ISLAM ADALAH SISTEM HIDUP YANG SEMPURNA
Islam sebagai sistem hidup yang sempurna, menawarkan
pedoman yang menyeluruh dan relevan bagi seluruh umat manusia, tanpa memandang
suku atau bangsa. Dalam konteks ini, Islam menyediakan aturan yang jelas dan menyeluruh
yang menjangkau berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi dan politik,
hingga budaya dan sosial. Melalui ajaran-ajarannya, Islam tidak hanya berfungsi
sebagai solusi bagi berbagai tantangan manusia, tetapi juga sebagai sumber
kebahagiaan yang menjanjikan kesejahteraan di dunia dan akhirat. Berikut ini
beberapa poin penting dan kesempurnaan sistem kehidupan Islam:
1.
Islam adalah aturan yang
sempurna dalam kehidupan manusia.
Aturan
Islam meliputi semua suku dan bangsa (jin dan manusia). Mencakup semua sisi
kehidupan dari yang kecil sampai yang besar, meliputi keluarga sampai negara,
aspek ekonomi, politik, kebudayaan, sosial, dan lainnya bahkan mencakup aspek
akhirat. Sehingga Islam menjadi satu-satunya jalan keluar untuk menyelesaikan
semua permasalahan.
2. Islam adalah sumber hukum.
Mulai dari akidah, ibadah, dan muamalah; bahkan sampai
membuang air kecil pun diatur tata caranya dalam Islam. Semua itu akan
mengantarkan kepada kebahagiaan manusia di dunia dan juga akhirat.
3.
Islam mendahulukan akidah
sebelum syariah.
Hal ini ditunjukkan ketika Rasulullah ﷺ berdakwah di Mekah fokus menyampaikan masalah tauhid
kemudian setelah hijrah ke Madinah, Beliau ﷺ baru menyampaikan masalah syariah dan menegakkannya (daulah Islamiyah).
4.
Islam mewajibkan agar berilmu.
Islam mewajibkan umatnya untuk berilmu terutama ilmu yang wajib diketahui yaitu ilmu tentang tauhid, ibadah, dan ilmu yang terkait profesinya seperti bagi pedagang wajib mengetahui ilmu perdagangan yang sesuai syariat Islam dan demikian juga profesi lainnya. Islam mendorong penganutnya untuk terus berkembang dan menjadi orang yang bermanfaat bagi siapapun dan di mana pun berada. Sebagaimana dahulu pada pertengahan abad ke-10 hingga abad ke-11 Masehi, Islam mencapai kejayaan dan muncul cendikiawan-cendikiawan muslim yang kompeten di bidang masing-masing. Contohnya pada waktu itu adalah Imam Ibnu Haitsam rahimahullah dan Imam al-Bairuni rahimahullah[1] .
5.
Islam mengatur pencarian rezeki
sesuai syariat.
Islam mengatur dan memerintahkan untuk mencari rezeki
dengan cara yang halal sesuai ketentuan syariat dan tidak boleh melanggarnya
seperti menipu, khianat, curang dan sebagainya. Seseorang yang shalih seharusnya
memiliki harta yang halal sehingga dapat diinfakkan kepada orang-orang faqir,
dakwah, jihad dengan harta, serta gerakan-gerakan sosial lainnya, sebagaimana dalam
hadits:
عَمْرَو بْنَ
الْعَاصِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا عَمْرُو نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ
لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ (صحيح رواه أحمد)
Sahabat Amru bin Ash radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Wahai
Amru, sebaik-baik harta adalah harta yang dimiliki oleh hamba yang shalih.” (Hadits
Riwayat Imam Ahmad)
6.
Islam mengatur tentang jihad.
Jihad adalah bersungguh-sungguh untuk menegakkan syariat
Islam. Jihad ada bermacam-macam seperti berjihad dengan ilmu (tulisan), lisan,
harta, dan jiwa raga. Hendaklah seorang muslim berusaha untuk berniat jihad
sebagaimana yang disyariatkan, seperti mengorbankan harta dan jiwanya di jalan
Allah subhanahu wa ta'ala. Kehidupan
seorang muslim hendaklah diisi dengan berbagai pengorbanan dan usaha yang
bersungguh-sungguh untuk menegakkan syariat Allah subhanahu wa ta'ala dengan mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
7.
Menghidupkan pola pikir yang
Islami.
Pola pikir dalam Islam adalah merdeka selama masih dalam
batasan syariat Islamiyah, bebas dari jumud[2] dalam berpikir, dan bebas dari hal-hal atau pikiran-pikiran yang merusak
kemurnian serta kesucian Islam itu sendiri. Adapun perkara-perkara yang bisa
mencegah kemajuan/kejayaan kaum muslimin adalah di antaranya kufur, maksiat, bid’ah,
dan khurafat; sebagaimana yang terdapat dalam hadits-hadits maudhu (palsu)
dan lainnya.
[1] Ibnu Haitsam rahimahullah lahir sekitar tahun
965 dan al-Biruni rahimahullah sekitar
tahun 973. Jadi merujuk pada abad ke-10 dan ke-11.
[2] Beku, kaku, dan stagnan.
Disadur secara bebas oleh: Al-Ustadz Abu Nida’ Chomsaha Shofwan, Lc., Hafizhahullah, dari Kitab “Judul Asli: "رسائل التوجيهات الإسلامية" (Jilid 1 Bab 1: الخصائص الرئيسة في الإسلام) Karya Syaikh Jamil Zainu Hafizhahullah.
Editor: @rimoesta
Team Redaksi: Ustadz Abu Abdillah Mubarok, M.Pd. dan Ustadz Abu Layla Turahmin, M.H. Hafizhahumallah
Naskah: Akh Rifki, Akh Fajar, Akh A’zam
***
Dapatkan buku-buku yang disadur oleh Al-Ustadz Abu Nida’ Chomsaha Shofwan, Lc, dengan menghubungi admin YMAI di nomor https://wa.me/6285179835750
Abu Bassam
Author