NEGARA ISLAM ATAU NEGARA MU’AHADAH?

Yang dimaksud dengan negara Mu’ahadah[1] adalah Darul Ahdi wa Syahadah. Apa itu maksudnya? Yaitu negara yang keberadaannya diikat dengan satu perjanjian di mana warganya adalah terdiri dari beragam warna baik agama (muslim dan non muslim), beraneka suku, bahkan bisa jadi dipisahkan oleh pulau-pulau. Seluruh komponen warga tersebut terikat oleh satu perjanjian bersama sebagai pembentuk bangsa dan negara.

Ada juga yang disebut dengan negara Islam adalah negara yang apabila keadaan penduduknya mayoritas beragama Islam dan syiar-syiar Islam ditegakkan seperti kumandang adzan, menutup aurat dengan jilbab, dan adab-adab Islam sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Albani t.

Seperti halnya tanah air kita Indonesia, negara ini termasuk negara Mu’ahadah yang diiikat dengan Pancasila. Bahkan Indonesia pun bisa dikelompokkan sebagai negara Islam. Yayasan berpandangan bahwa NKRI ini dapat termasuk kedua jenis negara tersebut, baik negara Mu’ahadah maupun negara Islam.

Pancasila sebagai dasar negara yang awalnya adalah piagam Jakarta yang merupakan perjanjian para pendiri bangsa Indonesia, meskipun telah dihapus tetapi di dalam Pancasila masih dipertahankan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini merupakan ijtihad para ulama pada waktu menjelang kemerdekaan.

Yayasan memandang bahwa Pancasila memiliki kemiripan dengan konsep Piagam Madinah pada zaman Rasulullah ﷺ. Penjelasan mengenai hal ini secara rinci akan diuraikan dalam bab lain.

Jika mengikuti pendapat Imam Al-Isma’ili t maka negara Indonesia juga bisa dikatakan sebagai negara Islam, sebagaimana pendapatnya berikut ini:

وَيَرَوْنَ الدَّارَ دَارَ الإِسْلَامِ، لَا دَارَ كُفْرٍ – كَمَا رَأَتْهُ الْمُعْتَزِلَةُ – مَا دَامَ النِّدَاءُ بِالصَّلَاةِ وَالإِقَامَةِ ظَاهِرَيْنِ، وَأَهْلُهَا مُمْكَنِينَ مِنْهَا آمِنِينَ.

“Mereka berpandangan, bahwa suatu negara disebut negara Islam— bukan negara kafir seperti pendapat orang-orang Mu’tazilah—selama masih ada panggilan untuk shalat dan menegakkannya dengan terang-terangan, dan penduduknya memungkinkan untuk mengerjakan shalat dengan aman.”[2]

Yayasan tidak mempermasalahkan pendapat yang diambil oleh sebagian ormas Islam, baik istilah yang digunakan oleh Persyarikatan Muhammadiyah maupun Jam'iyah Nahdhatul Ulama. Sikap Yayasan At-Turots Al-Islamy  lebih memilih istilah yang ditetapkan oleh Imam Al-Isma’ili t, yaitu sebagai Darul Islam (Negara Islam), dan memasukkan Indonesia ke dalam kategori tersebut.

 Catatan kaki:
[1] Kata Mu’ahadah, ‘Ahdi, dan Mitsaq memiliki makna yang serupa yaitu yang berkaitan dengan perjanjian atau akad.
[2] Imam Abu Bakar Muhammad bin al-Husain bin Ismail Al-Isma‘ili, دَارُ الِاسْتِقَامَةِ, Edisi ke-2 (Kairo, Mesir: Dar al-Istiqamah, 2011), 23–24.


Sumber: Khittah Wathaniyah (Kebangsaan): Dasar Politik Islam dalam Berbangsa dan Bernegara, karya 
Ustadz Abu Nida’ Chomsaha Sofwan Lc,  cet. ke-2 (Yogyakarta: Pustaka At-Turots, Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy, 1448 H/2026 M), hlm. 2-3.

Abu Bassam

Author