HUKUM MEMBERONTAK TERHADAP PEMIMPIN KAUM MUSLIMIN



Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy menolak pemikiran yang mengajak untuk memberontak kepada pemimpin yang tengah memerintah kaum muslimin, walaupun dengan alasan pemimpin tersebut berlaku zhalim.

Berikut fatwa-fatwa ulama tentang pemberontakan terhadap penguasa/ pemimpin kaum muslimin:

1.                  Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah t

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah t berkata, “Madzhab Ahlussunnah memiliki pendapat masyhur bahwa tidak boleh memberontak kepada pemimpin umat dan memerangi mereka dengan senjata, walaupun mereka zhalim. Hal ini berdasar makna hadits-hadits shahih yang masyhur dari Rasulullah ﷺ. Kerusakan akibat peperangan lebih parah. Tidak dibenarkan mencegah kerusakan yang justru melahirkan kerusakan yang lebih besar. Sejarah membuktikan bahwa hampir semua pemberontakan melahirkan kerusakan yang lebih besar dari kerusakan yang hendak dihilangkan.”[1]

2.                 Syaikh Dr. Shalih Fauzan Al-Fauzan t

Pertanyaan: Syaikh yang mulia! Sangat disayangkan bahwa ada orang yang membenarkan pemberontakan terhadap penguasa tanpa memandang aturan syari’at. Bagaimana cara kita menyikapi pemerintah muslim dan non muslim?

Jawaban: Sikap yang benar kepada pemerintah muslim adalah patuh dan taat, sebagaimana firman Allah l:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْ ۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulul amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).” (Al-Quran Surat An Nisa: 59)

Oleh karena itu, pemimpin kaum muslimin wajib ditaati dalam ketaatan kepada Allah l, tetapi apabila dia menyuruh bermaksiat kepada Allah l, maka tidak boleh ditaati dalam kemaksiatan itu, tetapi di luar kemaksiatan tetap wajib ditaati.

3.                 Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baz Tentang Taat Pemimpin[2]

Samahatus Syaikh Bin Baz t menjelaskan dalam sebuah surat kabar dari Timur Tengah tentang cara beramar ma’ruf nahi munkar dengan batasan-batasan (dhawabith) dan nasihat-nasihatnya. Syaikh membagi batasan-batasan amar ma’ruf nahi munkar terkait hubungan rakyat dengan penguasa menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang harus diterapkan oleh para dai, antara lain:

1.        Syaikh mengajak kepada kaum muslimin dalam amar ma’ruf nahi munkar mengikuti manhajnya Ahlus sunnah wal Jama’ah tidak boleh mengikuti manhajnya Khawarij dan Mu’tazilah.

2.       Wajib bagi kaum muslimin untuk taat kepada pemimpin.

3.       Jika diperintahkan untuk bermaksiat maka tidak wajib taat tetapi tidak boleh keluar dengan sebab hal tersebut sebagaimana hadits:

مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَلاَ يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ فَإِنَّ مَنْ فَارَقَ اْلجَمَاعَةَ مَاتَ مِيْتَةَ اْلجَاهِلِيَّةِ

“Barangsiapa melihat sebuah perkara maksiat pada diri pemimpinnya, maka hendaknya ia membenci kemaksiatan yang dilakukannya dan janganlah ia membangkang pemimpinnya. Sebab barangsiapa melepaskan diri dari jama’ah lalu mati, maka ia mati secara jahiliyah.”

4.       Tidak boleh keluar dari ketaatan kepada pemimpin kecuali dengan dua syarat:

a)     Jika terlihat pemimpin tersebut benar-benar kufur dengan nyata dan jelas.

b)     Apabila memenuhi syarat-syarat yang cukup di antaranya mampu menurut akal dan syar’i dan tidak ada mudharat bagi umat.

5.       Apabila dua syarat tersebut tidak terpenuhi maka tidak boleh keluar dari ketaatan, karena tidak mendatangkan mashlahah secara umum.

6.       Kaidah Syar’iyah bahwa tidak boleh menghilangkan kemungkaran yang akan mendatangkan kemungkaran yang lebih buruk bahkan semestinya minimal mencegahnya atau menguranginya.

7.       Apabila keluar dari ketaatan (bughat) itu mendatangkan kerusakan yang besar, ketidakamanan, banyak yang terzhalimi, penculikan, dan terjadi pembunuhan di mana-mana maka Ahlus sunnah wal Jama’ah melarangnya.

8.      Wajib bersabar, mendengar, taat kepada pemimpin dalam hal yang ma’ruf, saling menasihati, berdakwah dengan lembut, berusaha mengurangi keburukan-keburukan, dan selalu berusaha mengadakan atau mendatangkan kebaikan-kebaikan.

