WASATHIYAH AHLUS SUNNAH DALAM MASALAH IMAN
Iman merupakan
perkara mendasar dalam akidah Islam. Namun, dalam memahaminya, muncul berbagai
kelompok yang memiliki pandangan berbeda, seperti Khawarij, Mu’tazilah,
Murji’ah, dan Jahmiyah.
Lantas, bagaimana
pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama’ah tentang hakikat iman dan kedudukan pelaku
dosa besar? Bagaimana prinsip wasathiyah dalam menyikapi persoalan tersebut?
Untuk
memahaminya, berikut tulisan Ustadz Abu Nida` Chomsaha Sofwan, Lc berjudul
“Wasathiyah Ahlus Sunnah dalam Masalah Iman.”
Ahlus sunnah wal jama’ah dalam
masalah status agama dan hukum seorang pelaku dosa besar bersikap wasathiyah
(moderat) di antara Khawarij dan Mu’tazilah; dan di antara Murji’ah dan
Jahmiyah.
Yang dimaksud dengan status agama
adalah sebutan/kategori/istilah seseorang dalam agama, seperti: mukmin, muslim,
kafir, fasiq, munafik dan yang semisal. Adapun yang dimaksud dengan hukum-hukum
ialah hukuman seseorang pelaku dosa besar di dunia dan di akhirat.
Penjelasan masing-masing firqah :
§
Khawarij dan Mu’tazilah, pendapatnya ialah status orang tersebut dikatakan
beriman apabila orang tersebut (membenarkan dalam hati dan di iqrarkan dengan
lisan dan ditegakkan dengan anggota badan (melaksanakan kewajiban-kewajiban dan
menjauhi hal-hal yang dilarang). Adapun pelaku dosa besar, kedua golongan
bersepakat, tidak dikatakan mukmin, tapi berselisih apakah dia kafir atau
tidak.
Terkait Hukuman Pelaku Dosa Besar:
§
Khawarij: Pelaku
dosa besar di dunia jika tidak bertaubat dihukumi kafir, halal darah dan
hartanya.
§
Mu’tazilah:
Pelaku dosa besar di dunia dihukumi telah keluar dari iman akan tetapi tidak
masuk dalam kekafiran, disebut: al-manzilah bainal manzilatain yaitu
berada di antara iman dan kafir.
Adapun di akhirat, kedua firqah (Khawarij
dan Mu’tazilah) tersebut
bersepakat bahwa orang yang wafat dalam dosa besar dan belum bertaubat maka
dihukumi kekal di Neraka.
§
Murji’ah: berpendapat
bahwa iman tidak bisa dirusak dengan perbuatan maksiat dan berbuat dosa besar,
pelakunya tetap dihukumi sebagai mukmin yang sempurna imannya dan tidak layak
masuk neraka.
§
Jahmiyah:
berpendapat bahwa iman itu letaknya hanya di dalam hati dan definisinya sangat
sempit, yaitu sekadar mengetahui atau mengenal (makrifat) Allah dengan
hati. Jadi, menurut mereka, jika seseorang sudah tahu dan yakin di dalam
hatinya bahwa Allah itu ada dan Dia adalah Tuhan, maka orang tersebut sudah
dianggap mukmin (beriman) yang sempurna.
§
Ahlus sunnah wal jama’ah berada di tengah-tengah (moderat) di antara dua firqah
di atas, yaitu al-khawarij dan Murji’ah. Ahlus sunnah wal jama’ah berpendapat
bahwa pelaku dosa besar tetap dihukumi sebagai orang mukmin, disebut fasiq
karena dosanya atau mukmin yang imannya berkurang, dan kurang imannya itu
sesuai dengan dosa yang dilakukan, iman tidak hilang sama sekali sebagaimana
yang dikatakan orang-orang (Khawarij dan Mu’tazilah) dan tidak juga sebagaimana
yang dikatakan orang-orang Murji’ah bahwa imannya tetap sempurna tidak berkurang.
Adapun di akhirat menurut Ahlus
sunnah wal jama’ah bahwa sesuai kehendak Allah l (تَحْتَ
مَشِيئَةِ اللَّهِ), yaitu jika Allah
l mau mengampuninya maka akan dimasukkan Surga dan jika Allah l mau menyiksa (sesuai dengan besarnya dosa) maka akan
disiksa (di Neraka), karena masih ada imannya, maka setelah bersih dari dosanya
akan dikeluarkan dari Neraka dan dimasukkan ke dalam Surga.
Catatan kaki:
[1] Muhammad bin Ibrahim Al-Hamad, عَقِيدَةُ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ: مَفْهُومُهَا، خَصَائِصُهَا، وَخَصَائِصُ أَهْلِهَا, Edisi ke-2 (Riyadh: Dar Ibnu Khuzaimah, 1998).
Sumber: Ustadz Abu Nida’ Chomsaha Sofwan. Khittah Wasathiyah (Moderasi). Cet. 1. Yogyakarta: Pustaka Atturots, 2026.hlm. 15-17.
Tim Redaksi
Author