TAFSIR AL-MUYASAR SURAT AL-BAQOROH 236-240
AL BAQARAH : 236
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ Terjemah : Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. Tafsir : Tiada dosa atas kalian wahai para suami bila kalian mentalak istri-istri kalian setelah akad dan sebelum terjadi hubungan suami istri, atau sebelum kalian menetapkan maskawin untuk mereka. Dalam kondisi ini berilah mereka hadiah yang bermanfaat untuk menghibur kesedihan mereka dan meringankan beban berat talak serta membuang permusuhan. Hadiah ini wajib menurut kemampuan suami yang mentalak, bagi yang kaya memberikan kadar yang sesuai dengan kekayaannya dan bagi yang miskin memberi sesuai dengan apa yang dimilikinya, sebagai hadiah sesuai dengan cara yang ma ruf lagi syar i. Hadiah ini merupakan hak yang pasti atas orang-orang yang berkenan untuk berbuat baik kepada wanita-wanita yang ditalak dan kepada diri mereka sendiri karena dengan itu mereka telah menaati Allah.AL BAQARAH : 237
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ Terjemah : Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan. Tafsir : Bila kalian mentalak istri-istri setelah terjadinya akad dan belum berhubungan suami istri tetapi kalian sudah menetapkan mahar untuk mereka, maka kalian tetap wajib membayarkannya setengah dari mahar yang sudah disepakati. Kecuali bila para istri yang ditalak memaafkan sehingga mereka tidak menuntut mahar yang menjadi haknya, atau suami yang memaafkan sehingga dia tetap memberikan seluruh maskawin kepada istri yang ditalak seluruhnya. Saling memaafkan di antara kalian wahai kaum laki-laki dan kaum wanita lebih dekat kepada rasa takut kepada Allah dan ketaatan kepada-Nya. Jangan melupakan wahai manusia keutamaan dan kebaikan di antara kalian, yaitu memberikan apa yang bukan merupakan kewajiban atas kalian dan bersikap mudah terkait dengan hak. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kalian kerjakan, Dia mendorong kalian dalam kebaikan dan mengajak kalian berbuat keutamaan.AL BAQARAH : 238
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ Terjemah : Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu. Tafsir : Jagalah wahai kaum muslimin shalat lima waktu yang telah diwajibkan dengan melaksanakannya pada waktunya dengan syarat-syarat, rukun-rukun dan wajib-wajibnya. Jagalah shalat wusthaa di antara shalat-shalat tersebut, yaitu shalat Ashar, berdirilah dalam shalat kalian dalam keadaan taat kepada Allah, khusyu dan merendahkan diri. Asbabun Nuzul : Ahmad, al-Bukhari dalam Tarikhnya, Abu Dawud, al-Baihaqi dan Ibnu Jarir meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit bahwa Nabi shalat Zhuhur di tengah hari. Shalat ini adalah shalat yang paling berat atas para shahabat, maka turunlah ayat ini. Ahmad, an-Nasai, Ibnu Jarir meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit bahwa Nabi shalat Zhuhur di tengah hari, sementara yang shalat di belakang beliau hanyalah satu atau dua shaf, sementara umumnya orang banyak yang lebih memilih beristirahat siang dan berdagang, maka Allah menurunkan ayat ini. Para imam yang enam dan lainnya meriwayatkan dari Zaid bin Arqam berkata : Kami dulu sering berbicara dalam shalat pada masa Rasulullah seorang laki-laki dari kami berbicara kepada kawannya yang ada disampingnya sedangkan dia dalam keadaan shalat sampai turun ayat 238 ini. Lalu kami diperintahkan diam dan dilarang berbicara di waktu mengerjakannya. Ibnu Jarir meriwayatkan dari Mujahid, ia berkata : Dulu para sahabat merasa bebas berbicara dalam shalat, seorang laki-laki meminta hajatnya kepada saudaranya, maka Allah menurunkan ayat 238 ini.AL BAQARAH : 239
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ Terjemah : Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui. Tafsir : Bila kalian takut kepada musuh kalian, maka lakukanlah shalat khauf dengan berjalan kaki, atau berkendara dalam posisi yang kalian mampu melakukannya sekalipun hanya dengan berisyarat, atau tidak menghadap ke arah kiblat. Namun bila rasa takut kalian telah hilang, maka lakukanlah shalat sebagaimana mestinya. Ingatlah Allah di dalamnya, jangan menguranginya dari bentuk aslinya, bersyukurlah kepada Allah atas apa yang telah Dia ajarkan kepadamu berupa perkara-perkara agama dan hukum-hukum yang mana sebelumnya kalian tidak mengetahuinya.AL BAQARAH : 240
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ Terjemah : Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Tafsir : Suami-suami yang wafat dan meninggalkan para istri, mereka patut memberikan wasiat kepada para istri agar para istri tersebut diberi kebebasan penuh selama satu tahun sejak hari wafat, untuk tinggal dirumah peninggalan suaminya, dan selama itu ahli waris suami tidak boleh mengusir mereka. Hal ini sebagai hiburan bagi para istri dan bukti bakti mereka kepada para suami yang telah meninggal. Bila para istri memilih untuk keluar dari rumah tersebut secara sukarela sebelum masa satu tahun habis, maka tidak ada dosa atas kalian wahai para ahli waris dalam hal ini, dan tidak ada dosa bagi para istri untuk melakukan hal-hal mubah terkait dengan dirinya. Allah Mahaperkasa dalam kekuasaan-Nya dan Bijaksana dalam perintah dan larangan-Nya. Ayat ini telah di mansukh dengan ayat sebelumnya (ayat 234). Asbabun Nuzul : Ishaq bin Rahawaih meriwayatkan dari Muqatil bin Hayyan bahwa seorang laki-laki dari Thaif datang ke Madinah bersama anak-anak laki-laki dan perempuannya, berikut kedua orang tua dan istrinya, tiba-tiba laki-laki tersebut wafat. Hal itu disampaikan kepada Nabi, lantas beliau memberi kedua orang tuanya dan anak-anaknya dengan ma ruf dan tidak memberikan apapun kepada istrinya, hanya saja mereka tetap diminta untuk menafkahi istri laki-laki tadi selama satu tahun. Maka kepadanya turun ayat 240 ini. Dikutip dari kitab Tafsir Al-Muyassar Jilid 1, Penulis Syaikh Bakar Abu Zaid, Penerbit : An-Naba’.Author