edisi ini, Majalah Pengusaha Muslim secara khusus mengupas berbagai kasus pelanggaran dalam dunia kerja, baik negeri maupun swasta.Tema menarik lainnya yang dikupas di majalah Pengusaha Muslim edisi 27 adalah Referensi: https://konsultasisyariah.com/11604-suap-yang-halal.html

Author

Tag