WASATHIYAH DALAM MASALAH MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDOA

Mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa merupakan salah satu persoalan fikih yang menjadi pembahasan di kalangan ulama. Bagaimana pandangan para ulama mengenai masalah ini? Apa saja dalil dan penjelasan yang mereka kemukakan? Lantas, bagaimana sikap Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy dalam menyikapinya? Simak penjelasan Ustadz Abu Nida’ Chomsaha Sofwan, Lc berikut ini.

Masalah mengusab wajah setelah berdoa merupakan khilaf. Yang membolehkan mengusab wajah tidak boleh menyuruh orang lain untuk melakukannya, sedangkan yang melarangnya tidak boleh melarang orang lain melakukannya. Inilah sikap Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy.

Berikut fatwa ulama mengenai hal ini:

1.      Syaikh Ibnu Baz t

Syaikh Ibnu Baz t dalam Majmu Fatawa wa Magalat Mutanawwi’ah menerangkan, bahwa mengusap wajah setelah berdoa adalah mustahab/dianjurkan. Hal ini beliau sampaikan saat ditanya masalah ini. Berikut jawaban beliau.

Pertanyaan: “Apa hukum mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa, khususnya setelah doa qunut dan setelah shalat sunnah, semoga Allah senantiasa menjagamu. Assalamu'alaikum wa Rahmatullah wa barakatuhu.”

Jawaban: “Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Hukumnya adalah mustahab, sebagaimana disebutkan oleh al-Hafidz. Ibnu Hajar al-Asqalani t dalam kitabnya Bulughul Maram di bab dzikir dan doa, yaitu di akhir bab dikitab Bulughul Maram, beliau membawakan hadits-hadits terkait masalah ini, yang dengan mengumpulkan seluruh jalurnya, statusnya menjadi hadits hasan. Semoga Allah memberikan taufiqnya kepada kita semua. Wassalamu alaikum.”[1]

2.    Syaikh Ibnu Utsaimin t

Syaikh Ibnu Utsaimin t dalam Liqa al-Bah al-Maftuh menjelaskan bahwa tidak boleh ada pengingkaran kepada orang yang mengusap atau tidak mengusap wajahnya setelah berdoa, sekalipun yang lebih dekat kepada sunnah adalah yang mengusap. Beliau berkata,

“Apa hukum mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa? Sebagian ulama berpandangan bahwa mengusap wajah setelah berdoa adalah sunnah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t berpandangan bid'ah. Perbedaan ini dibangun atas dasar keabsahan hadits yang menerangkan masalah ini, dan hadits yang menerangkan masalah ini sendiri dikatakan oleh Syaikhul Islam adalah hadits madhu” yaitu hadits palsu dusta atas nama Nabi ﷺ. Adapun pendapat ku dalam masalah ini, orang yang mengusap wajahnya tidak boleh melakukan pengingkaran kepada orang yang tidak mengusap, demikian pula sebaliknya, orang yang tidak mengusap wajahnya, tidak boleh melakukan pengingkaran kepada orang yang mengusap, sekalipun yang lebih dekat kepada sunnah adalah orang yang mengusap.”[2]

Dalam Fatawa Nur Ala ad-Darbi, Syaikh Ibnu Utsaimin t juga menegaskan keterangan serupa, yakni tidak boleh ada pengingkaran kepada orang yang mengusap wajahnya setelah berdoa. Beliau berkata,

“Para ulama berbeda pendapat terkait masalah ini, di antara mereka ada yang mengatakan bahwa seyogyanya bagi orang yang selesai berdoa lalu dia mengangkat kedua tangannya, maka ia usap wajahnya. Mereka berdalil dengan hadits dhaif, akan tetapi Ibnu Hajar al-Asqalani t mengatakan bahwa hadits tersebut memiliki banyak jalan yang satu sama lainnya saling menguatkan sehingga dengan keseluruhan jalurnya hadits tersebut statusnya hadits hasan. Di antara ulama ada yang berpendapat tidak perlu mengusap wajahnya, karena hadits-badistnya adalah dhaif/lemah, sehingga mengusap wajah setelah berdoa bisa dihukumi bid'ah, inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t. Saya sendiri berpendapat, tidak perlu melakukan pengingkaran kepada orang yang mengusap wajahnya, dan tidak perlu memerintakan orang lain yang tidak mengusap wajahnya untuk mengusap wajahnya.”[3]

3.    Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah dalam tanya jawabnya yang dimuat dalam chanel resminya. Beliau mengatakan bahwa mengusap wajah adalah perkara khilafiyyah di kalangan para ulama, tidak perlu melakukan pengingkaran atasnya. Hal ini beliau sampaikan saat ditanya masalah ini.

Penanya bertanya: “Apakah disyariatkan mengusap wajah dengan kedua tangan setelah selesai berdoa?”

Beliau menjawab: “Masalah ini adalah masalah khilafiyah, telah datang hadits-hadits tentang mengusap wajah, datang juga hadits-hadits yang tidak mengusap wajah. Hadits-hadits yang menerangkan tentang mengusap wajah adalah dhaif, namun jika ada orang yang mengamalkannya maka tidak perlu diingkari, hanya saja jika la tidak mengusap maka hal itu lebih baik. Jika ada orang yang mengussap wajah, tidak perlu kita ingkari karena terdapat hadits-hadits yang menerangkan hal itu, sebagian ulama mengatakan: hadits-hadits tentang mengusap memang dhaif, namun sekalipun dhaif, satu sama lainnya saling menguatkan sebagian yang lainnya, maka ini menunjukkan akan anjuran mengusap wajah.”[4]


Catatan kaki:


[1] Abdul Aziz bin Abdullah bin Abdurrahman bin Baz, مَجْمُوعُ فَتَاوَى وَمَقَالَاتٍ مُتَنَوِّعَةٍ، الْجُزْءُ السَّادِسُ وَالْعِشْرُونَ (Arab Saudi: Riasah Idarah al-Buhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta, 2008), 148.

[2] Syaikh Muhammad bin Shalih bin Muhammad al-Utsaimin, لِقَاءَاتُ الْبَابِ الْمَفْتُوحِ (Riyadh: Dar al-Wathan, 1993), 27/197.

[3] Muhammad bin Shalih bin Muhammad Al-‘Utsaimin, فَتَاوَى نُورٍ عَلَى الدَّرْبِ, Edisi ke-1 (Arab Saudi: Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin al-Khairiyah, 2013), 2/24.

[4] https://youtu.be/h1pluiWZMB0



Sumber: Ustadz Abu Nida’ Chomsaha Sofwan. Khittah Wasathiyah (Moderasi). Cet. 1. Yogyakarta: Pustaka Atturots, 2026.hlm. 66-69



KOLEKSI BUKU KARYA USTADZ ABU NIDA` CHOMSAHA SOFWAN, Lc

Dapatkan berbagai buku karya Ustadz Abu Nida` Chomsaha Sofwan, Lc yang membahas beragam tema keislaman, mulai dari akidah, manhaj, ibadah, akhlak, pendidikan Islam, keluarga, hingga wawasan kebangsaan.

Jadikan buku-buku ini sebagai referensi untuk menambah ilmu, memperdalam pemahaman agama, dan mengambil manfaat dari khazanah keilmuan Islam.

Temukan koleksi lengkap dan pesan buku melalui Pustaka Atturots:

https://lynk.id/pustakaturots

Selamat membaca dan semoga bermanfaat.

 

Tim Redaksi

Author