9.       Barangsiapa yang berpendapat seperti di atas itu adalah pembiaran atau ketidakpedulian maka hal ini salah, tidak paham dan tidak mengetahui pemahaman Ahlus sunnah wal Jama’ah, karena sesungguhnya mereka tersebut terjatuh dalam pemahamanan Khawarij dan Mu’tazilah. Dengan dasar semangat dan ghirah yang kuat tanpa didasari ilmu sehingga amar ma’ruf nahi munkar yang dilakukan menyelisihi syariat.

10.  Wajib bagi para pemuda dan pemudi agar tidak taqlid kepada pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah dan harus mengikuti manhaj Ahlus sunnah wal Jama’ah.

11.    Wajib bagi orang-orang untuk mempunyai semangat membela Allah dan Islam, dan para dai di jalan Allah memenuhi batas-batas yang sesuai syariat dan berusaha menasihati pemimpin dengan kalimat-kalimat thayyibah secara lembut dan bahasa yang baik.

12.   Tidak boleh membunuh orang kafir yang berada di dalam jaminan keamanan (dalam negara yang aman contohnya warga negara asing yang masuk Indonesia dengan visa), tidak juga orang yang maksiat atau orang yang sudah melampaui batas kesalahannya. Orang yang berlaku salah karena bermaksiat selain dinasihati sekiranya perlu dilaporkan kepada pemerintah, kalaupun tidak dilayani mencukupkan diri dengan memberikan nasihat saja.

13.   Wajib mendengar dan taat terhadap aturan-aturan yang dibuat oleh pemimpin secara umum, selama tidak bertentangan dengan syariat seperti aturan-aturan lalu lintas, KTP, paspor, dan lainnya. Barangsiapa yang membolehkan untuk melanggarnya maka hukumnya bathil dan mungkar.

14.   Sebagai konsekuensi bai’at dan nasihat kepada pemerintah/pemimpin ialah mendoakan pemimpin agar mendapatkan taufik dan hidayah.

15.   Wajib bagi rakyat baik kepada sesama rakyat atau kepada pemerintah/pemimpin harus ta’awun dalam kebaikan, perbaikan, dan meminimalisir atau mematikan kejahatan-kejahatan.

16.   Hak wilayah (kekuasaan) ialah mempunyai hak untuk mendapatkan kemaslahatan dan dijauhkan dari kerusakan, yang dimaksud semua yang mendatangkan kebaikan, jangan yang sebaliknya.

17.   Kalau ada yang melarang untuk mendoakan kebaikan pemerintah/pemimpin maka itu menunjukkan kebodohan.

18.   Mendoakan kebaikan dan taufik kepada pemerintah/pemimpin adalah termasuk ibadah yang paling afdhal dan sebaik-baiknya ketaatan.

 

Syaikh bin Baz t menegaskan bahwa taat kepada pemerintah/pemimpin dalam hal yang ma’ruf adalah wajib berdasarkan ayat di bawah ini :

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْ ۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (Pemerintah pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Al-Quran Surah An-Nisa’: 59)

Termasuk juga hadits Nabi ﷺ juga menjelaskan hal ini. Kata Syaikh Bin Baz t, seandainya pemerintah/pemimpin bermaksiat maka kita boleh keluar dari ketaatan (bughat). Syaikh Bin Baz t mengatakan tidak boleh keluar dari ketaatan,  kecuali dengan dua syarat:

a)    Apabila imam atau pepimpim tersebut benar-benar kufur dengan terang dan jelas (kufrun bawwah).

b)    Memenuhi syarat-syarat dan mampu untuk merubah tanpa mendatangkan mudharat yang lebih besar, apabila terus-menerus menyebabkan kerusakan, maka akan hilanglah keamanan, rusaklah hak-hak manusia, tidak bisa mencegah orang yang zhalim, dan tidak bisa menolong orang mazhlum (orang yang teraniaya). Tertutuplah jalan-jalan, tidak ada keamanan, yang akibatnya hanya kerusakan dan kejahatan yang besar.

Syaikh menjelaskan dengan kaidah syar’iyah yang menyeluruh, “Tidak boleh menghilangkan kemungkaran kemudian datang kemungkaran yang lebih besar, seharusnya bisa mencegah atau minimal menguranginya. Adapun mencegah kemungkaran malah mendatangkan kemungkaran yang lebih besar maka hal ini dilarang menurut ijma’ ulama.”

