WASATHIYAH AHLUS SUNNAH DALAM MASALAH IMAN

Iman merupakan perkara mendasar dalam akidah Islam. Namun, dalam memahaminya, muncul berbagai kelompok yang memiliki pandangan berbeda, seperti Khawarij, Mu’tazilah, Murji’ah, dan Jahmiyah.

Lantas, bagaimana pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama’ah tentang hakikat iman dan kedudukan pelaku dosa besar? Bagaimana prinsip wasathiyah dalam menyikapi persoalan tersebut?

Untuk memahaminya, berikut tulisan Ustadz Abu Nida` Chomsaha Sofwan, Lc berjudul “Wasathiyah Ahlus Sunnah dalam Masalah Iman.”

Ahlus sunnah wal jama’ah dalam masalah status agama dan hukum seorang pelaku dosa besar bersikap wasathiyah (moderat) di antara Khawarij dan Mu’tazilah; dan di antara Murji’ah dan Jahmiyah.

Yang dimaksud dengan status agama adalah sebutan/kategori/istilah seseorang dalam agama, seperti: mukmin, muslim, kafir, fasiq, munafik dan yang semisal. Adapun yang dimaksud dengan hukum-hukum ialah hukuman seseorang pelaku dosa besar di dunia dan di akhirat.

Penjelasan masing-masing firqah :

§  Khawarij dan Mu’tazilah, pendapatnya ialah status orang tersebut dikatakan beriman apabila orang tersebut (membenarkan dalam hati dan di iqrarkan dengan lisan dan ditegakkan dengan anggota badan (melaksanakan kewajiban-kewajiban dan menjauhi hal-hal yang dilarang). Adapun pelaku dosa besar, kedua golongan bersepakat, tidak dikatakan mukmin, tapi berselisih apakah dia kafir atau tidak.

Terkait Hukuman Pelaku Dosa Besar:

§  Khawarij: Pelaku dosa besar di dunia jika tidak bertaubat dihukumi kafir, halal darah dan hartanya.

§  Mu’tazilah: Pelaku dosa besar di dunia dihukumi telah keluar dari iman akan tetapi tidak masuk dalam kekafiran, disebut: al-manzilah bainal manzilatain yaitu berada di antara iman dan kafir.

Adapun di akhirat, kedua firqah (Khawarij dan Mu’tazilah)  tersebut bersepakat bahwa orang yang wafat dalam dosa besar dan belum bertaubat maka dihukumi kekal di Neraka.

§  Murji’ah: berpendapat bahwa iman tidak bisa dirusak dengan perbuatan maksiat dan berbuat dosa besar, pelakunya tetap dihukumi sebagai mukmin yang sempurna imannya dan tidak layak masuk neraka.

§  Jahmiyah: berpendapat bahwa iman itu letaknya hanya di dalam hati dan definisinya sangat sempit, yaitu sekadar mengetahui atau mengenal (makrifat) Allah dengan hati. Jadi, menurut mereka, jika seseorang sudah tahu dan yakin di dalam hatinya bahwa Allah itu ada dan Dia adalah Tuhan, maka orang tersebut sudah dianggap mukmin (beriman) yang sempurna.

§  Ahlus sunnah wal jama’ah berada di tengah-tengah (moderat) di antara dua firqah di atas, yaitu al-khawarij dan Murji’ah. Ahlus sunnah wal jama’ah berpendapat bahwa pelaku dosa besar tetap dihukumi sebagai orang mukmin, disebut fasiq karena dosanya atau mukmin yang imannya berkurang, dan kurang imannya itu sesuai dengan dosa yang dilakukan, iman tidak hilang sama sekali sebagaimana yang dikatakan orang-orang (Khawarij dan Mu’tazilah) dan tidak juga sebagaimana yang dikatakan orang-orang Murji’ah bahwa imannya tetap sempurna tidak berkurang.

Adapun di akhirat menurut Ahlus sunnah wal jama’ah bahwa sesuai kehendak Allah l (تَحْتَ مَشِيئَةِ اللَّهِ), yaitu jika Allah l mau mengampuninya maka akan dimasukkan Surga dan jika Allah l mau menyiksa (sesuai dengan besarnya dosa) maka akan disiksa (di Neraka), karena masih ada imannya, maka setelah bersih dari dosanya akan dikeluarkan dari Neraka dan dimasukkan ke dalam Surga.



Catatan kaki:

[1] Muhammad bin Ibrahim Al-Hamad, عَقِيدَةُ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ: مَفْهُومُهَا، خَصَائِصُهَا، وَخَصَائِصُ أَهْلِهَا, Edisi ke-2 (Riyadh: Dar Ibnu Khuzaimah, 1998).

Sumber: Ustadz Abu Nida’ Chomsaha Sofwan. Khittah Wasathiyah (Moderasi). Cet. 1. Yogyakarta: Pustaka Atturots, 2026.hlm. 15-17.

Tim Redaksi

Author