MANHAJ AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH

Dalam memahami akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, tidak cukup hanya mengetahui apa yang harus diyakini, tetapi juga penting memahami manhaj atau metode dalam beragama. Manhaj yang benar menjadi pedoman agar seorang Muslim senantiasa mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya dalam berakidah, beribadah, berakhlak, dan bermuamalah. Melalui tulisan Ustadz Abu Nida’ Chomsaha Sofwan, Lc. dalam Khittah: Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah berikut ini, kita diajak memahami pengertian manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah serta pentingnya berpegang teguh pada jalan Salafush Shalih dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam

Pengertian Manhaj

Secara Bahasa

Manhaj berasal dari kata نَهَجَ – يَنْهَجُ – نَهْجًا – نَهْجَةً – مَنْهَجًا, dan مَنْهَجٌ merupakan mashdar[1] ‘م’ mim; yang artinya jalan yang terang, berjalan berdasarkan rambu-rambu, prinsip yang benar, metode yang digunakan, program, perencanaan yang matang, cara yang telah ditentukan untuk mencapai tujuan, pendekatan yang digunakan dalam penelitian, kurikulum, jalan yang mudah untuk dilalui.[2]

Secara Istilah

Makna manhaj secara istilah adalah jalan, metode, program, atau kurikulum yang jelas dan mudah untuk dilaksanakan serta mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Adapun yang dimaksud manhaj dalam khittah ini adalah:

طَرِيقٌ وَاضِحٌ، وَسِيلَةٌ مُحَدَّدَةٌ تُوَصِّلُ إِلَى غَايَةٍ مُعَيَّنَةٍ

“Jalan yang jelas (metode), dan sarana yang spesifik yang mengantarkan kepada tujuan tertentu.”[3]

Imam As-Safarini t menjelaskan bahwa manhaj Salaf adalah mengikuti jalan para sahabat, para tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik, serta para imam kaum muslimin yang diakui keilmuan dan kedudukannya. Mereka diterima oleh umat, meskipun terjadi perbedaan dalam sebagian masalah, tanpa menuduh bid’ah atau memberi gelar tercela. Hal ini berbeda dengan manhaj kelompok-kelompok sesat seperti Khawarij, Rafidhah, Qadariyyah, Murji’ah, Jabariyyah, Jahmiyyah, Mu’tazilah, dan Karramiyyah.[4]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t menjelaskan tentang manhaj ahlussunnah bahwa tidak ada seorang pun dari kalangan ulama kaum muslimin yang mengatakan bahwa kebenaran itu terbatas hanya pada empat orang ulama kaum muslimin, seperti Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad, sebagaimana yang diyakini oleh kaum Syiah terhadap Ahlus Sunnah. Mereka (Ahlus Sunnah) tidak mengatakan bahwa kebenaran hanya ada pada mereka semata. Bahkan Ahlus Sunnah telah sepakat bahwa perkara yang diperselisihkan oleh kaum muslimin wajib dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan bisa saja terdapat suatu pendapat yang menyelisihi pendapat keempat imam tersebut, namun ia berasal dari perkataan para sahabat dan tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik. Demikian pula perkataan para imam selain empat tersebut, seperti para imam: ats-Tsauri, al-Auza’i, al-Laits bin Sa’d, Ishaq bin Rahuyah, dan selain mereka, lebih layak untuk diikuti daripada pendapat selain mereka.[5]

Dengan demikian yang dimaksud dengan Manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah jalan atau metode beragama yang terikat pada prinsip-prinsip mengikuti Nabi Muhammad ﷺ dan para sahabatnya. Secara prinsip, Manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah sama dengan Manhaj Salaf dalam hal aqidah, akhlak, dan muamalah. Keduanya menekankan pentingnya mengikuti teladan Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya, serta menjaga kemurnian akidah dari penyimpangan yang bertentangan dengan sunnah.


Catatan kaki:

[1] Kata dasar dalam bahasa Arab

[2] Majma‘ al-Lughah al-‘Arabiyyah bi al-Qahirah, مُعْجَمُ الْوَسِيطِ (Kairo, Mesir: Maktabah Asy-Syurūq Ad-Dauliyah, 2004).

[3] “Almaany,” accessed February 2, 2026, https://www.almaany.com/ar/dict/ar-ar/منهج/.

[4] Muhammad bin Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Furaih, الِاتِّبَاعُ لِلسَّلَفِ الصَّالِحِ اعْتِقَادًا وَمَنْهَجًا وَفِقْهًا, n.d., 5.

[5] Al-Furaih, 6.




Sumber: Ustadz Abu Nida’ Chomsaha Sofwan, Lc., KHITTAH: AQIDAH AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH: Dasar Politik Islam dalam Berbangsa dan Bernegara, cet. ke-2 (Yogyakarta: Pustaka At-Turots, Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy, 1448 H/2026 M), hlm. 1-3


Tim Redaksi

Author