SEBESAR-BESAR RIBA DI SISI ALLAH?
 

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ِلاَصْحَابِهِ: تَدْرُوْنَ اَرْبَى الرّبَا عِنْدَ اللَّهِ؟ قَالُوْا: اَللَّهُ وَ رَسُوْلُهُ اَعْلَمُ. قَالَ: فَاِنَّ اَرْبَى الرّبَا عِنْدَ اللَّهِ اِسْتِحْلاَلُ عِرْضِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ. ثُمَّ قَرَأَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَ الَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ اْلمُؤْمِنِيْنَ وَ اْلمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّ اِثْمًا مُّبِيْنًا. (رواه ابو يعلى)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu 'anha berkata bahwa Rasulullah pernah bersabda kepada para sahabatnya, “Tahukah kalian sebesar-besar riba di sisi Allah?” Para shahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya sebesar-besar riba di sisi Allah ialah menganggap halal (menjatuhkan) kehormatan orang Islam.” Kemudian Rasulullah membaca ayat, “Walladziina yu’dzuunal-mu’miniin wal mu’minaati bi ghairi maktasabuu fodihtamaluu buhtaanaw wa itsmam mubiina” [QS. Al-Ahzab: 58] “Dan orang-orang yang menyakiti orang mukmin laki-laki dan orang mukmin perempuan tanpa kesalahan yang mereka lakukan, maka sungguh mereka telah berbuat buhtan (kebohongan) dan dosa yang nyata.” (Hadits Riwayat Abu Ya’la)

Faedah Hadits:

1. Riba itu bukan hanya masalah jual beli saja.
2. Rasul melontarkan pertanyaan tentang sebesar-besarnya Riba maka para sahabat menjawab Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Lalu dijawab Nabi yaitu menghalalkan atau menjatuhkan kehormatan saudaranya sesama muslim, kemudian Rasul membacakan ayat di atas: Menjatuhkannya itu bisa dengan ghibah, mencaci makinya atau dengan perbuatan-perbuatan lain-lainnya.
3. Dosa yang lebih besar dari Riba jual beli ini untuk umum baik laki-laki atau perempuan, dan acaman yang menzholiminya nanti di akhirat akan membayar dengan amal kebaikan-kebaikannya lalu diberikan kepada orang yang dihina atau direndahkan (dijatuhkan kehormatannya). 4. Menunjukkan bahwa Rasulullah sangat kasih sayang kepada umatnya, maka kita harus saling menghormati satu sama lain.
5. Mengetahui bahwa istilah Riba bukan hanya dalam jual beli saja.

 Disadur secara bebas oleh: Al-Ustadz Abu Nida’ Chomsaha Shofwan, Lc., Hafizhahullah, dari Kitab “Al’arba’un ‘Iijabat Nabawiatan Li’arba’in Sualan”, karya: Syaikh Sa’ad bin Muhammad at-Thukhis.

Editor: @rimoesta
Team Redaksi: Ustadz Abu Abdillah Mubarok, M.Pd. dan Ustadz Abu Layla Turahmin, M.H. Hafizhahumallah  
Abu Bassam

Author