Syaikh menjelaskan bahwa dalam keadaan seperti di atas, rakyat harus bersabar, tetap mendengarkan, taat dalam hal yang hal ma’ruf dengan terus berusaha memberi nasihat kepada pemerintah secara lemah lembut dan rahasia, serta terus berusaha bagaimana cara mengurangi kemungkaran dan mendatangkan kebaikanb-kebaikan yang banyak. Dengan cara ini bisa mendatangkan mashlahah secara umum dan keamanan terjaga serta kaum muslimin selamat dari kerusakan yang lebih besar.

Syaikh pernah ditanya: “Ada seorang pemuda mempunyai semangat sehingga mereka tidak bersabar dalam mensikapi pemimpin atau penguasa, sehingga langsung menyerang atau menjelek-jelekkan di depan penguasa, maka bagaimana wahai Syaikh?

JawabanFadilatush Syaikh, “Ini merupakan pemikiran yang salah, mereka tidak paham dan mengerti pemahaman ahlu sunnah wal jamaah dalam hal al-amru bil ma’ruf wa nahi ‘anil munkar apa yang harus dilakukan. Syaikh menjelaskan bahwa apa yang mereka lakukan dan utarakan adalah bentuk semangat dan ghirah dalam inkarul munkar yang akhirnya jatuh menyelisihi syariat, sebagaimana apa yang terjadi pada orang-orang Khawarij dan Mu’tazilah.”

Syaikh menjelaskan, sungguh Khawarij itu sangat mencintai kebenaran dengan semangat yang kuat, karena kurang atau tidak paham manhaj yang haq, maka jatuhlah ke dalam yang batil, sehingga berani mengkafirkan kaum muslimin yang bermaksiat dan berpendapat orang yang mati dalam keadaan bermaksiat nanti akan kekal di neraka seperti keyakinan Mu’tazilah. Beliau menjelaskan bahwa apa yang menjadi kesalahan pada dua kelompok (Khawarij dan Mu’tazilah) :

a)      Menurut Khawarij, orang yang berbuat maksiat di dunia adalah kafir dan di akhirat kekal di neraka.

b)      Menurut Mu’tazilah, orang yang berbuat maksiat di dunia mereka itu al-Manzilah bainal manzilatain (di antara iman dan kafir) tetapi di akhirat kekal di neraka.

Samahatus Syaikh Bin Baz t menegaskan bahwa sikap Ahlus sunah wal jama’ah terhadap orang yang berbuat maksiat tidak mengkafirkannya selama orang tersebut tidak menghalalkannya. Namun orang yang berbuat maksiat berarti imannya sedang lemah, ia fasiq dan berdosa, serta harus dihukum jika diperlukan menurut syariat Islam. Syaikh menambahkan bahwa barangsiapa mengkafirkan orang yang berbuat maksiat adalah mengikuti pemikiran Khawarij, dan ini merupakan pendapat yang batil.

Samahatus Syaikh Bin Baz t mengajak para pemuda Islam dan lainnya agar tidak mengikuti pemikiran-pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah. Beliau berkata, “Bahkan harus benar-benar mengikuti jalannya Ahlussunnah wal Jama’ah dengan menggunakan dalil-dalil syar’i dari al-Quran dan as-sunnah; yakni tidak keluar ketaataan dari penguasa hanya karena pemerintahnya berbuat maksiat, bahkan harus saling menasihati dengan lemah lembut dan secara sirriyah bil hikmah (diam-diam dan hikmah) sampai maksimal, sehingga bisa mengurangi kemungkaran dan bisa mendatangkan kebaikan.

Syaikh Bin Baz t juga mengajak orang-orang yang memiliki semangat amar ma’ruf nahi munkar agar tetap mengikuti batas-batas sesuai manhaj dakwah Ahlus sunnah wal jama’ah. Menurut Ahlussunnah wal Jama’ah bahwa berbuat zhalim kepada kafir musta’man (kafir dalam jaminan keamanan) di negara aman, seperti membunuh, memukul, atau menyakiti, adalah haram. Bahkan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka hal tersebut harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum; tidak boleh main hakim sendiri. Jika tidak ada tindakan dari penegak hukum, maka kita hanya bisa menasihati/mengingatkan agar mau menindak; jika tidak melakukannya, maka tawakal saja.

Lebih lanjut, Samahatus Syaikh Bin Baz t menjelaskan bahwa amar ma’ruf nahi munkar dengan tangan adalah haknya penguasa (sulthan); di luar sulthan tidak boleh. Amar ma’ruf nahi munkar harus bekerja sama dengan pemerintah (sulthan) secara baik hingga kembali kepada syariat. Jika tidak dilakukan, maka kewajiban kita adalah memberikan nasihat saja.

