TAFSIR AL-MUYASAR SURAT AL-BAQOROH AYAT 176-180
AL BAQARAH : 176
ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ نَزَّلَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ ۗ وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُوا فِي الْكِتَابِ لَفِي شِقَاقٍ بَعِيدٍ Terjemah : Yang demikian itu adalah karena Allah telah menurunkan Al Kitab dengan membawa kebenaran; dan sesungguhnya orang-orang yang berselisih tentang (kebenaran) Al Kitab itu, benar-benar dalam penyimpangan yang jauh (dari kebenaran). Tafsir : Siksa yang mereka berhak mendapatkannya disebabkan karena Allah telah menurunkan kitab-kitab-Nya kepada utusan-utusan-Nya yang berisi kebenaran yang nyata, lalu mereka ingkar kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang berselisih tentang al-Qur an, lalu mereka beriman keapada sebagian dan kafir kepada sebagian yang lainnya, benar-benar dalam keadaan berselisih dan berpecah belah yang parah dan jauh dari kebenaran serta jalan yang lurus.AL BAQARAH : 177
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا ۖ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ Terjemah : Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. Tafsir : Kebaikan di sisi Allah bukan dengan menghadap dalam shalat ke timur dan ke barat, bila hal itu bukan atas dasar perintah dari Allah dan syariat-Nya. Akan tetapi kebaikan bahkan seluruh kebaikan adalah beriman keapada Allah dan mempercayai-Nya sebagai sesembahan yang sah semata tiada sekutu bagi-Nya, beriman kepada hari kebangkitan dan pembalasan, para malaikat seluruhnya, kitab-kitab yang diturunkan semuanya, beriman kepada seluruh nabi-nabi tanpa membedakan. Dia juga memberikan hartanya secara suka rela sekalipun sangat memerlukannya kepada kerabat, anak-anak yatim yang membutuhkan, di mana bapak mereka wafat saat mereka belum mencapai usia baligh, orang-orang miskin yang tidak mempunyai apa yang bisa menutup hajat kebutuhan mereka, musafir-musafir yang membutuhkan, yang jauh dari keluarga dan negeri mereka, serta orang-orang yang meminta-minta yang terpaksa melakukan karena terdesak oleh kebutuhan. Dia juga berinfak demi membebaskan budak dan tawanan perang, mendirikan shalat, menunaikan zakat yang wajib, orang-orang yang memenuhi janji-janji mereka, orang-orang yang sabar dalam keadaan miskin, sakit dan dalam keadaaan peperangan yang dahsyat. Orang-orang yang memiliki sifat-sifat di atas adalah orang-orang yang benar imannya, mereka adalah orang-orang yang menjaga diri mereka dari adzab Allah dengan menjauhi kemaksiatan kepada-Nya.AL BAQARAH : 178
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ Terjemah : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Tafsir : Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, beramal dengan syariat-Nya. Allah telah mewajibkan atas kalian agar kalian menetapkan qishash atas pembunuhan dengan sengaja, dengan syarat kesamaan dan kesetaraan; orang merdeka diqishash dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, wanita dengan wanita. Namun siapa yang dimaafkan oleh wali korban, dimana wali korban tidak menuntut qishash dan mereka cukup dengan menuntut diyat, yaitu harta yang dibayarkan oleh pelaku kepada keluarga korban sebagai imbalan maaf yang mereka berikan kepadanya, maka hendaknya kedua belah pihak berpegang kepada akhlak yang baik, keluarga korban menuntut diyat dengan lemah-lembut, sementara pembunuh membayar hak mereka dengan baik tanpa menunda-nunda dan menguranginya. Maaf dengan menerima diyat merupakan keringanan dari Rabb kalian dan rahmat-Nya kepada kalian, karena ia mengandung kemudahan dan manfaat. Maka siapa yang membunuh si pembunuh setelah maaf dan menerima diyat, maka dia akan memperoleh siksa yang pedih dengan menanggung hukuman qishash di dunia atau api neraka di akhirat. Asbabun Nuzul : Ibnu Abu Hatim meriwayatkan dari Said bin Jubair, ia berkata : Ada dua suku dari bangsa Arab yang bertikai pada masa jahiliyah sesat sebelum Islam, di antara mereka terjadi pembunuhan dan saling melukai satu sama lain sampai-sampai mereka membunuh hamba sahaya dan para wanita, sebagian dari mereka belum mengambil haknya atas yang lain hingga mereka masuk Islam, salah satu suku menyombongkan diri di depan suku yang lain dalam jumlah dan harta, mereka bersumpah tidak akan rela sebelum orang merdeka dari mereka dibunuh dengan hamba sahaya dari kami dan orang laki-laki dari mereka dibunuh dengan seorang wanita dari kami, maka pada mereka turun ayat 178 ini.AL BAQARAH : 179
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ Terjemah : Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. Tafsir : Di balik pensyariatan qishash dan pelaksanaannya terkandung kehidupan yang aman, wahai para pemilik akal yang lurus, dengan harapan terwujudnya ketakwaan kepada Allah dan takut kepada-Nya dengan selalu menaati-Nya.AL BAQARAH : 180
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ Terjemah : Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma´ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. Tafsir : Allah telah menetapkan bila salah seorang di antara kalian didatangi tanda-tanda kematian dan mukadimahnya, -bila dia meninggalkan harta- hendaknya berwasiat dengan sebagian hartanya untuk bapak ibu dan para kerabatnya dengan tetap mempertimbangkan keadilan, tidak meninggalkan orang miskin dan justru memberikan wasiat untuk orang yang mampu, dan tidak boleh melebihi sepertiga. Hal itu merupakan hak yang tetap yang dilakukan oleh orang-orang bertakwa yang takut kepada Allah. Ketetapan ini sebelum turunnya ayat-ayat warisan di mana di dalamnya Allah telah menetapkan bagian masing-masing ahli waris. Dikutip dari kitab Tafsir Al-Muyassar Jilid 1, Penulis Syaikh Bakar Abu Zaid, Penerbit : An-Naba’Author