SEBESAR-BESAR RIBA DI SISI ALLAH?
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ِلاَصْحَابِهِ: تَدْرُوْنَ اَرْبَى الرّبَا عِنْدَ اللَّهِ؟ قَالُوْا: اَللَّهُ وَ رَسُوْلُهُ اَعْلَمُ. قَالَ: فَاِنَّ اَرْبَى الرّبَا عِنْدَ اللَّهِ اِسْتِحْلاَلُ عِرْضِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ. ثُمَّ قَرَأَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَ الَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ اْلمُؤْمِنِيْنَ وَ اْلمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّ اِثْمًا مُّبِيْنًا. (رواه ابو يعلى)
Dari ‘Aisyah radhiyallahu 'anha berkata bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepada para sahabatnya, “Tahukah kalian sebesar-besar riba di sisi Allah?” Para shahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya sebesar-besar riba di sisi Allah ialah menganggap halal (menjatuhkan) kehormatan orang Islam.” Kemudian Rasulullah ﷺ membaca ayat, “Walladziina yu’dzuunal-mu’miniin wal mu’minaati bi ghairi maktasabuu fodihtamaluu buhtaanaw wa itsmam mubiina” [QS. Al-Ahzab: 58] “Dan orang-orang yang menyakiti orang mukmin laki-laki dan orang mukmin perempuan tanpa kesalahan yang mereka lakukan, maka sungguh mereka telah berbuat buhtan (kebohongan) dan dosa yang nyata.” (Hadits Riwayat Abu Ya’la)Faedah Hadits:
1. Riba itu bukan hanya masalah jual beli saja.
2. Rasul ﷺ melontarkan pertanyaan tentang sebesar-besarnya Riba maka para sahabat menjawab Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Lalu dijawab Nabi ﷺ yaitu menghalalkan atau menjatuhkan kehormatan saudaranya sesama muslim, kemudian Rasul membacakan ayat di atas: Menjatuhkannya itu bisa dengan ghibah, mencaci makinya atau dengan perbuatan-perbuatan lain-lainnya.
3. Dosa yang lebih besar dari Riba jual beli ini untuk umum baik laki-laki atau perempuan, dan acaman yang menzholiminya nanti di akhirat akan membayar dengan amal kebaikan-kebaikannya lalu diberikan kepada orang yang dihina atau direndahkan (dijatuhkan kehormatannya). 4. Menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ sangat kasih sayang kepada umatnya, maka kita harus saling menghormati satu sama lain.
5. Mengetahui bahwa istilah Riba bukan hanya dalam jual beli saja.
Disadur secara bebas oleh: Al-Ustadz Abu Nida’ Chomsaha Shofwan, Lc., Hafizhahullah, dari Kitab “Al’arba’un ‘Iijabat Nabawiatan Li’arba’in Sualan”, karya: Syaikh Sa’ad bin Muhammad at-Thukhis.
Editor: @rimoesta
Team Redaksi: Ustadz Abu Abdillah Mubarok, M.Pd. dan Ustadz Abu Layla Turahmin, M.H. Hafizhahumallah
Abu Bassam
Author