WASATHIYAH DALAM QISHASH DAN PEMAAFAN (MEMBALAS KEZALIMAN)


salah satu bentuk nyata wasathiyah dalam syariat Islam tampak pada hukum qishash terhadap pembunuhan dan dalam menyikapi kezaliman. Islam tidak hanya menegakkan keadilan dengan memberikan hak kepada korban untuk menuntut balasan yang setimpal, tetapi juga membuka pintu pemaafan sebagai bentuk kasih sayang dan upaya mewujudkan perdamaian.

Allah l berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ... فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kalian qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.... Tetapi barang siapa mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikutinya dengan cara yang baik dan hendaklah yang diberi maaf membayar diyat dengan cara yang baik. Yang demikian itu merupakan keringanan dan rahmat dari Rabb kalian.” (Al-Qur’an Surat  Al-Baqarah: 178)

Ayat ini menunjukkan bahwa syariat Islam tidak hanya menetapkan hukum qishash, tetapi juga memberikan ruang untuk pemaafan dan perdamaian.

1.     Sikap Yahudi

Para ulama tafsir menjelaskan bahwa dalam syariat Yahudi, pelaksanaan qishash lebih ditekankan sehingga tidak diberikan pilihan untuk memaafkan pelaku dengan menerima diyat. Fokus utama adalah menegakkan pembalasan sebagai bentuk keadilan.

2.    Sikap Nasrani

Sebaliknya, dalam ajaran Nasrani lebih ditekankan sikap memaafkan sehingga pelaksanaan qishash tidak menjadi pilihan yang diutamakan. Pemaafan dipandang sebagai jalan utama dalam menyelesaikan perselisihan.

3.    Sikap Islam

slam mengambil jalan pertengahan antara kedua sikap tersebut. Syariat memberikan hak kepada wali korban untuk memilih salah satu dari tiga pilihan yang dibenarkan, yaitu:

·         Menuntut pelaksanaan qishash;

·         Memberikan maaf dan menerima diyat (tebusan);

·         Memberikan maaf tanpa meminta diyat.

Dengan demikian, Islam menjaga hak korban untuk memperoleh keadilan, sekaligus membuka pintu kasih sayang dan perdamaian apabila hal itu lebih membawa kemaslahatan.

Allah l berfirman:

وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ ۖ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ

“Jika kamu membalas, maka balaslah dengan balasan yang seimbang dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi, jika kamu bersabar, sungguh yang demikian itu lebih baik bagi orang-orang yang sabar.” (Al-Qur’an Surat An-Nahl: 126)

Allah l juga berfirman:

فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ

“Barang siapa menyerang kamu, maka balaslah ia seimbang dengan serangannya terhadapmu.” (Al-Qur’an Surat Al-Baqarah: 194)

Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam membolehkan seseorang membalas kezaliman yang menimpanya, tetapi balasan itu harus dilakukan secara adil dan tidak melampaui batas. Di sisi lain, memaafkan dan bersabar tetap dianjurkan apabila mampu dilakukan dan dipandang lebih membawa kebaikan.

Dengan demikian, syariat Islam memadukan antara keadilan dan kasih sayang. Seseorang tidak diwajibkan untuk selalu membalas, namun juga tidak dituntut untuk selalu memaafkan. Setiap keadaan memiliki hukum dan pertimbangannya masing-masing sesuai dengan tuntunan syariat. Inilah salah satu bentuk nyata wasathiyah dalam Islam, yaitu menempatkan setiap hak dan kewajiban secara proporsional tanpa sikap ghuluw (berlebihan) maupun tafrith (meremehkan).


[1] Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, Islam antara Sikap Berlebihan, Kasar, Ifrath, dan Tafrith (Dar Al-Qasim, 1417 H/1996 M).



Sumber: Ustadz Abu Nida’ Chomsaha Sofwan. Khittah Wasathiyah (Moderasi). Cet. 1. Yogyakarta: Pustaka Atturots, 2026,hlm. 11-22


Tim Redaksi

Author