NEGARA ISLAM ATAU NEGARA MU’AHADAH?
Yang dimaksud dengan negara Mu’ahadah[1]
adalah Darul Ahdi wa Syahadah. Apa
itu maksudnya? Yaitu negara yang keberadaannya diikat dengan satu
perjanjian di mana warganya adalah terdiri dari beragam warna baik agama
(muslim dan non muslim), beraneka suku, bahkan bisa jadi dipisahkan oleh
pulau-pulau. Seluruh komponen warga tersebut terikat oleh satu perjanjian
bersama sebagai pembentuk bangsa dan negara.
Ada juga yang disebut dengan negara Islam adalah negara
yang apabila keadaan penduduknya mayoritas beragama Islam dan syiar-syiar Islam
ditegakkan seperti kumandang adzan, menutup aurat dengan jilbab, dan adab-adab
Islam sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Albani t.
Seperti halnya tanah air kita Indonesia, negara ini
termasuk negara Mu’ahadah yang diiikat
dengan Pancasila. Bahkan Indonesia pun bisa dikelompokkan sebagai negara
Islam. Yayasan berpandangan bahwa NKRI ini dapat termasuk kedua jenis negara
tersebut, baik negara Mu’ahadah maupun negara Islam.
Pancasila sebagai dasar negara yang awalnya adalah piagam
Jakarta yang merupakan perjanjian para pendiri bangsa Indonesia, meskipun telah
dihapus tetapi di dalam Pancasila masih dipertahankan sila Ketuhanan Yang Maha
Esa. Hal ini merupakan ijtihad para ulama pada waktu menjelang
kemerdekaan.
Yayasan memandang bahwa Pancasila memiliki kemiripan
dengan konsep Piagam Madinah pada zaman Rasulullah ﷺ. Penjelasan
mengenai hal ini secara rinci akan diuraikan dalam bab lain.
Jika mengikuti pendapat Imam Al-Isma’ili
t maka
negara Indonesia juga bisa dikatakan sebagai negara Islam, sebagaimana
pendapatnya berikut ini:
وَيَرَوْنَ
الدَّارَ دَارَ الإِسْلَامِ، لَا دَارَ كُفْرٍ – كَمَا رَأَتْهُ الْمُعْتَزِلَةُ –
مَا دَامَ النِّدَاءُ بِالصَّلَاةِ وَالإِقَامَةِ ظَاهِرَيْنِ، وَأَهْلُهَا
مُمْكَنِينَ مِنْهَا آمِنِينَ.
“Mereka
berpandangan, bahwa suatu negara disebut negara Islam— bukan negara kafir seperti
pendapat orang-orang Mu’tazilah—selama masih ada panggilan untuk shalat dan
menegakkannya dengan terang-terangan, dan penduduknya memungkinkan untuk
mengerjakan shalat dengan aman.”[2]
Yayasan tidak
mempermasalahkan pendapat yang diambil oleh sebagian ormas Islam, baik istilah
yang digunakan oleh Persyarikatan Muhammadiyah maupun Jam'iyah Nahdhatul Ulama.
Sikap Yayasan At-Turots Al-Islamy lebih
memilih istilah yang ditetapkan oleh Imam
Al-Isma’ili t, yaitu sebagai Darul Islam (Negara Islam), dan
memasukkan Indonesia ke dalam kategori tersebut.
[1] Kata Mu’ahadah, ‘Ahdi, dan Mitsaq memiliki makna yang serupa yaitu yang berkaitan dengan perjanjian atau akad.
[2] Imam Abu Bakar Muhammad bin al-Husain bin Ismail Al-Isma‘ili, دَارُ الِاسْتِقَامَةِ, Edisi ke-2 (Kairo, Mesir: Dar al-Istiqamah, 2011), 23–24.
Sumber: Khittah Wathaniyah (Kebangsaan): Dasar Politik Islam dalam Berbangsa dan Bernegara, karya Ustadz Abu Nida’ Chomsaha Sofwan Lc, cet. ke-2 (Yogyakarta: Pustaka At-Turots, Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy, 1448 H/2026 M), hlm. 2-3.
Abu Bassam
Author