KEWAJIBAN PEMIMPIN MENJAGA KEDAULATAN TANAH AIR
Bagaimana pentingnya menjaga keamanan wilayah dan melindungi
perbatasan negara dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia?
Apa keutamaan bagi mereka yang berjaga menjaga keamanan wilayah? Simak
penjelasan Ustadz Abu Nida’ Chomsaha Sofwan, Lc. berikut ini, disertai dalil
Al-Qur’an, hadis, dan penjelasan para ulama.
Termasuk tujuan imamah lainnya adalah
memberikan rasa aman kepada kaum muslimin di bidang budaya-tujuan ini akan kita
bahas pada poin berikutnya atau di bidang militer, baik di dalam maupun di luar
wilayah Islam, agar seluruh umat manusia merasa aman dan damai dalam
menjalankan agama, merasa aman terhadap keselamatan jiwa, akal, kehormatan, dan
harta benda yang mereka miliki.
Imam Al-Mawardi t menyebutkan apa saja yang menjadi
tanggung jawab seorang imam, “Ketiga: menjaga wilayah dan melindungi perbatasan
agar kaum muslimin leluasa menjalani kehidupan dan dapat bepergian ke mana pun
dengan aman dari ancaman terhadap keselamatan nyawa ataupun harta benda.”
(Kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, Al-Mawardi, hal: 16).
Imam Haramain t menuturkan, “Perhatian untuk menutup
celah-celah tapal batas merupakan salah satu hal penting yang harus dilakukan
seorang imam. Langkah ini bisa ditempuh dengan menjaga benteng-benteng
perbatasan, memperkuat benteng-benteng dengan perbekalan makanan dan
tempat-tempat penampungan air, membuat parit, mempersiapkan persenjataan,
alat-alat berburu dan alat-alat pertahanan, menempatkan pasukan di setiap tapal
batas dan menempuh hal-hal terkait lainnya.”[1]
Anjuran dan perintah menjaga tapal batas tertera di dalam Kitabullah. Allah
l berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اصْبِرُوْا وَصَابِرُوْا
وَرَابِطُوْاۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ࣖ
“Wahai orang-orang yang beriman! Bersabarlah kamu dan kuatkanlah
kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah
kepada Allah agar kamu beruntung.” (Al-Qur’an Surat
Ali 'Imran: 200)
Imam Ibnu Katsir t menjelaskan, “Ada yang menyatakan;
maksud ‘رَابِطُوْا’
dalam ayat ini adalah bersiap siaga untuk berperang menghadapi musuh, menjaga
dan melindungi tapal-tapal batas (wilayah) Islam agar musuh tidak masuk ke
kawasan kaum muslimin. Banyak sekali nash-nash yang menganjurkan hal tersebut.”
(Tafsir Al-Qur'anil 'Azhim, Ibnu Katsir: II/171).
Selain itu, ada banyak hadits terkait anjuran menjaga tapal batas yang
diriwayatkan dalam As-sunnah Rasulullah, di antaranya:
Riwayat Sahal bin Sa'ad As-Sa'idi menuturkan bahwa, “Rasulullah ﷺ bersabda,
رِبَاطُ يَوْمٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ خَيْرٌ مِنَ
الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا
“Menjaga perbatasan di jalan Allah selama sehari lebih baik dari dunia
seisinya.” (Shahih Al-Bukhari, kitab; jihad, bab;
73; Fathul Bari: V/85).
Riwayat lain dari Salman Al-Farisiz, dari Rasulullah ﷺ bersabda,
رِبَاطُ
يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامٍ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ وَإِنْ مَاتَ جَرَى
عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ
وَأَمِنَ الْفَتَانَ.
“Menjaga perbatasan selama sehari semalam lebih baik dari puasa dan shalat
malam sebulan. Jika ia meninggal dunia, maka dicatat untuknya amalan yang biasa
ia lakukan, rezekinya tetap diberikan kepadanya, dan ia aman dari fitnah
(pertanyaan malaikat di alam kubur-Munkar dan Nakir).” (Shahih Muslim
no. 1913/1520).
Riwayat Ahmad dengan sanadnya dari Nabi ﷺ, beliau bersabda,
مَنْ رَابَطَ فِي شَيْءٍ مِنْ سَوَاحِلِ
الْمُسْلِمِينَ ثَلاثَةَ أَيَّامٍ أَجْزَأَتْ عَنْهُ رِبَاطَ سَنَةٍ
“Siapa yang menjaga perbatasan di sebagian kawasan-kawasan pantai kaum muslimin selama tiga hari, ia diberi pahala ribath selama setahun.” (Pemilik Al-Fathur Rabbany menyatakan, “Hadits ini disebutkan Al-Haitsami lalu ia menyatakan, 'Hadits ini diriwayatkan Ahmad dan Ath-Thabrani dari riwayat Ismail bin lyash dari orang-orang Madinah. Perawi-perawi lainnya tsiqah.” (Al-Fathur Rabbany, XIV/10). Hadits ini dhaif, karena Ismail yang dimaksud hanya memiliki riwayat shahih dari orang-orang Syam saja).
Catatan kaki:
[1]
Ghiyatsul Umam fit Tiyatsidzh Zhulm, Abul Ma'ali Al-Juwaini, hal: 156
Sumber: Ustadz Abu Nida’ Chomsaha Sofwan, Lc, Khittah Wathaniyah (Kebangsaan): Dasar Politik Islam dalam Berbangsa dan Bernegara, cet. ke-2 (Yogyakarta: Pustaka At-Turots, Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy, 1448 H/2026 M), hlm. 100-102
KOLEKSI BUKU KARYA USTADZ ABU NIDA`
CHOMSAHA SOFWAN, Lc
Dapatkan berbagai buku karya Ustadz
Abu Nida` Chomsaha Sofwan, Lc yang membahas beragam tema keislaman, mulai dari
akidah, manhaj, ibadah, akhlak, pendidikan Islam, keluarga, hingga wawasan
kebangsaan.
Jadikan buku-buku ini sebagai
referensi untuk menambah ilmu, memperdalam pemahaman agama, dan mengambil
manfaat dari khazanah keilmuan Islam.
Temukan koleksi lengkap dan pesan
buku melalui Pustaka Atturots:
Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
Tim Redaksi
Author