Faedah Hadits: IPAR ADALAH MAUT
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ. (رواه البخاري).
Dari 'Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah kalian masuk ke dalam tempat kaum wanita.” Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Ipar adalah maut.” (Hadits Riwayat Bukhari)عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا لَا يَبِيتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلَّا أَنْ يَكُونَ نَاكِحًا أَوْ ذَا مَحْرَمٍ. (رواه مسلم).
Dari Jabir ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Ketahuilah! Seorang laki-laki bukan mahram tidak boleh bermalam di rumah perempuan janda, kecuali jika dia telah menikah, atau ada mahramnya.” (Hadits Riwayat Muslim)لَا يَدْخُلَنَّ رَجُلٌ بَعْدَ يَوْمِي هَذَا عَلَى مُغِيبَةٍ إِلَّا وَمَعَهُ رَجُلٌ أَوْ اثْنَانِ. (رواه مسلم).
“Seorang laki-laki tidak boleh masuk ke rumah seorang wanita yang suaminya sedang pergi, kecuali bila laki-laki itu disertai seorang atau dua orang teman laki-laki.” (Hadits Riwayat Muslim)عَنْ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ حَدَّثَهُ قَالَ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا يَدْخُلَنَّ رَجُلٌ عَلَى مُغِيبَةٍ إِلَّا وَمَعَهُ غَيْرُهُ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو فَمَا دَخَلْتُ بَعْدَ ذَلِكَ الْمَقَامِ عَلَى مُغِيبَةٍ إِلَّا وَمَعِي وَاحِدٌ أَوْ اثْنَانِ. (رواه أحمد).
Dari Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash menceritakan kepadanya dia berkata bahwa Rasulullah ﷺ berdiri dan bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki masuk ke rumah seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya kecuali ia bersama dengan orang lain.” Abdullah bin 'Amru berkata, “Setelah pertemuan itu aku tidak pernah masuk lagi kepada seorang istri yang ditinggal oleh suaminya kecuali aku bersama satu atau dua orang.” (Hadits Riwayat Ahmad)لَا يَدْخُلْ رَجُلٌ بَعْدَ يَوْمِي هَذَا عَلَى مُغِيبَةٍ إِلَّا وَمَعَهُ رَجُلٌ أَوْ اثْنَانِ. (رواه أحمد).
“Setelah hari ini janganlah sekali-kali seorang lelaki masuk ke dalam rumah seorang wanita yang sedang ditinggal pergi suaminya kecuali ia bersama seorang lelaki atau lebih.” (Hadits Riwayat Ahmad)لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ. (رواه أحمد).
“Dan janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan wanita (yang bukan mahram) karena sesungguhnya orang yang ketiga darinya adalah setan.” (Hadits Riwayat Ahmad)عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلِجُوا عَلَى الْمُغِيبَاتِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنْ أَحَدِكُمْ مَجْرَى الدَّمِ. (رواه أحمد).
Dari Jabir bin Abdullah berkata, Rasulullah ﷺ bersabda kepada kami, “Janganlah kalian menemui orang yang sedang ditinggal suaminya. Sesungguhnya setan berada dalam tubuh kalian melalui aliran darah.” (Hadits Riwayat Ahmad) Penjelasan hadits: 1. Larangan ikhtilat benar-benar jelas dan menggunakan lafadz sighot mudhori’ (dengan kata kerja bentuk sedang), artinya hati-hati jangan bermalam, jangan berkhalwat/berduaan. 2. Memang masuk di rumah wanita sumber fitnah, apalagi dengan tinggal lama, hal ini akan menimbulkan kerusakan yang besar. 3. Syaikh Muhammad Al Amin berkata tentang: “إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ” Ini menunjukkan peringatan dari Nabi ﷺ dengan tegas ikhtilat. Kemudian pertanyaan dari sahabat Al Anshar tentang keluarga suami atau istri (ipar) diumpamakan maut. Maut pasti akan terjadi bagi orang di dunia agar hati-hati, karena bisa menimbulkan fahisyah mendekati zina. Hal ini bisa mematikan agama dan matinya agama lebih dahsyat bahayanya. 4. Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata, haramnya khalwat dengan wanita lain yang tidak didampingi mahramnya dan orang berduaan antara laki-laki dan perempuan maka jelas yang ketiga adalah setan, tinggal nunggu fitnah saja. ونعوذ بالله 5. Ingat berduaan seperti dengan wanita adalah sangat rawan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena hanya berdua dan kadang-kadang dua-duanya bisa berbuat apa saja kalau setannya lebih kuat serta ada peluang/kesempatan. 6. Tabi'in Sa’id ibnu Musayib rahimahullah, tidak ada sesuatu yang paling kami takut kecuali wanita, dan berkata, ما خفت على نفسي شيئا مخافة النساء Faedah hadits: 1. Khalwat itu bisa dihentikan apabila ada mahram. 2. Haramnya khalwat dengan wanita lain, karena akan mengundang kerusakan keluarga, maka jangan masuk rumah (tempat wanita) yang di situ tidak ada mahram atau tidak ada orang yang ketiga, atau keempat. 3. Tidak diharamkan duduk-duduk antara laki-laki dan perempuan dengan syarat ada mahram (atau banyak), tetap berhijab tidak membuka aurat dan jauhkan baik tindakan atau omongan dari fitnah. 4. Dan dahsyatnya larangan khalwat diantaranya khalwat dengan keluarga suami atau istri (ipar). Karena Rasulullah ﷺ umpamakan ipar adalah maut (kematian). 5. Dalil menunjukkan keluarga suami atau istri (ipar) adalah orang lain (bukan mahram). 6. Banyak yang meremehkan pergaulan antara keluarga istri atau suami (ipar), yang tidak diperhitungkan kemungkinan-kemungkinan bahaya, kerusakan yang akan terjadi. 7. Konsekuensi iman harus menjauhi khalwat dengan wanita yang bukan mahram. 8. Bahaya khalwat (berduaan) karena ketiga adalah setan, yang mana setan bisa masuk di dalam darah manusia. 9. Banyak lafaz tahdzir (peringatan) tentang khalwat menunjukkan penting hal tersebut. 10. Sebab-sebab dilarangnya khalwat, karena jangan terjadi fitnah, sebagai kehati-hatian menjaga jangan sampai terjadi fahisyah (perbuatan keji/kotor) yang mengarah ke zina. 11. Menunjukkan lemahnya nafs (jiwa) menghadapi godaan perempuan/wanita. *** Disadur secara bebas oleh: Al-Ustadz Abu Nida’ Chomsaha Shofwan, Lc., Hafizhahullah, dari Kitab “Al-Arba’una Haditsan Fii Inqaai Fitnatin Nisaa” , karya: Syaikh Sa’ad bin Muhammad at-Thukhis. Editor: @rimoesta Team Redaksi: Ustadz Abu Abdillah Mubarok, M.Pd. dan Ustadz Abu Layla Turahmin, M.H. HafizhahumallahAuthor