 

Apabila ditanyakan ke kita (Syaikh), “Apakah amar ma’ruf nahi munkar dengan tangan ini bisa diterapkan untuk semua pelaku secara umum?” Syaikh menjawab, “Untuk mengubah dengan tangan (dengan kekerasan) harus memenuhi syarat-syarat dan mempunyai kekuasaan, kalau tidak maka bisa mendatangkan kemungkaran yang lebih besar.”

Samahatus Syaikh Bin Baz t berpendapat bahwa yang berhak dan dibenarkan untuk mengubah kemungkaran dengan tangan adalah pemerintah dan yang bisa mendatangkan mashlahah. Adapun jika tidak maka tidak boleh dilakukan; jika tetap dilakukan maka akan mendatangkan kemungkaran yang lebih besar baik antar umat maupun antar umat dengan negara.

Tatkala disampaikan kepada Syaikh Bin Baz t bahwa ada orang yang berpendapat bahwa undang-undang yang dibuat oleh pemerintah, seperti aturan lalu lintas, pengiriman paket-paket barang atau uang dan lainnya, yang semuanya itu tidak ada nash-nash dalam al-Quran dan sunnah (maka itu tidak wajib ditaati). Maka Syaikh menjawab bahwa pendapat di atas adalah bathil dan mungkar; wajib bagi rakyat semuanya mendengar dan taat. Hal-hal tersebut (aturan lalu lintas dll) adalah tidak mungkar dan apa yang diatur oleh pemerintah itu adalah demi mashlahah umat. Syaikh menguatkan bahwa sungguh wajib tunduk, mendengar, dan taat kepada hal-hal di atas karena hal tersebut baik demi mashlahah umat.

Syaikh Bin Baz t menjelaskan bahwa jika ada hal-hal yang bertentangan dengan syariat maka wajib bagi rakyat memberi nasihat dengan lembut dan diam-diam. Ia menjelaskan bahwa konsekuensinya ialah memberi nasihat apabila ada hal-hal yang menyimpang, tentu dengan lembut dan rahasia, kemudian mendoakan kebaikan pemimpin mendapatkan taufiq dan hidayah, serta agar diberi niat yang baik serta orang kepercayaan (bithanah) yang baik.

Syaikh Bin Baz t mengatakan bahwa sebab baiknya pemerintah adalah karena taufiq dari Allah l, kemudian dengan wakilnya atau bithanah (orang kepercayaannya) yang selalu mengarahkan yang baik dan mengingatkan apabila pemerintah lupa atau salah.

Syaikh menekankan bahwa wajib bagi rakyat untuk saling taawun di antara rakyat dan pemerintah dalam taqwa dan kebaikan, serta memadamkan hal-hal yang mungkar dan menegakkan kebaikan-kebaikan dalam amal dan perkataan dengan bahasa yang baik, sehingga semua sekitarnya mengarahkan kebaikan, karena tujuan wilayah atau kekuasaan adalah untuk mewujudkan kemaslahatan menurut syariat dan mencegah kerusakan; setiap tindakan yang dilakukan seseorang dengan niat mendatangkan kebaikan namun menghasilkan kejelekan yang lebih besar dari sebelumnya tidak diperbolehkan.

Syaikh menegaskan bahwa amal apa pun yang niatnya baik tetapi hasilnya justru membawa keburukan yang luas tidak layak diteruskan. Ketika ditanya tentang orang yang melarang mendoakan hidayah dan taufiq kepada pemerintah, jawaban Syaikh adalah bahwa orang tersebut tidak memahami Islam dengan benar. Mendoakan kebaikan dan hidayah kepada pemerintah dianggap sebagai ibadah yang agung dan nasihat yang mulia. Syaikh juga menekankan bahwa orang pertama yang wajib didoakan adalah penguasa, karena kebaikan penguasa berdampak pada umat secara luas; doa ini adalah yang paling agung.



[1] Ibnu Taimiyah, مِنْهَاجُ السُّنَّةِ النَّبَوِيَّةِ - الجُزْءُ الثَّالِثُ, Edisi ke-1, 1986, 390.

[2] مُرَاجَعَاتٌ فِي فِقْهِ الْوَاقِعِ السِّيَاسِيِّ وَالْفِكْرِيِّ, hal. 15-36

[1] Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, Islam antara Sikap Berlebihan, Kasar, Ifrath, dan Tafrith (Dar Al-Qasim, 1417 H/1996 M).



Sumber: Ustadz Abu Nida’ Chomsaha Sofwan. Khittah Wasathiyah (Moderasi). Cet. 1. Yogyakarta: Pustaka Atturots, 2026,hlm. 11-22



Tim Redaksi

Author