MANHAJ AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH
Dalam memahami akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, tidak cukup hanya
mengetahui apa yang harus diyakini, tetapi juga penting memahami manhaj atau
metode dalam beragama. Manhaj yang benar menjadi pedoman agar seorang Muslim
senantiasa mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ dan para
sahabatnya dalam berakidah, beribadah, berakhlak, dan bermuamalah. Melalui
tulisan Ustadz Abu Nida’ Chomsaha Sofwan, Lc. dalam Khittah: Aqidah Ahlus
Sunnah wal Jama’ah berikut ini, kita diajak memahami pengertian manhaj Ahlus
Sunnah wal Jama’ah serta pentingnya berpegang teguh pada jalan Salafush Shalih
dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam
Pengertian Manhaj
Secara Bahasa
Manhaj berasal
dari kata نَهَجَ – يَنْهَجُ
– نَهْجًا – نَهْجَةً – مَنْهَجًا, dan مَنْهَجٌ merupakan mashdar[1] ‘م’ mim; yang artinya jalan yang terang, berjalan berdasarkan
rambu-rambu, prinsip yang benar, metode yang digunakan, program, perencanaan
yang matang, cara yang telah ditentukan untuk mencapai tujuan, pendekatan yang
digunakan dalam penelitian, kurikulum, jalan yang mudah untuk dilalui.[2]
Secara Istilah
Makna manhaj
secara istilah adalah jalan, metode, program, atau kurikulum yang jelas dan
mudah untuk dilaksanakan serta mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Adapun yang
dimaksud manhaj dalam khittah ini adalah:
طَرِيقٌ
وَاضِحٌ، وَسِيلَةٌ مُحَدَّدَةٌ تُوَصِّلُ إِلَى غَايَةٍ مُعَيَّنَةٍ
“Jalan yang jelas
(metode), dan sarana yang spesifik yang mengantarkan kepada tujuan tertentu.”[3]
Imam As-Safarini t menjelaskan bahwa
manhaj Salaf adalah mengikuti jalan para sahabat, para tabi’in yang mengikuti
mereka dengan baik, serta para imam kaum muslimin yang diakui keilmuan dan
kedudukannya. Mereka diterima oleh umat, meskipun terjadi perbedaan dalam
sebagian masalah, tanpa menuduh bid’ah atau memberi gelar tercela. Hal ini
berbeda dengan manhaj kelompok-kelompok sesat seperti Khawarij, Rafidhah,
Qadariyyah, Murji’ah, Jabariyyah, Jahmiyyah, Mu’tazilah, dan Karramiyyah.[4]
Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyyah t menjelaskan tentang manhaj ahlussunnah bahwa tidak ada
seorang pun dari kalangan ulama kaum muslimin yang mengatakan bahwa kebenaran
itu terbatas hanya pada empat orang ulama kaum muslimin, seperti Abu Hanifah,
Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad, sebagaimana yang diyakini oleh kaum Syiah
terhadap Ahlus Sunnah. Mereka (Ahlus Sunnah) tidak mengatakan bahwa kebenaran
hanya ada pada mereka semata. Bahkan Ahlus Sunnah telah sepakat bahwa perkara
yang diperselisihkan oleh kaum muslimin wajib dikembalikan kepada Allah dan
Rasul-Nya. Dan bisa saja terdapat suatu pendapat yang menyelisihi pendapat
keempat imam tersebut, namun ia berasal dari perkataan para sahabat dan tabi’in
yang mengikuti mereka dengan baik. Demikian pula perkataan para imam selain
empat tersebut, seperti para imam: ats-Tsauri, al-Auza’i, al-Laits bin Sa’d,
Ishaq bin Rahuyah, dan selain mereka, lebih layak untuk diikuti daripada
pendapat selain mereka.[5]
Dengan demikian
yang dimaksud dengan Manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah jalan atau metode
beragama yang terikat pada prinsip-prinsip mengikuti Nabi Muhammad ﷺ dan para
sahabatnya. Secara prinsip, Manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah sama dengan
Manhaj Salaf dalam hal aqidah, akhlak, dan muamalah. Keduanya menekankan
pentingnya mengikuti teladan Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya, serta menjaga
kemurnian akidah dari penyimpangan yang bertentangan dengan sunnah.
Catatan kaki:
[1] Kata dasar dalam bahasa Arab
[2]
Majma‘ al-Lughah al-‘Arabiyyah bi al-Qahirah, مُعْجَمُ الْوَسِيطِ (Kairo, Mesir:
Maktabah Asy-Syurūq Ad-Dauliyah, 2004).
[3] “Almaany,” accessed February 2, 2026,
https://www.almaany.com/ar/dict/ar-ar/منهج/.
[4] Muhammad bin Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Furaih, الِاتِّبَاعُ
لِلسَّلَفِ الصَّالِحِ اعْتِقَادًا وَمَنْهَجًا وَفِقْهًا,
n.d., 5.
[5] Al-Furaih, 6.
Sumber: Ustadz Abu Nida’ Chomsaha Sofwan, Lc., KHITTAH: AQIDAH AHLUS SUNNAH WAL
JAMA’AH:
Dasar Politik Islam dalam Berbangsa dan Bernegara, cet. ke-2 (Yogyakarta: Pustaka At-Turots, Yayasan
Majelis At-Turots Al-Islamy, 1448 H/2026 M), hlm. 1-3
Tim Redaksi
Author