TAFSIR AL-MUYASAR SURAT AL-BAQOROH 226-230

AL BAQARAH : 226

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ Terjemah : Kepada orang-orang yang meng-ilaa´ isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Tafsir : Bagi orang-orang yang bersumpah dengan nama Allah untuk tidak menyentuh istri mereka masa tangguh selama empat bulan. Bila mereka rujuk sebelum empat bulan tersebut berlalu, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun terhadap apa yang terjadi dari mereka berupa sumpah disebabkan oleh rujuk mereka dan Maha Penyayang kepada mereka.

AL BAQARAH : 227

وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Terjemah : Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Tafsir : Namun jika mereka membulatkan tekad untuk mentalak (menceraikan) istri-istri mereka dengan tetap bersikukuh di atas sumpah mereka dan menolak untuk menggauli istri-istri mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui perkataan mereka dan mengetahui niat-niat mereka dan Dia akan membalas mereka atasnya.

AL BAQARAH : 228

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ Terjemah : Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Tafsir : Wanita-wanita yang ditalak mereka masih aktif haidh wajib menunggu tanpa menikah setelah talak jatuh selama tiga kali suci atau tiga kali haidh sebagai kewajiban iddah atas mereka, agar mereka bisa memastikan bebasnya rahim dari janin. Tidak boleh bagi mereka selama masa tersebut menikah dengan laki-laki lain. Tidak halal bagi mereka menyembunyikan haidh atau kehamilan yang Allah ciptakan dalam rahim mereka, bila wanita-wanita tersebut adalah wanita-wanita yang beriman dengan sebenar-benar iman kepada Allah dan hari akhir. Para suami yang telah mentalak mereka lebih berhak untuk merujuk mereka selama masa iddah, dan hal itu patut dilakukan dengan maksud melakukan perbaikan dan kebaikan, bukan dengan niat merugikan atau menyiksa mereka dengan memperpanjang masa iddah mereka. Para istri mempunyai hak-hak atas suami seperti kewajiban mereka dengan cara yang ma’ruf, namun kaum laki-laki tetap mempunyai kedudukan lebih atas kaum wanita dari kebaikan bermuamalah, pergaulan dengan cara yang baik dan qiwamah (pemimpin) terhadap rumah tangga serta kepemilikan hak talak. Allah Mahaperkasa, pemilik kemuliaan yang jelas, Mahabijaksana dengan meletakkan segala sesuatu di tempatnya yang patut.

AL BAQARAH : 229

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ Terjemah : Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. Tafsir : Talak yang masih membuka peluang rujuk adalah dua kali, satu kali setelah satu kali. Hukum Allah setelah talak satu adalah menahan istri dengan cara yang ma’ruf, mempergaulinya dengan baik setelah merujuknya atau membiarkan jalannya dengan tetap berbuat baik kepadanya dengan menunaikan hak-haknya dan tidak menyinggung keburukannya. Tidak halal bagi kalian wahai para suami untuk mengambil sedikitpun dari apa yang telah kalian berikan kepada para istri baik berupa mahar dan lainnya, kecuali bila suami istri khawatir tidak bisa menunaikan hak-hak rumah tangga, saat itu keduanya menyampaikan perkara mereka kepada para wali. Bila para wali khawatir suami istri tidak mampu menegakkan batasan-batasan Allah, maka tidak ada dosa bagi suami untuk menerima apa yang diberikan oleh istri sebagai tebusan tebusan atas permintaan talaknya. Hukum-hukum diatas adalah batasan-batasan Allah yang memisahkan antara yang halal dengan yang haram, maka janganlah kalian melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar batasan-batasan Allah, maka mereka termasuk orang-orang yang zhalim dengan menganiaya diri mereka dengan beresiko memikul siksa Allah.

AL BAQARAH : 230

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ Terjemah : Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. Tafsir : Bial suami telah mentalak istrinya dengan talak yang ketiga, maka istrinya sudah tidak halal baginya sehingga sang istri menikah dengan laki-laki lain secara sah dan keduanya telah melakukan hubungan suami istri dalam pernikahan tersebut. Pernikahan tersebut adalah pernikahan atas dasar minat, bukan dengan maksud tahlil (menghalalkan) wanita tersebut bagi suaminya yang pertama. Bila suami baru dari wanita tersebut menalaknya atau wafat meninggalkannya, lalu iddahnya telah habis, maka tiada dosa bagi wanita tersebut dengan suaminya yang pertama untuk melangsungkan akad nikah dengan mahar baru bila keduanya mengira akan bisa menegakkan hukum-hukum Allah yang Dia tetapkan untuk suami istri. Allah menjelaskan hukum-hukum-Nya yang telah ditentukan bagi kaum yang mengetahui hukum-hukum dan batasan-batasan-Nya, karena mereka adalah orang-orang yang mengambil manfaat darinya. Dikutip dari kitab Tafsir Al-Muyassar Jilid 1, Penulis Syaikh Bakar Abu Zaid, Penerbit : An-Naba’.  

Author

Tag